Filipina tetapkan standar PM2,5 pada awal Maret guna mengurangi polusi udara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal ini terungkap dalam berita Clean Air Initiative yang dirilis Jum’at (5/4). Standar PM2,5 adalah standar polusi udara yang mengatur konsentrasi partikel-partikel halus berdiameter hingga 2,5 mikron. Partikel-partikel ini mampu masuk dalam paru-paru dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Pada tahap pertama, pemerintah Filipina akan menetapkan standar polusi udara nasional PM2.5 sebesar 75 µg/m3 (untuk standar harian) dan 35 µg/m3 (untuk standar tahunan), setara dengan target perbaikan polusi udara interim pertama (IT-1) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pemerintah Filipina akan menaikkan ke target interim kedua (IT-2) sebesar 50 µg/m3 (untuk standar harian) dan 25 µg/m3 (standar tahunan) pada 1 Januari 2016. Pada tahap ketiga (IT-3), standar harian PM2,5 yang ditetapkan WHO adalah 37,5 µg/m3 (harian) dan 15 µg/m3 (tahunan).

WHO memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melalui tiga tahap peralihan (dari IT-1 hingga IT-3) sebelum menetapkan panduan kualitas udara (air quality guidelines) PM2,5 yang sebenarnya yaitu sebesar 20 µg/m3 (harian) dan 10 µg/m3 (tahunan).

Polusi PM2,5 adalah polusi partikel-partikel halus hasil pembakaran bahan bakar fosil terutama untuk keperluan energi dan transportasi. Di seluruh dunia, polusi partikel-partikel halus menyebabkan kematian prematur hingga 3,1 juta per tahun.

Menurut May Ajero, Program Manager Kualitas Udara di Clean Air Asia Center, hingga kini, baru separuh negara Asia yang telah mengadopsi standar PM2,5 ini. Korea Selatan dan China baru akan menetapkan standar ini secara resmi pada 2015 dan 2016.

Clean Air Asia berharap semua negara di Asia bisa memenuhi standar PM2,5 dan PM10 sesuai target yang telah ditetapkan WHO yaitu pada 2016.

Redaksi Hijauku.com