Kota Medan, Sumatera Utara, 19 Agustus 2019 – Sebanyak 35 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara serta sektor swasta dan lembaga non-profit menyepakati empat prioritas kegiatan sebagai program pengelolaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Empat kegiatan tersebut adalah penuruan emisi gas rumah kaca (GRK), akselerasi penerbitan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), penanganan konflik pemanfaatan lahan, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengadakan pertemuan koordinasi kelompok kerja program pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk menetapkan prioritas kegiatan.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan instansi Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura, PT. Mahkota Group, PT. Permata Hijau Group, PT. Socfindo, PT. Musim Mas, PT. Sucofindo, PT. London Sumatera, UNDP, Yayasan Ekosistem Lestari, Yayasan Gajah Sumatera, OPPUK, dan USU.

Pada pemaparannya Nassat Idris, Senior Direktur Terresterial Conservation International Indonesia menjelaskan, “Dari tahun 2001 hingga 2018, Sumatera Utara kehilangan tutupan hutan seluas 345.000 hektar, sementara pertumbuhan ekonomi sejak 2001-2018 hanya 4-5%.”

Hal ini menggambarkan bahwa kerugian dari sisi lingkungan tidak sebanding dengan dampak ekonomi. Dari berbagai parameter pada multi criteria analysis, 40,3% dari luas wilayah Sumatera Utara tergolong daerah yang sensitive tinggi secara ekologis, sehingga kegiatan perbaikan lingkungan sangat penting dengan berbagai inisiatif yang ada.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, M.AP, menyebutkan, “Salah satu program yang ditetapkan pada rencana aksi provinsi kelapa sawit berkelanjutan adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pertemuan ini untuk memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dan menentukan prioritas yang akan dikerjakan.”

“Dari pertemuan ini, prioritas kegiatan yang disepakati adalah penuruan emisi gas rumah kaca (GRK), akselerasi penerbitan izin perkebunan, penangan konflik antara perusahaan dengan masyarakat, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

–##–

Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

Hetty Tambunan
Communication and Outreach Coordinator
Conservation International Indonesia
E-mail: htambunan@conservation.org – Telepon: 0812-603-1984
Jl. Sei Bangirun No. 8, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan-Sumut 20154