Jakarta, 20 Januari 2015 – Greenpeace Indonesia mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang alih muatan ikan di tengah laut. Selain dapat mengurangi pencurian ikan, kebijakan ini juga dinilai dapat menghindari berlanjutnya fenomena perbudakan di laut oleh kapal ikan skala besar.
Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengatakan kebijakan pelarangan alih muatan ikan di tengah laut (no transshipment at seas) merupakan langkah tegas menghentikan praktek kotor perikanan, dan memperbaiki sistem nasional menuju perikanan berkelanjutan.
“Penghentian alih muatan ikan di tengah laut adalah langkah tegas menutup celah hukum yang selama ini memuluskan praktek pencurian dan penggelapan hasil tangkapan ikan. Selain juga menghindari berlanjutnya bentuk-bentuk perbudakan di laut oleh kapal ikan skala industri, serta mengoptimalkan fungsi-fungsi pokok pelabuhan perikanan, termasuk dalam akurasi pendataan dan ketelusuran ikan yang dapat bermuara pada perikanan berkelanjutan,” tegasnya Selasa (20/01).
Dia juga menilai kebijakan ini membantu petugas pengawas perikanan dalam mengambil tindakan tegas saat mendapati praktek alih muatan, sehingga dapat mengambil keputusan dengan lebih efektif. Lebih lanjut sikap ini ditengarai dapat membangun keteladanan perikanan di Kawasan Asia Tenggara.
Arifsyah menegaskan kebijakan ini tak akan mengancam keberlangsungan industri perikanan nasional sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pengusaha. Kebijakan ini justru akan membenahi tata kelola perikanan dalam melawan praktek perikanan ilegal yang tak dilaporkan dan tak diatur (illegal, unreported and unregulated fishing/ IUU fishing). Selain juga mengatasi kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing).
“Kita harus paham bahwa kebijakan penghentian alih muatan di tengah laut justru akan mempersempit kesempatan praktik curang antara kapal ikan nasional dengan kapal negara tetangga dalam melakukan pencurian ikan. Dengan demikian reformasi tata kelola perikanan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di Asia Tenggara,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai Kabinet Kerja telah membangun landasan kebijakan yang tepat melalui no transshipment at seas. Namun, langkah dalam 100 hari pertama ini membutuhkan dukungan penuh dari pemangku kepentingan, terutama kalangan industri perikanan dalam negeri.
Kontak media:
Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, 0811 1400 350
Rika Novayanti, Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, 0811 1683 484
Leave A Comment