Jakarta, 28 Oktober 2026 – Ketimpangan penguasaan lahan dan wilayah tangkap laut di kawasan pesisir Indonesia terus memperluas jurang kemiskinan dan meminggirkan kelompok rentan, terutama perempuan nelayan dan perempuan adat. Dalam forum publik bertajuk “Lingkar Temu Tenurial: Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Pesisir yang Responsif Gender untuk Kedaulatan Pangan” yang diselenggarakan oleh Landesa Indonesia berkolaborasi dengan Prodi Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta pada Selasa (27/10/2026), para pakar, akademisi, aktivis, serta perwakilan perempuan pesisir menyerukan integrasi yang nyata antara kepastian tenurial, kesetaraan gender, dan kedaulatan pangan nasional.
Krisis iklim, alih fungsi lahan, konversi hutan mangrove, ekspansi proyek infrastruktur, pertambangan pesisir, serta pencemaran laut secara nyata merusak ruang hidup masyarakat pesisir. Sayangnya, hingga kini kerangka regulasi dan tata ruang negara masih netral gender, terfragmentasi secara sektoral, dan cenderung memandang wilayah pesisir serta ekosistem mangrove sebagai ruang kosong yang dapat dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Landesa Indonesia Mardha Tillah, menegaskan bahwa dialog publik ini diselenggarakan sebagai ruang temu kritis untuk menyatukan berbagai perspektif mengenai hak atas tanah dan wilayah pesisir dan laut yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. “Sektor pesisir dan ekosistem mangrove selama ini memikul beban ganda akibat krisis iklim dan alih fungsi lahan komersial.
Tanpa kepastian hak tenurial yang jelas dan berkeadilan gender, berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan nelayan dan Masyarakat Adat yang bergantung pada sumber daya pesisir terus berada dalam posisi yang terpinggirkan. Kepastian tenurial masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk perempuan, bukan sekadar persoalan kepastian masyarakat atas tanah dan sumber-sumber penghidupannya, melainkan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk untuk kedaulatan pangan dan pemenuhan hak asasi. Kebijakan dan aturan untuk kepastian tenure yang netral gender akan menyebabkan program yang kurang tepat sasaran, tidak menyasar pihak-pihak yang paling relevan, paling bergantung, dan paling membutuhkan dukungan dari kebijakan atau aturan-aturan tersebut. Landesa berkomitmen untuk terus mendorong agar kerangka kebijakan nasional memprioritaskan perlindungan ruang hidup Masyarakat Adat dan perempuan pesisir secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini juga akan memenuhi target kerja pemerintah, khususnya berkaitan dengan Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan; Tujuan 2: Tanpa Kelaparan; Tujuan 5: Kesetaraan Gender; Tujuan 10: Berkurangnya kesenjangan; Tujuan 13: Penanganan Perubahan Iklim; Tujuan 14: Ekosistem Lautan; Tujuan 15: Ekosistem Daratan,” ujar Mardha Tillah.
Dari perspektif akademis dan riset lapangan, Dr.rer.pol Hariati Sinaga dari Program Studi Kajian Gender SPPB Universitas Indonesia menyoroti fenomena kerentanan yang dihadapi oleh perempuan di wilayah pesisir akibat kuatnya sistem patriarki lokal yang berpadu dengan kebijakan pertanahan yang tidak responsif gender. Dr.rer.pol Hariati Sinaga mengatakan, “Riset lapangan yang kami lakukan di wilayah pesisir Desa Nggolonio dan Totomala, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur bersama Landesa Indonesia, menunjukkan bagaimana norma sosial patriarki dan sistem peradatan lokal kerap membatasi akses serta kontrol perempuan terhadap tanah dan sumber daya alam. Perempuan merupakan aktor kunci dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan rumah tangga dan komunitas, mulai dari pengolahan hasil laut hingga penyediaan pangan harian. Namun, dalam struktur adat maupun administrasi formal, suara dan hak atas kepemilikan tanah mereka sering dikesampingkan. Ketika ruang hidup pesisir dan mangrove rusak akibat ekspansi industri atau alih fungsi lahan, beban domestik dan ekonomi perempuan melonjak secara tak proporsional. Di saat yang sama, ekspansi industri garam dan tambak ikan di wilayah pesisir telah merusak ekosistem mangrove, yang berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan biota laut dangkal serta mengancam kedaulatan pangan rumah tangga. Dampak ini dialami secara lebih berat oleh kelompok perempuan yang memikul kerentanan berlapis, seperti perempuan lansia, perempuan lajang, dan perempuan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Pendekatan interseksionalitas serta pendataan yang responsif gender harus diintegrasikan secara nyata dalam setiap kebijakan tata ruang dan reforma agraria.”
Kerentanan yang dihadapi masyarakat pesisir tidak hanya bersumber dari ketimpangan tenurial darat, tetapi juga mengepung ruang laut dan keberlanjutan ekonomi harian nelayan. Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amrulloh, menegaskan bahwa laut adalah ruang hidup bertatanan budaya dan keluhuran ekologis, bukan sekadar komoditas ekonomi semata. Namun, di balik potensi besarnya, sekitar 70% kemiskinan ekstrem di Indonesia justru terkonsentrasi di wilayah pesisir. “Masyarakat pesisir saat ini dihantam oleh tiga kerentanan utama: kerentanan iklim, kerentanan wilayah tangkap, dan kerentanan akses BBM bersubsidi. Kerentanan iklim seperti banjir rob dan cuaca ekstrem semakin menghimpit roda ekonomi nelayan maupun keselamatan di laut para nelayan. Di saat yang sama, kerentanan wilayah tangkap kian diperparah oleh kebijakan pembangunan megaproyek seperti tanggul raksasa (Giant Sea Wall) dan rencana revitalisasi kawasan yang minim transparansi informasi, tidak memberikan kepastian status lahan, serta belum menjamin kepastian ruang hidup masyarakat,” tegas Niko.
Niko menambahkan bahwa proyek mega-infrastruktur mega-infrastruktur kerap hadir sebagai ancaman baru ketimbang solusi, karena melompati proses deliberasi bersama warga. Kondisi ini kian memprihatinkan ketika dihadapkan pada kerentanan ketiga, yakni akses BBM bersubsidi. “Biaya BBM menyedot hingga 60–70% dari total biaya operasional melaut. Ironisnya, riset KNTI mencatat sekitar 80% masyarakat nelayan belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak atas BBM bersubsidi. Tanpa adanya keterbukaan informasi, kepastian hukum atas ruang hidup, dan perlindungan akses BBM, megaproyek seperti Giant Sea Wall meminggirkan nelayan tradisional dan perempuan pesisir dari ruang hidupnya,” lanjutnya.
Rahmina Busra, Sr. Governance Tenure & Climate Change Specialist Landesa Indonesia, memaparkan akar masalah struktural dalam tatanan hukum pertanahan dan pesisir di Indonesia yang memicu ketimpangan hak tenurial bagi perempuan. “Saat ini terdapat sedikitnya tiga sistem tenurial yang berjalan di Indonesia, yaitu kerangka hukum pertanahan (UUPA No. 5/1960), kerangka kehutanan, serta regulasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketiganya sering kali tumpang tindih dan terfragmentasi. UUPA sejatinya telah mengamanatkan keadilan dan pengakuan hak masyarakat serta perempuan atas kekayaan alam, namun pelaksanaan di lapangan masih sangat terbatas. Hak perempuan pesisir seperti hak melintas atau akses, mengumpulkan kerang di ekosistem mangrove, dan memanfaatkan ruang tangkap dekat pantai, sering kali berstatus sebagai hak sekunder atau hak komunal yang tidak tercatat secara formal. Akibatnya, ketika diterbitkan izin tata ruang baru seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) atau penetapan kawasan tertentu, termasuk dalam menyusun rencana tata ruang (pola dan struktur) ruang yang tidak mempertimbangkan kebutuhan perempuan sehingga juga dalam menimbulkan hambatan bagi perempuan dalam melaksanakan hak tenurialnya. Dalam kerangka pendaftaran tanah ulayat dan penataan ruang perlu reformasi kebijakan yang mengenali serta melindungi bentuk-bentuk hak komunal dan akses perempuan ini secara sah serta mempertimbangkan ini sebagai bagian dari pencapaian tujuan 5 Pembangunan Berkelanjutan TPB,” ujar Rahmina.
Dari wilayah timur Indonesia, Mama Carolin Woisiri, Pengurus Perempuan Adat Papua Wilayah Saireri, membagikan kesaksian pilu masyarakat pesisir adat Papua yang ruang hidupnya kian terancam oleh masuknya investasi ekstraktif. “Bagi Masyarakat Adat di Papua, alam dan ekosistem mangrove adalah mama yang memberi kami makan dan kehidupan. Namun di lapangan, wilayah adat dan tempat kami menanam serta mencari ikan semakin terbatas karena terhalang oleh aturan penetapan hutan lindung dan hadirnya perusahaan-perusahaan yang merusak mangrove. Di Nabire, masih wilayah Saireri, perusahaan arang kayu menebang habis hutan mangrove, sehingga mama-mama kesulitan mencari kerang dan ikan di sungai. Sistem adat kami yang patrilineal juga membuat keputusan atas tanah berada di tangan laki-laki, sehingga hak dan suara perempuan semakin tenggelam. Kami meminta pemerintah dan semua pihak turun langsung, mendengar suara perempuan adat, serta memberikan kepastian hukum atas ruang hidup kami agar anak cucu kami tidak kehilangan masa depannya.”
Rosinah, Ketua Umum DPP Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), menegaskan bahaya laten yang mengintai kehidupan perempuan dan anak-anak pesisir di berbagai penjuru Nusantara akibat pencemaran lingkungan dan minimnya pengakuan profesi dan ruang hidup mereka. Rosinah mengatakan, “Perempuan pesisir dan anak-anak di berbagai wilayah pesisir kini menghadapi krisis berat akibat pencemaran limbah tambang pasir, limbah industri udang, hingga tumpukan sampah di pantai. Di Jawa Timur, seperti Surabaya dan Gresik, perempuan nelayan yang biasanya memetik kerang di kawasan pasang surut kini terpaksa menjadi buruh pengupas kerang dengan upah sangat murah, hanya sekitar Rp3.000 per kilogram, karena ruang tangkap mereka tertutup sampah dan limbah industri. Tidak hanya merusak wilayah tangkap kerang, tetapi juga merampas ruang tumbuh anak-anak. Anak-anak pesisir kini kehilangan tempat bermain alaminya; mereka tak bisa lagi berenang di pantai karena ancaman gatal-gatal dan pencemaran.”
“Kerusakan ekosistem pesisir memicu krisis air bersih dan ruang sanitasi yang layak. Perempuan pesisir makin sulit mengakses layanan air bersih dan sanitasi dasar dari pemerintah hanya karena pemukiman mereka dianggap ilegal dan tidak memiliki sertifikat atas nama perempuan. Di sisi lain, pemerintah dan kementerian terkait masih sangat minim memiliki data terpilah mengenai kebutuhan sanitasi perempuan pesisir. Kami mendesak pemerintah untuk tidak membiarkan perempuan dan anak-anak terus terisolasi dari hak dasar mereka atas ruang hidup yang sehat,” tegas Rosinah.
Rosinah menambahkan, data menunjukkan bahwa dari sekitar 3,9 juta perempuan nelayan di Indonesia, dari 1.698 anggota KPPI, baru 463 anggota yang memiliki kartu Kusuka atau dokumen formal. Akibat bias gender ini, perempuan nelayan kehilangan akses terhadap perlindungan sosial, asuransi nelayan, serta bantuan sarana prasarana dari pemerintah. Perempuan nelayan tidak hanya pelaku ekonomi pesisir. Mereka juga penjaga budaya yang diwariskan turun-temurun, dan hidup bergantung pada dua ruang hidup [darat dan laut]. Ketika salah satunya rusak atau tertutup, yang hilang bukan hanya penghasilan, tetapi juga identitas dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Kami mendesak pemerintah menghentikan pengusiran terselubung ini dan mengakui perempuan nelayan sebagai pelaku utama ekonomi sekaligus penjaga budaya pesisir.
Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Mendesak
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ade Wiguna Nur Yasin dari Biro Perencanaan menyatakan bahwa forum seperti ini dibutuhkan oleh pemerintah. “Sebagai bagian dari perencana yang biasa mengurusi hal makro, informasi tadi, yaitu perempuan nelayan yang terdampak karena berbagai program di pesisir dalam hal mengumpulkan hasil laut seperti kerang, menjadi hal baru buat saya karena mikro sekali. Kami sebagai perencana di Kementerian Kelautan Perikanan, pertemuan seperti inilah yang menjadi pintu masukan atau ide dari masyarakat bagi kami untuk merumuskan kebijakan”.
Dari hasil pembahasan dan aspirasi yang mengemuka dalam Lingkar Temu Tenurial, perwakilan masyarakat, akademisi, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang hadir bersepakat bahwa pertemuan lintas aktor yang mempertemukan para pihak sangat dibutuhkan. Pertemuan kemarin telah menjadi media pertukaran informasi dua arah: dari pemerintah mengenai beberapa program yang berkaitan dengan tenure masyarakat khususnya perempuan, termasuk agenda target konservasi 30×30 yang menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, saluran-saluran pengaduan di masing-masing lembaga pemerintah juga menjadi fokus masyarakat, agar implikasi sampingan di tingkat masyarakat dari berbagai program yang dijalankan pemerintah dapat disampaikan ke pengambil kebijakan.
Dalam forum tersebut, beberapa poin bahasan mencakup kebutuhan untuk memastikan pengakuan dan pendaftaran hak tenurial yang responsif gender melalui proses pengadministrasian tanah ulayat (DTU), pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tanah ulayat jika disepakati oleh masyarakat hukum adat, serta sosialisasi luas mengenai akomodasi pencantuman dua nama perempuan dan laki-laki pasangan suami istri dalam sertifikasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini harus dibarengi dengan harmonisasi lintas sektor yang erat antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan guna menghentikan ego sektoral, di mana setiap penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun perizinan tata ruang wajib melibatkan dan mempertimbangkan ruang hidup perempuan dan Masyarakat Adat secara bermakna berdasarkan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk mempercepat revisi pendataan administratif yang inklusif guna memberikan pengakuan resmi terhadap status legal perempuan sebagai nelayan, sehingga mereka dapat memperoleh akses penuh terhadap perlindungan sosial, asuransi nelayan, serta bantuan sarana prasarana penangkapan ikan.
Pemerintah juga harus menghentikan berbagai proyek ekstraktif, reklamasi, dan konversi hutan mangrove yang mengancam sumber pangan serta benteng pertahanan ekologis masyarakat pesisir. Terakhir, penguatan pemetaan partisipatif dari komunitas lokal dan Masyarakat Adat perlu didorong dan diintegrasikan secara utuh ke dalam kerangka Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) nasional demi menjamin perlindungan ruang hidup yang berkeadilan.
Catatan untuk Redaksi
Mengenai Kegiatan Lingkar Temu Tenurial: Kegiatan Lingkar Temu Tenurial diselenggarakan pada 27 Oktober 2026 di Aula Gedung IASTH, Universitas Indonesia Kampus Salemba, Jakarta. Acara ini digagas oleh Landesa Indonesia bekerjasama dengan Program Studi Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Diskusi ini mempertemukan perwakilan pemerintah (Kementerian ATR/BPN, KKP), akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas perempuan pesisir dan adat dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menyuarakan keterkaitan tenurial, kesetaraan gender, dan kedaulatan pangan.
Leave A Comment