Oleh: Ica Wulansari *

“Apakah memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup berarti kepedulian terhadap diri sendiri?” (Andrew Dobson, 2000)

Agenda kerja pembangunan pemerintah baru sudah menunggu. Salah satunya agenda terkait lingkungan hidup harus mendapatkan prioritas. Mengapa? Karena terkait kualitas kehidupan manusia di masa depan.

Bagaimana seharusnya peran negara terhadap keamanan lingkungan hidup? Sesuai dengan peranan negara yang tertuang dalam konstitusi yang garis besarnya melindungi segenap warga masyarakat.

Negara seharusnya dipandang untuk melindungi kehidupan dan kebebasan warga dan untuk meningkatkan kehidupan yang layak. Perlindungan terhadap warga oleh negara menjadi tujuan dari keamanan (Alagappa, 1998). Berikut beberapa isu terkait lingkungan hidup yang menjadi ancaman selama ini dan akan menjadi ancaman besar apabila tidak ditangani dengan serius.

Ancaman yang Sering Terjadi

Ketika banyak pihak mengingatkan mengenai subsidi dan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak), maka hal ini relevan dengan isu terkait lingkungan hidup.

Kepemilikan kendaraan pribadi yang masif mendorong penggunaan BBM dengan permintaan yang tinggi disertai dengan dampak kemacetan yang berpengaruh terhadap keborosan penggunaan BBM. BBM masih dijual dengan harga murah karena negara masih memberlakukan subsidi sehingga masyarakat cenderung menggunakan BBM untuk kendaraan pribadinya.

BBM sebagai energi fosil yang tidak dapat diperbaharui maka wacana energi alternatif sudah seharusnya jadi perhatian yang serius. Mengingat persediaan energi fosil tinggal menunggu waktu untuk ‘habis’. Di samping itu, dampak gas buang akibat penggunaan BBM pun mempercepat terjadinya pemanasan global.

Maka pembangunan sarana transportasi yang terintegrasi pun menjadi kebutuhan yang mendesak. Wacana pengurangan subsidi BBM pun turut serta untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan. Pengurangan penggunaan BBM harus diikuti dengan insentif salah satunya penyediaan transportasi yang nyaman dan terjangkau.

Isu lingkungan hidup lainnya adalah terkait kebakaran hutan. Kebakaran hutan yang hampir terjadi setiap tahun di Sumatera yang kemudian berdampak dengan adanya kabut asap bagi negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Kebakaran hutan yang seringkali terjadi menunjukkan kita tidak memiliki teknologi yang mumpuni untuk menanggulangi ancaman kebakaran hutan. Selain itu, minimnya penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan pembakaran hutan.

Lemahnya upaya penegak hukum terhadap kejahatan hutan merupakan penyebab semakin terdegradasinya hutan di Indonesia (Weatherbee, 2005). Keberadaan hutan tropis sangat penting mendukung perekonomian rakyat, namun rupanya faktor perekonomian menjadi hal dihalalkannya pembukaan kelapa sawit.

Potensi ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat seharusnya menjadi prioritas. Selain ancaman kesehatan apabila terjadi kebakaran hutan, potensi konflik pun tidak dapat dihindari. Maka pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden yang baru diharapkan tidak melakukan tindakan serupa dengan kepemimpinan sebelumnya.

Negara tidak hanya cukup hanya memberikan permohonan maaf kepada negara tetangga, namun harus pula menghukum berat pelaku utama dalam kasus kebakaran, tidak hanya memproses hukuman bagi pelaku di lapangan saja. Kebakaran hutan pun seharusnya menjadi agenda bagi anggota DPR untuk dapat merumuskan legislasi yang tepat agar kasus kebakaran hutan tidak terjadi secara berkala.

Ancaman berikutnya yaitu banjir yang tidak hanya terjadi di ibukota Jakarta, namun juga terjadi di berbagai belahan tempat di Indonesia apabila terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang berpotensi terjadi banjir.

Banjir menjadi ancaman ekonomi, sosial hingga ancaman terhadap kesehatan. Banjir berdampak pada kegiatan ekonomi, selain itu banjir pun merusak infrastruktur yang ada. Terlepas dari intensitas curah hujan, keberadaan sampah pun memicu terjadinya banjir.

Terjadinya banjir seharusnya menjadi perhatian semua pihak, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun perlu diberikan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup. Maka upaya berupa legislasi, kampanye hingga sosialiasasi mengenai proses pembuangan sampah pun harus menjadi perhatian. Perlu ada upaya tegas untuk menghukum kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah di sembarang tempat.

Agenda Hijau vs Agenda Kapitalis

Meningkatkan kesadaran sederhana terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup bukanlah hal yang mudah. Memberikan penyadaran bagi masyarakat membutuhkan proses panjang dan usaha yang yang berkelanjutan dan konsisten.

Proses penyadaran terhadap masyarakat pun harus mendapat intervensi dari pemerintah, harus ada upaya masif dari media hingga kampanye yang dilakukan kalangan masyarakat madani. Sehingga proses penyadaran hingga perubahan perilaku masyarakat pun harus dilakukan secara bersama-sama dan secara sporadis.

Selain itu, naif rasanya apabila meminta masyarakat mengubah perilaku tanpa disertai insentif. Ini menjadi penting, insentif sebagai bentuk dukungan moral negara terhadap warga negaranya, juga bentuk hukuman apabila melakukan pelanggaran hukum dalam lingkungan hidup.

Persoalannya adalah untuk membangun kesadaran maupun infrastruktur yang ramah lingkungan membutuhkan modal yang besar. Maka memerlukan investasi yang besar. Pilihannya tidak lagi bergantung pada negara, tetapi mendapatkan investasi dari pihak swasta ataupun donor asing.

Maka pembangunan ramah lingkungan pun menjadi dilematis antara memenuhi hal yang ideal dan memenuhi permintaan pasar. Nilai investasi yang besar untuk mendukung bentuk pelatihan maupun pemberdayaan masyarakat terkait pemberdayaan lingkungan hidup pun dikhawatirkan hanya sekedar memperoleh insentif semata tanpa nilai.

Maka upaya penyadaran masif pun mendukung kesadaran masyarakat di tengah insentif ditawarkan. Agenda pembangunan harus terus berjalan maka kegiatan ekonomi dan penataan lingkungan hidup pun harus berjalan seiring yang faktanya sulit berjalan bersama. Maka masalah yang harus dihadapi akankah agenda hijau menjadi kepentingan kapitalis? Maka inilah refleksi yang perlu direnungkan dan dicari solusinya agar pembangunan ramah lingkungan dengan nilai menjaga lingkungan hidup untuk kepentingan umat manusia.

* Penulis adalah pemerhati isu lingkungan hidup dan pengajar di Universitas Budi Luhur, Jakarta.