Apa Kabar Nasib Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Bencana Sumatra?
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan memiliki 5 (lima) catatan atas pencabutan izin usaha 28 perusahaan pasca Bencana Sumatera. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat.