Oleh: Muhamad Eko Ardiyanto *

Memasuki periode awal tahun 2021, Indonesia telah mengalami berbagai kejadian bencana yang melanda. Selama tahun 2020, berdasarkan laporan BNPB, tercatat sebanyak terjadi kejadian sebanyak 2.925 kejadian bencana alam yang didominasi dengan bencana hidrometerologis seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin  puting beliung, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Tercatat juga korban jiwa sebanyak 370 jiwa, 39 orang hilang dan 536 jiwa luka-luka.

Dalam periode Januari 2021, telah terjadi berbagai bencana di tanah air. Banjir (Demak, Sidoarjo,Lhokseumawe, Gresik, Bima-NTB, Bandung, Banjar-Kalsel, Kota Langsa); Longsor (Cihanjuang-Sumedang). Rilis BNPB menyatakan bahwa terdapat 9 Kabupaten/Kota terdampak bencana banjir di Kalimantan Selatan. Laporan terbaru adalah gempa yang melanda Mamuju dan Majene dengan kekuatan 6,2 SR yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 73 orang . Hingga tulisan ini disampaikan tim BNPB, Basarnas, TNI-Polri dan tim relawan masih melakukan proses evakuasi masyarakat terdampak.

Serangkaian bencana yang terjadi selalu menimbulkan korban jiwa, harta dan benda. Tidak hanya itu,  besaran dampak bencana seringkali meninggalkan beban psikologis hingga traumatis terutama bagi masyarakat yang mengalami langsung dampak tersebut. Hal ini disadari betul oleh berbagai negara dengan melakukan kesepakatan dalam Hyogo Framework for Action (HFA)/Kerangka Aksi Hyogo yang berfokus pada pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Indonesia mewujudkan Hyogo Framework for Action/Kerangka Aksi Hyogo 2005 – 2015 dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya (HFA) di turunkan lagi melalui Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030 yang didukung oleh Kantor PBB Untuk Pengurangan Risiko Bencana (United Nation Office for Disaster Risk Reduction/UNISDR) atas permintaan Majelis Umum PBB.

Banyak pendapat dan penelitian tentang penyebab bencana. Namun secara umum, bencana yang terjadi disebabkan oleh aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Bencana banjir misalnya selain adanya curah hujan tinggi, bencana ini lebih di sebabkan oleh perubahan pemanfaatan kawasan hulu DAS, penebangan hutan serta alih fungsi lahan. Seperti halnya yang terjadi dalam banjir di Kalimantan Selatan, dari analisis LAPAN, yang mendeteksi tutupan lahan tahun 2010 dan 2020, terjadi penurunan luas hutan primer, luas hutan sekunder, sawah dan semak belukar.

Berbicara tentang bencana, tidak lepas dari konsep pengurangan risiko bencana. Pengurangan risiko bencana merupakan upaya yang sistematis untuk menganalisis dan mengurangi faktor-faktor penyebab terjadinya bencana. Secara singkat, ancaman bencana (hazard) sangat sulit untuk di intervensi oleh manusia. Namun masyarakat dapat mengurangi risiko bencana yang terjadi dapat di minimalisir dengan melakukan cara meningkatkan kapasitas (Capacity) dan mengurangi kerentanan (vulnerability). Kapasitas yang dimaksud adalah terkait dengan berbagai aksi/program/kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Dan memang urusan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib bagi kita semua. Korelasi dan keterkaitan seluruh komponen masyarakat akan menentukan tingkat kapasitas dari suatu wilayah maupun negara. Semakin tinggi partisipasi aktif masyarakat dalam memahami konsep pengurangan risiko bencana, maka semakin tinggi pula kapasitas daerah tersebut dan menghasilkan tingkat risiko yang rendah terhadap suatu bencana.

Terkait dengan  kapasitas daerah, BNPB telah menetapkan 71 indikator ketahanan daerah yang terkait dengan peningkatan kapasitas masyarakat. Terdapat kaitan erat antara risiko bencana dengan lingkungan. Dari 71 indikator ketahanan daerah yang dimaksud, terdapat sekitar 12 indikator yang secara langsung terkait dengan pengelolaan lingkungan. Indikator-indikator tersebut antara lain penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana, penerapan sumur resapan/biopori, perlindungan daerah tangkapan air, restorasi sungai, penguatan lereng, penegakan hukum kawasan rawan karhutla, optimalisasi pemanfaatan air permukaan, pemantauan berkala hulu sungai, mitigasi vegetative penahan abrasi dan penahan tsunami, revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota, restorasi gambut serta konservasi vegetative DAS rawan longsor. Keseluruhan indikator tersebut merupakan kesatuan yang utuh dalam pengurangan risiko bencana. Setiap indikator akan di wujudkan melalui rencana aksi. Rencana aksi inilah kemudian menjadi program dan kegiatan yang harus di ketahui, diinformasikan dan dilaksanakan oleh komponen masyarakat, dunia usaha, akademis, media massa dan pemerintah.

Terdapat hal menarik ketika berbicara bencana dan lingkungan. Karena tidak selamanya berbicara bencana hanya pada saat kejadian (fase bencana), banyak hal yang dapat dilakukan terutama melakukan upaya pengurangan risiko bencana (fase prabencana). Kita ambil contoh kegiatan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia bersama Palang Merah Jepang dengan melakukan upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat. Kegiatan ini melibatkan secara aktif masyarakat yang berada di wilayah-wilayah untuk memberikan pengetahuan untuk mengenali risiko bencana di daerah dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di wilayah tersebut untuk di kelola lebih baik. Salah satunya adalah program penanaman bakau (Rhizophora), tujuan dari program ini adalah untuk melakukan penanaman bakau di sepanjang pantai. Sisi lainnya, dari pohon bakau tersebut juga dimanfaatkan buah bakau untuk di jadikan sirup dan dodol. Pada program yang sama, keberadaan bakau dimanfaatkan tempat ideal untuk mengelola sebuah kawasan ekowisata.

Sisi lain yang biasanya timbul dari pengelolaan bencana adalah strategi penganggaran. Di karenakan berbagai faktor, maka seringkali penganggaran yang dibutuhkan tidak dapat direalisasikan. Sehingga target-target yang hendak dicapai seringkali tidak terwujud. Oleh karena bencana merupakan urusan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat maka seyogyanya outcome berupa penurunan indeks risiko bencana menjadi tujuan akhir karena memuat berbagai indikator-indikator yang dapat menjadi ukuran kapasitas dari suatu daerah atau wilayah berdasarkan kajian teknokratis, partisipatif, bottom up dan politis. Strategi  yang diharapkan mampu mengemban misi pengurangan risiko bencana adalah sejak di gelontorkannya Dana Desa. Program/Kegiatan pembangunan desa yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui penyiapan berbagai sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup. Tahun 2021, pada masa pendemi ini, dana desa di fokuskan kepada 3 (tiga) poin: pembentukan dan penguatan BUMDES; percepatan pengembangan potensi desa berbasis IT dan adaptasi kebiasaan baru. Melalui BUMDES, banyak daerah-daerah yang berhasil menerapkan pola ekowisata dan padat karya yang memanfaatkan pelestarian alam dan lingkungan.

Pada akhirnya, pengelolaan bencana berbasis lingkungan dengan dukungan dan niat baik dari semua pihak akan memunculkan pengembangan ekonomi lokal. Potensi wilayah desa dengan segala ragam ekosistem dan eksotisme akan membawa kepada sebuah bentuk penghargaan dari pelestarian lingkungan dan pada akhirnya menjadi bentuk penguatan kapasitas terhadap bencana.

–##–

* Penulis adalah mahasiswa S2 Prodi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Fakultas Pertanian – Universitas Bengkulu