Palestina termasuk satu dari 15 negara yang sudah meratifikasi Persetujuan Paris.
Sebanyak 175 negara akhirnya turut menandatangani Persetujuan Paris, bertepatan dengan Hari Bumi, Jum’at, 22 April 2016. Penandatanganan ini dilakukan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon menyatakan, penandatanganan ini adalah tahapan penting menuju terwujudnya aksi global untuk mengatasi krisis iklim. “Hari ini adalah hari bersejarah,” ujar Ban Ki-moon sebagaimana dikutip dalam siaran pers PBB. Aksi penandatanganan ini menurut Ban adalah aksi penandatanganan perjanjian internasional dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari. “Hal ini menunjukkan tekad yang kuat menuju terwujudnya aksi perubahan iklim,” tuturnya.
Akhir tahun lalu (Desember 2015) Persetujuan Paris diadopsi oleh 196 negara yang menjadi anggota UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Konferensi Perubahan Iklim COP21 di Paris. Target dari Persetujuan Paris adalah membatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celsius, dan berupaya menekan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celsius.
Setelah ditandatangani, Persetujuan Paris ini ditargetkan akan diratifikasi (diintegrasikan dalam aksi perubahan iklim) masing-masing negara. Persetujuan Paris akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari setelah setidaknya 55 negara yang menyumbang 55% emisi gas rumah kaca dunia meratifikasinya.
Saat ini baru 15 negara yang sudah meratifikasi Persetujuan Paris ke dalam rancangan aksi perubahan iklim nasional mereka. Negara-negara tersebut adalah Barbados, Belize, Fiji, Grenada, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nauru, Palau, Palestina, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Samoa, Somalia dan Tuvalu.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment