Integrasi Iuran Warga ke Sistem Layanan dan Pembiayaan Kabupaten/Kota

Oleh: Novel Abdul Gofur *

Masalah utama persampahan bukan pada peningkatan timbulan sampah, melainkan pada lemahnya sistem layanan dan terfragmentasinya pendanaan (off-budget), sehingga diperlukan integrasi iuran masyarakat ke dalam sistem keuangan daerah (on-budgeting) dan konvergensi pendanaan berbasis cakupan layanan melalui UPTD Pengelolaan Persampahan untuk meningkatkan kinerja layanan secara sistemik.

“Kambing Hitam”

Fenomena tumpukan sampah yang meningkat drastis pasca Hari Lebaran di berbagai kabupaten/kota, khususnya di kawasan JABODETABEK, kembali menjadi sorotan publik. Lonjakan konsumsi masyarakat kerap dijadikan “kambing hitam” atas kondisi tersebut.

Namun, jika ditelisik lebih dalam—the devil is in the detail—peningkatan timbulan sampah hanyalah gejala di permukaan, bukan akar masalah. Persoalan utama justru terletak pada kelemahan struktural dalam sistem penanganan layanan persampahan itu sendiri.

Masalah persampahan di Indonesia tidak berada di “puncak piramida”, melainkan di fondasinya: sistem penanganan layanan sampah yang belum terbangun secara utuh. Mulai dari tidak optimalnya pemilahan di sumber, pengumpulan yang belum terorganisir, pengangkutan yang tidak reguler, hingga rendahnya kinerja fasilitas pengolahan seperti TPS3R/TPST.

Pada akhirnya, seluruh persoalan teknis tersebut bermuara pada satu isu mendasar: ketiadaan sistem pendanaan yang memadai, berkelanjutan, dan terintegrasi.

Rendahnya dan Terfragmentasinya Pendanaan

Keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam merespons lonjakan timbulan sampah—seperti yang terlihat saat Lebaran—merefleksikan lemahnya dukungan pendanaan terhadap sistem penanganan layanan persampahan.

Pengelolaan sampah membutuhkan pembiayaan yang signifikan, baik untuk penyediaan sarana pewadahan; sistem pengumpulan dan pengangkutan; fasilitas pengolahan; hingga pemrosesan akhir di TPA.

Namun dalam praktiknya, pendanaan masih sangat terbatas dan terfragmentasi, baik dari APBD kabupaten/kota, maupun iuran/retribusi kebersihan dari masyarakat/warga.

Kondisi ini menyebabkan layanan persampahan tidak mampu berkembang secara sistemik, melainkan hanya berjalan secara parsial dan reaktif.

Integrasi Alokasi Sistem Pendanaan Persampahan: Dari Off-Budget ke On-Budget System

Salah satu akar persoalan yang jarang disorot adalah terpisahnya (disconnect) antara sistem layanan dan sistem pendanaan persampahan.

Selama ini, iuran atau retribusi kebersihan yang dipungut oleh komunitas—seperti KSM, BUMDes, bank sampah, atau kelompok RT/RW—beroperasi dalam skema off-budget, yaitu di luar sistem keuangan pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah mengelola pendanaan persampahan melalui APBD dengan cakupan dan informasi yang terbatas terhadap layanan di tingkat komunitas.

Akibatnya, terbentuk dua sistem yang berjalan paralel namun tidak terintegrasi, yaitu sistem layanan berbasis komunitas (sumber/hulu ke TPS/TPS 3R) dengan pembiayaan mandiri; dan sistem layanan pemerintah daerah (TPS/TPS 3R ke TPA) dengan pembiayaan APBD.

Merujuk pada PP No. 81 Tahun 2012, khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengangkutan sampah dari TPS/TPS3R ke TPA/TPST. Hal ini secara implisit membuka ruang bagi keterlibatan komunitas dalam pengumpulan dari sumber hingga TPS/TPS3R.

Namun, regulasi tersebut belum diikuti dengan mekanisme integrasi pendanaan antara iuran masyarakat dan sistem fiskal daerah.

Dampak Sistem Off-Budget: Fragmentasi dan Inefisiensi

Ketiadaan integrasi ini menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, antara lain:

  1. Tidak adanya visibilitas cakupan layanan. Pemerintah daerah tidak memiliki data akurat mengenai wilayah layanan komunitas; volume sampah; tingkat pemilahan dan besaran iuran yang terkumpul.
  2. Tidak optimalnya perencanaan dan subsidi (Public Service Obligation/PSO), tanpa data yang terintegrasi, pemerintah tidak dapat merancang subsidi berbasis kebutuhan nyata dan memperluas layanan secara sistematis.
  3. Inefektivitas transfer fiskal pusat. Dana seperti DAK Fisik/Non-Fisik, DID, atau hibah tidak mampu meningkatkan kinerja layanan karena tidak berbasis pada sistem cakupan layanan yang utuh.
  4. Tidak bankable untuk investasi. Fragmentasi revenue stream (APBD vs iuran warga) akhirnya menimbulkan konsekwensi bahwa sektor persampahan tidak memiliki cash flow yang kredibel dan sulit menarik investasi swasta (KPBU, dll)

Menuju On-Budgeting dan Konvergensi Pendanaan

Transformasi mendasar yang diperlukan adalah menggeser sistem dari off-budget, fragmented, project-based menjadi on-budget, integrated, service coverage-based. Artinya, iuran/retribusi masyarakat harus diintegrasikan (on-budgeting) ke dalam sistem keuangan daerah; dikaitkan langsung dengan unit layanan (misalnya UPT), dan digunakan sebagai bagian dari skema pembiayaan layanan.

Dalam konteks ini, pembentukan UPT Pengelolaan Persampahan (UPT PP) menjadi sangat strategis sebagai unit operasional berbasis wilayah layanan, dan sekaligus anchor untuk konvergensi pendanaan.

Melalui pendekatan ini, berbagai sumber pendanaan dapat dikonsolidasikan antara lain APBD (subsidi); iuran/retribusi masyarakat; transfer pusat (DAK, DID, hibah, dll); dan sumber alternatif (KPBU, EPR, CSR, dll).

Fondasi Baru Sistem Persampahan

Terlepas dari kecilnya nilai iuran masyarakat dan keterbatasan APBD saat ini, integrasi keduanya merupakan titik awal yang krusial untuk membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.

Tanpa integrasi tersebut, peningkatan investasi tidak akan menghasilkan perbaikan layanan yang signifikan.

Sebaliknya, dengan pendekatan konvergensi pendanaan berbasis cakupan layanan, pemerintah daerah dapat:

  1. meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya,
  2. memperluas cakupan layanan secara bertahap, dan
  3. membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bankable.

Dengan demikian, reformasi pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan reformasi sistem pendanaan dan tata kelola layanan publik berbasis kewilayahan.

* Governance Adviser – Solid Waste Management