Oleh: Swary Utami Dewi

Bencana hidrometeorologi dan geologi terus menjadi ancaman serius bagi keselamatan rakyat Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga gempa bumi terjadi silih berganti. Hingga 7 September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.730 kejadian bencana. Di antaranya terdapat 627 kejadian kebakaran hutan dan lahan, 543 banjir, 324 cuaca ekstrem, dan 105 tanah longsor. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada rumah yang rusak, mata pencaharian yang hilang, layanan publik yang terganggu, dan kehidupan masyarakat yang harus dibangun kembali.

Bencana memang tidak seluruhnya dapat dicegah. Namun, risiko dan dampaknya dapat dikurangi. Di sinilah persoalan ekologi menjadi penting. Hujan ekstrem, misalnya, dapat menjadi pemicu banjir dan longsor. Akan tetapi, kerusakan tutupan hutan, perubahan fungsi lahan, degradasi daerah aliran sungai, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat memperbesar kerentanan di sejumlah wilayah. Karena itu, penanggulangan bencana tidak cukup mengandalkan bantuan darurat setelah bencana terjadi. Perlindungan ekosistem, pencegahan kerusakan lingkungan, mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, dan pemulihan jangka panjang harus menjadi bagian dari satu kebijakan yang terintegrasi.

Pemerintah telah menempatkan ketahanan terhadap bencana sebagai salah satu prioritas nasional dalam RAPBN 2027. Namun, komitmen prioritas semestinya tidak berhenti dalam dokumen. Ia harus tercermin dalam alokasi anggaran, arah program, dan kemampuan negara melindungi masyarakat. Di sinilah politik anggaran diuji: apakah pembiayaan negara sungguh-sungguh menjawab risiko yang dihadapi rakyat, atau justru lebih banyak mengalokasikan sumber daya pada sektor yang dianggap lebih mendesak secara politik?

Mari melihat anggaran BNPB. Berdasarkan keterangan yang diberitakan Kumparan pada 8 September 2026, anggaran utama BNPB untuk 2027 sebesar Rp1,003 triliun. Ada tambahan Rp126,25 miliar untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp1,129 triliun. Angka ini memang perlu dibaca secara cermat karena tidak sama dengan keseluruhan dana yang dapat digunakan untuk penanggulangan bencana. BNPB juga mengelola Dana Siap Pakai (DSP), yang pada 2026 telah diterima sebesar Rp4,626 triliun, di luar anggaran utama yang dilaporkan.

Meski demikian, besarnya kebutuhan penanggulangan bencana tetap menuntut pertanyaan serius. Anggaran utama BNPB pada 2027 jauh di bawah total pembiayaan BNPB pada 2022–2025 yang mencakup DSP. Perbandingan ini memang tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyamakan komponen anggarannya. Namun, data tersebut memperlihatkan betapa pentingnya transparansi mengenai keseluruhan pembiayaan kebencanaan, baik untuk pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita melihat anggaran lingkungan hidup. Ada informasi bahwa pada September 2026, Komisi XII DPR RI menyetujui pagu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk 2027 sebesar Rp1,232 triliun. Padahal, sebelumnya sempat disetujui usulan tambahan sehingga totalnya mencapai Rp2,57 triliun. Setelah pembahasan lanjutan di Badan Anggaran DPR RI, pagu kembali menjadi sekitar Rp1,23 triliun. Dari jumlah tersebut, Program Kualitas Lingkungan Hidup memperoleh sekitar Rp314,08 miliar, sedangkan Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim hanya sekitar Rp80,55 miliar. Sisanya, sekitar Rp837,67 miliar, dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Ketika ancaman perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana hidrometeorologi terus membayangi, apakah anggaran untuk mencegah dan mengurangi risiko sudah sebanding dengan kebutuhan? Tentu penilaian ini tidak cukup hanya berdasarkan nominal.

Kita juga perlu memeriksa cakupan program, pembagian kewenangan antarlembaga, dan hasil yang hendak dicapai. Namun, alokasi yang terbatas untuk program ketahanan bencana dan perubahan iklim patut menjadi perhatian, terutama ketika pencegahan semestinya harus dilakukan untuk mengurangi kerugian yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Bandingkan pula dengan anggaran lain yang sedang jadi perbincangan. Saya ambil contoh anggaran Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). Pemberitaan Fajar pada 29 Oktober 2026 menyoroti kenaikan anggaran lembaga tersebut. Jika mengacu pada angka sekitar Rp1,9 triliun yang menjadi bahan perbandingan, jumlah itu lebih besar daripada anggaran utama BNPB maupun keseluruhan pagu KLH/BPLH 2027.

Perbandingan ini tentu tidak berarti bahwa fungsi komunikasi pemerintah tidak penting. Komunikasi publik dibutuhkan untuk menyampaikan kebijakan dan informasi kepada masyarakat. Namun, besarnya alokasi tersebut layak dipertanyakan dari segi proporsionalitas, urgensi, transparansi, dan manfaat publiknya, terlebih ketika kebutuhan pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan masih menghadapi keterbatasan pembiayaan. Angka final dan komponen anggaran Bakom tetap perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran resmi sebelum menjadi dasar perbandingan yang definitif.

Keadilan anggaran bukan berarti seluruh dana komunikasi harus dialihkan ke BNPB atau KLH/BPLH. Yang perlu dipertanyakan adalah logika penentuan prioritasnya. Apakah risiko yang mengancam keselamatan rakyat telah memperoleh bobot yang memadai?

Apakah pencegahan kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai investasi jangka panjang, atau masih dianggap sebagai pengeluaran yang dapat ditunda? Dan apakah setiap lembaga dapat menunjukkan manfaat yang sebanding dengan sumber daya publik yang dikelolanya? Pertanyaan ini semakin relevan karena APBN ditopang oleh penerimaan negara, yang mayoritasnya masih dari pajak rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi penyerapan, tetapi juga dari manfaatnya.

Pada akhirnya, APBN bukan sekadar dokumen teknis tentang penerimaan dan belanja negara. Ia mencerminkan pilihan tentang apa yang hendak dilindungi, siapa yang hendak diprioritaskan, dan risiko apa yang bersedia ditanggung bersama.

Jika ekologi dan keselamatan rakyat sungguh-sungguh menjadi prioritas nasional, keberpihakan itu harus tampak dalam pembiayaan pencegahan, ketangguhan menghadapi bencana, dan pemulihan kehidupan masyarakat. Ukuran keberhasilan hendaklah juga dilihat dari seberapa nyata anggaran negara untuk mencegah kerugian, melindungi kehidupan, dan menjamin masa depan yang lebih aman bagi rakyat.

–##–