Empat Syarat Penguatan Hukum Lingkungan di Indonesia
ICEL merekomendasikan empat hal penting yang perlu diperkuat bagi pembaruan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
ICEL merekomendasikan empat hal penting yang perlu diperkuat bagi pembaruan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Dewan Adat Suku Maya Tetapkan Peraturan Adat Mendukung Perlindungan Laut Jakarta, 13 Desember 2016 – Pada 5-6 Desember 2016, dilaksanakan Lokakarya Peraturan Adat Raja Ampat di Gedung Wanita, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dihadiri [...]
Pekanbaru, 25 Mei 2016– Lima orang ditangkap, ketika melakukan transaksi penjualan sepasang gading dengan berat sekitar 46 kg di salah satu restoran di Pekanbaru pada Jumat, 20 Mei 2016 lalu. Kelima tersangka dibekuk oleh tim [...]
Greenpeace mempertanyakan dasar hukum kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Batang, Jawa Tengah. […]
Indonesia luncurkan program nasional pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+. […]
Program Lingkungan PBB telah menunjuk dewan baru guna menegakkan hukum dan tata kelola lingkungan.