Jakarta, 4 Juli 2012. Hari ini, Greenpeace mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, mendesak agar KKP tidak memberikan ijin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Greenpeace meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan wewenang yang dimiliki untuk menyelamatkan nasib ribuan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari kawasan konservasi laut tersebut.
Dalam aksinya, puluhan aktivis Greenpeace melakukan aksi teatrikal dengan membawa replika perahu raksasa yang kandas beserta nelayan dan petani yang harus mengalami kehancuran mata pencaharian akibat PLTU Batubara dibangun di daerah tangkapan ikan dan lahan pertanian mereka yang produktif.
Pemerintah berencana membangun PLTU Batubara, yang diklaim akan menjadi PLTU yang terbesar di kawasan Asia Tenggara di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. PLTU Batubara yang akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban ini berkapasitas 2 X 1000 MW. Konsorsium PT.Bhimasena Power Indonesia yang beranggotakan PT. Adaro Power, J-Power, dan Itochu merupakan pihak yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai perusahaan yang akan membangun PLTU tersebut.
“Rencana pemerintah untuk membangun PLTU Batubara terbesar di Asia Tenggara, menunjukkan keengganan pemerintah untuk menghentikan ketergantungan mereka yang sangat tinggi terhadap bahan bakar fosil, rencana ini jelas bertentangan dengan komitmen Presiden SBY untuk mengurangi emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 26% pada tahun 2020,” kata Arif Fiyanto, Team Leader Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia.
Batubara adalah bahan bakar terkotor di planet ini, selain sebagai penyumbang utama gas rumah kaca, pembakaran batubara juga menyebabkan dampak kesehatan yang luar biasa akibat polutan yang dihasilkan seperti Sox, Nox, Mercury, dan PM2.5. Di India, korban yang tewas akibat polusi Batubara diperkirakan mencapai 85.000 setiap tahunnya. Sementara di Amerika Serikat, meskipun banyak PLTU Batubara mengklaim menggunakan teknologi lebih bersih, namun pada kenyataannya sekitar 13.000 orang tewas akibat terpapar polutan yang dilepaskan PLTU Batubara (1).
Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang, telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.
“Pengalihgunaan Kawasan Konservasi Laut Daerah menjadi lokasi pembangunan PLTU Batubara jelas melanggar perundang-undangan, dan mengancam nasib ribuan masyarakat Batang yang menggantungkan penghidupan mereka dari kawasan kaya ikan tersebut” imbuh Arif. “Selain itu pemberian ijin pembangunan PLTU Batubara di kawasan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip “Blue Economy” yang diusung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena keberadaan PLTU Batubara di kawasan ini jelas akan merusak ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat setempat”, tegasnya lagi.
“Indonesia dianugerahi potensi energi terbarukan yang bersih, aman dan berlimpah. Pemerintah seharusnya segera menghentikan ketergantungan mereka terhadap batubara dan bahan bakar fosil lain. Jalur Pembangunan Hijau Indonesia yang bersih, aman, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan yang berlimpah di Indonesia” pungkas Arif Fiyanto.
Catatan Editor:
(1) The Toll From Coal : An Updated Assessment of Death and Disease fromAmerica’s Dirtiest Energy Source : http://www.catf.us/resources/publications/files/The_Toll_from_Coal.pdf
Kontak:
Arif Fiyanto, Team Leader Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, 08111805373
Hikmat Soeriatanwijaya, Team Leader Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 08111805394
Zamzami, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 08117583918
Leave A Comment