JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Transisi energi di Indonesia diposisikan sebagai agenda strategis nasional untuk menurunkan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta memenuhi komitmen iklim global. Namun, pada praktiknya, proyek ini dinilai memunculkan risiko pada kelompok rentan.
Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa menjelaskan bahwa arah transisi energi Indonesia bertumpu pada ekstraktivisme hijau yang karakternya tidak berbeda dengan kegiatan ekstraktif lama, yakni tetap merusak alam dan menciptakan zona-zona pengorbanan di tingkat tapak atau lokasi proyek. “Untuk meredam protes publik dibuatlah label ‘hijau’,” tegas Firdaus.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya, transisi energi bukan cuma soal percepatan beralih dari energi fosil ke energi terbarukan dan soal keekonomian proyek. “Mitigasi dampak sosial dan lingkungan dan memastikan dampak ekonomi yang positif buat warga lokal juga sama pentingnya,” jelasnya, “Pembenahan yang harus dilakukan segera adalah partisipasi yang substantif bagi masyarakat dan desentralisasi kebijakan ke daerah.”
Selaras dengan pandangan tersebut, dari sisi sosial-ekonomi, Lila Puspitaningrum, Peneliti CELIOS, menyampaikan bahwa transisi energi yang berkeadilan seharusnya tidak menciptakan zona-zona pengorbanan baru di tingkat tapak. Kerentanan sosial, ekonomi, dan ekologi yang telah terjadi di berbagai wilayah harus menjadi pertimbangan serius. Beragam dampak telah terbukti mengancam di berbagai tempat, misalnya pada proyek pengembangan panas bumi. Lila memberi contoh kasus di Kecamatan Ijen, Jawa Timur, warga di sana harus membeli galon air karena sumber air mereka tercemar. “Temuan-temuan yang kami dapatkan, semuanya mengarah pada dampak-dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, itu artinya ada salah kaprah dalam pengelolaan transisi energi,” jelas Lila.
Dari prespektif hak asasi manusia (HAM), Senior Policy Analyst Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan dan program transisi energi berkeadilan wajib menghormati dan memenuhi hak atas partisipasi bermakna pelbagai kelompok terdampak, terutama kelompok rentan.
Yayasan Tifa melakukan asesmen yang mengidentifikasi dampak yang terjadi dari proyek transisi energi dan siapa pihak yang paling terdampak, serta pola ketidakadilan distributif yang muncul di enam wilayah di Indonesia. Masyarakat di wilayah tersebut terus menerus menerima dampak penurunan penghidupan, gangguan lingkungan dan kesehatan. Kondisi ini tidak terlepas dari hasil kajian yang menunjukkan bahwa proyek transisi energi di enam wilayah cenderung dibangun di atas ruang hidup kelompok masyarakat yang bergantung langsung pada ekosistem lokal.
Tim peneliti yang juga aktif meneliti aktivitas transisi energi berkeadilan, Suparlan, mengungkapkan dari hasil riset Tifa memberikan pelajaran bahwa transisi energi berkeadilan bukan sekadar perpindahan energi fosil ke terbarukan, tapi juga memerlukan paradigma baru, tidak hanya berapa watt energi bisa dihasilkan. “Transisi energi harus dapat dirasakan oleh semua orang, namun risiko tidak boleh juga dibebankan kepada masyarakat,” kata Suparlan di paparannya pada Diskusi Publik: Peluncuran Hasil Asesmen Kerentanan Masyarakat terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah (22/10).
Yayasan Tifa merekomendasikan sejumlah langkah kepada para pemangku kebijakan:
- Mewajibkan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Dilligence) yang independen dan mengikat serta memastikan pemenuhan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) bagi masyarakat adat sebelum izin proyek diterbitkan.
- Mengevaluasi dan menangguhkan pendanaan bagi proyek energi terbarukan yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM atau insiden keselamatan fatal hingga dilakukan audit independen dan pemulihan hak warga.
- Membangun Grievance Redress Mechanism (GRM) yang independen, aksesibel, inklusif dan aman.
- Mengalihkan fokus investasi dan regulasi pada proyek energi terbarukan terdistribusi skala kecil berbasis komunitas yang partisipatif dan terbukti menurunkan kerentanan sosial-ekonomi.
Studi ini mengindentifikasi beberapa kelompok sebagai pihak paling rentan meliputi masyarakat adat, kelompok usia dan jenis kelamin (perempuan, anak-anak, dan lansia), dan kelompok pekerja (nelayan, petani, peternak, pemulung, dan pekerja pembangkit listrik di lokasi proyek).
Selengkapnya, hasil asesmen Yayasan Tifa dalam dua Bahasa (Inggris dan Indonesia), beserta risalah kebijakan yang direkomendasikan dapat diakses di https://tifafoundation.id/AK.
Kontak Media:
Firdaus Cahyadi
Program Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan Tifa.
Surel: firdaus@tifafoundation.id
Leave A Comment