Jakarta, 8 Agustus 2016. Setelah tiba di Jakarta hari Sabtu lalu, hari ini warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komnas HAM untuk mengadukan konflik yang sedang menimpa mereka. Mereka datang jauh-jauh ke Jakarta karena sengketa lahan yang sedang dihadapi dengan perusahaan perkebunan PT. Sintang Raya, masih belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sampai dua hari lalu, 4 orang kembali untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan mendapat panggilan ke Polres Mempawah.
Sejak tanggal 23 hingga 30 Juli lalu 2016, telah terjadi penangkapan terhadap 5 orang warga. Beberapa diantaranya bahkan telah dijatuhkan vonis penjara satu hingga dua tahun. “Penolakan warga terutama petani terhadap perkebunan PT. Sintang Raya telah berujung pada penindasan, kekerasan serta intimidasi yang dilakukan sewenang-wenang oleh aparat”, kata Pak Musri, salah satu korban konflik ini.
Eskalasi konflik di Desa Olak-olak makin meningkat pasca adanya putusan PTUN yang menyatakan bahwa HGU PT. Sintang Raya batal demi hukum melalui putusan No. 36/G/2011/PTUN-PTK yang diperkuat melalui PT.TUN dengan No. 22/B/2013/PT.TUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung No. 550 K/TUN.2013. Terdapat pula putusan MA yang menolak PK yang diajukan PT. Sintang Raya dengan No.152 PK/TUN/2015. Namun demikian, pemerintah tidak segera menjalankan amar putusan pengadilan tersebut.
Konflik lahan yang terjadi di Kubu Raya menambah daftar panjang konflik agraria di negara ini. Tahun 2015 saja, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi 252 konflik agraria dengan luas areal konflik seluas 400.430 ha dan melibatkan 108.714 KK. Dari 252 konflik, yang tertinggi adalah konflik agraria di sektor perkebunan, mencapai 50% dari total jumlah konflik.
Pagi ini, perwakilan masyarakat berdialog dengan Jaleswari Pramodhawardani dan Abetnego Tarigan dari Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. Tujuan ke KSP adalah untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang rencana kunjungan KSP untuk melihat langsung kondisi di lapangan yang sedang dihadapi masyarakat. Selain itu, siang ini perwakilan masyarakat juga akan mendatangi Komnas HAM untuk bertemu langsung dengan salah satu Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila. Komnas HAM juga memiliki agenda untuk turun ke lapangan dan berdialog langsung dengan masyarakat korban. Sampai saat ini, masih banyak warga bertahan di Komdaham karena merasa takut untuk pulang.
“Kami selaku warga Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu Raya meminta aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi, serta membebaskan para petani yang telah ditahan. Selain itu, kami juga ingin adanya tindakan penanganan dan pemulihan situasi yang berdampak trauma terutama pada kaum perempuan dan anak-anak”, kata Pak Aris, warga Olak-Olak.
Terdapat pelanggaran oleh pemerintah yang memberikan perizinan tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diperparah dengan memberikan perlindungan kepada PT. Sintang Raya, mengabaikan amar putusan pengadilan, melakukan pengamanan, intimidasi hingga kriminalisasi terhadap warga yang melakukan tuntutan atas hak-haknya.
“Tujuan kami datang ke Jakarta dan melaporkan hal ini pada Staf Kepresidenan dan KOMNAS HAM adalah untuk meminta segenap jajaran KSP, Komnas HAM RI, dan Komnas Perempuan agar segera melakukan investigasi ke wilayah konflik untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM. “Jika perlu menuntut kepolisian setempat untuk menghormati hak asasi warga, serta memastikan warga terlindungi hak-haknya, baik perempuan maupun laki-laki, selama proses evakuasi, di lokasi pengungsian hingga kembali lagi ke desa dengan aman ”, tutup Pak Rahman.
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Jaringan KPA, AMAN, AGRA, SPI, WALHI, KontraS, Solidaritas Perempuan, YLBHI, PUSAKA, KIARA, Bina Desa, API, Sajogyo Institute, IHCS, HUMA, JKPP, PI, Lingkar Borneo, PBHK, Jari Kalbar, Greenpeace Indonesia
Narahubung KNPA:
Dewi Kartika, 081 394 475 484; Aliza Yuliana, 0812 9418 9573; Ali, 0821 2013 5553; Edo Rahman, 0813 5620 8763.
Leave A Comment