UNEP Emissions Gap Report 2026 dan Apa yang Perlu Diputuskan Segera

Oleh: Jalal

Dalam salah satu drama musikal favorit saya, The Phantom of the Opera, ada sebuah lagu yang judulnya sudah menjadi idiom: The Point of No Return.  Lagu itu ada pada adegan saat topeng dibuka, dan tak ada lagi jalan mundur bagi Sang Hantu. Ketika Program Lingkungan PBB (UNEP) menerbitkan Emissions Gap Report 2026 pada tanggal 21 Oktober 2026, judulnya terdengar seperti gema adegan di saluran air bawah tanah itu. Bedanya satu kata: The Point of Return. Dan, selisih satu kata itu adalah jiwa seluruh isi laporan. Titik untuk bisa memertahankan diri dari batasan yang relatif aman sudah kita lewati. Yang tersisa adalah titik untuk kembali, dan menurut UNEP, titik itu dimulai sekarang, dengan kerja ekstra-keras.

Pintu yang Sudah Terkunci

Temuan utamanya blak-blakan: peluang menahan pemanasan di 1,5°C tanpa melampauinya, atau dengan pelampauan kurang dari 0,1°C, telah hilang. Puluhan tahun upaya mitigasi yang tak memadai membuat kenaikan suhu bumi yang lebih tinggi (overshoot) kini menjadi tak terhindarkan. Bulan Agustus lalu, suhu global menyamai rekor bulan terpanas yang pernah tercatat, dan rekor suhu nasional pecah di lebih dari sepuluh negara Eropa.

Tetapi, yang masih mungkin adalah apa yang UNEP sebut skenario pelampauan terendah: puncak pemanasan 1,7–1,8°C, lalu kembali ke 1,5°C pada 2100 dengan peluang sekitar separuh.

Harganya yang harus kita bayar tidaklah murah. Emisi gas rumah kaca harus turun 18 persen pada 2030, 45 persen pada 2035, dan 69 persen pada 2040 dari level 2025, dengan CO₂ nol-bersih (Net-Zero) sekitar 2050. Ditambah penyerapan karbon sekitar 320 gigaton CO₂ sepanjang abad ini, yang kelayakannya, kata laporan itu sendiri, tidak pasti.

Setiap lima tahun emisi bertahan di level sekarang menambah sekitar 200 gigaton dan menaikkan puncak pemanasan sekitar 0,1°C. Setiap pecahan derajat dan setiap tahun di atas 1,5°C memerbesar risiko perubahan tak terpulihkan pada lapisan es, permafrost, sirkulasi laut, dan terumbu karang.

UNEP menunjuk COP 31 di Antalya pada November nanti, mulainya tinjauan global kedua yang perlu rampung 2028, serta konferensi transisi berkeadilan Juli 2027 sebagai tempat negara-negara harus menaikkan ambisi dan aksi.

Kenyataan yang kita hadapi sekarang masih jauh dari yang kita butuhkan untuk selamat. Emisi global 2025 sebesar 58,4 gigaton CO₂ ekuivalen, nyaris sama dengan 2024. UNEP menolak menyebutnya puncak: ketidakpastiannya lebar, dan emisi CO₂ dari bahan bakar fosil masih terus naik.

Seratus dua puluh empat negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, mewakili sekitar 76 persen emisi, telah menyerahkan target nasional baru. Bila itu dilaksanakan sepenuhnya, targetnya hanya memangkas 5–8 persen kenaikan emisi pada 2030 dan 11–15 persen pada 2035. Dengan kebijakan yang ada hingga hari ini, dunia sedang menuju kenaikan 2,8°C; sementara apabila seluruh target dipenuhi, kenaikannya 2,6°C. Dalam sepuluh tahun terakhir, 63 negara menurunkan emisinya sebesar 1,8 gigaton, sementara 124 negara menaikkannya sebesar 7,2 gigaton. Jadi ini belum lah menjadi sebuah perlombaan yang kita menangi.

Saya tidak mau menyatakan bahwa upaya kolektif di level global itu lumpuh, tetapi ia memang keterlaluan lambatnya. Di satu sisi, tenaga surya tumbuh tujuh kali lebih cepat daripada perkiraan 2015, kapasitas listrik terbarukan tiga kali lebih cepat. Lebih dari 220 evaluasi kebijakan membuktikan bahwa regulasi iklim memang menurunkan emisi. Investasi energi bersih 2026 diperkirakan mencapai USD2,2 triliun, hampir dua kali lipat investasi fosil.  Namun kenyataannya, kita tetap belum juga bisa mengerem laju emisi, apalagi menghentikannya di level yang kita butuhkan.

Apa Artinya bagi Perusahaan?

Laporan ini ditulis untuk pemerintah, dan ketika saya cari, beragam variasi kata bahasa Inggris untuk ‘perusahaan’ nyaris tak muncul di dalamnya. Ini justru pelajaran pertamanya. Untuk kembali ke jalur, emisi dunia harus turun rata-rata 5,7 persen per tahun hingga 2035. Pemerintah yang tertinggal akan mengejarnya lewat regulasi, harga karbon, pajak perbatasan, dan standar pelaporan, dan semuanya mendarat di meja para pemimpin tertinggi perusahaan.

Perusahaan yang menunda pengelolaan dampak iklimnya tidaklah menghindari biaya. Mereka cuma menumpuknya, dan dengan bunga yang tinggi. Cakrawala investasi pun kini bertabrakan dengan cakrawala fisika: pabrik, kebun, tambang, dan pembangkit yang diputuskan hari ini akan masih beroperasi pada 2040-an dan 2050-an, tepat ketika suhu mencapai puncaknya.

Tanda-tandanya sudah nyata. Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan Uni Eropa (CBAM) memasuki fase definitif sejak 1 Januari 2026, mencakup baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen. Pada 2024, sekitar 1,2 juta dari 21,5 juta ton ekspor baja Indonesia mengalir ke Eropa.

Revisi Standar Net-Zero SBTi (Science Based Targets Initiative), Juni lalu, menuntut rencana transisi dan pengawasan manajemen puncak, bukan sekadar target di atas kertas. Menurut sejumlah analis hukum yang saya baca, memang terjadi pelonggaran rujukan formal pada 1,5°C, tetapi siapa pun yang membacanya sebagai izin untuk bersantai salah membaca zaman.

Indonesia punya alasan tersendiri untuk waspada. UNEP menempatkannya di antara enam penghasil emisi terbesar di dunia, meski emisi per kapitanya jauh lebih rendah, dan mencatat emisi Indonesia 2025—di luar sektor lahan—naik sekitar 17 juta ton CO₂e.

Dengan kebijakan sekarang, Indonesia diperkirakan memenuhi target 2030 yang tanpa syarat, tetapi tidak yang bersyarat. Target 2035 kita sekitar 1 persen di atas projeksi emisi dengan kebijakan yang sudah ada, sebagian karena proyeksi emisi lahan diturunkan mengikuti tren beberapa tahun belakangan, namun belum menghitung dampak emisi kebakaran hutan dan lahan 2026 yang sedang terjadi.

Lantaran target yang hanya demikian, untuk mencapainya nyaris tak menuntut tambahan upaya. Padahal seharusnya targetnya yang lebih tinggi lagi. Perusahaan-perusahaan juga semestinya sadar. Guncangan energi 2026 akibat konflik Timur Tengah, yang memukul kawasan pengimpor bahan bakar seperti Asia Tenggara, menunjukkan hal yang sama dari sudut lain: bergantung pada bahan bakar fosil impor adalah risiko usaha, bukan hanya risiko iklim.

Di dalam negeri, jam kebijakan juga terus berdetak. Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan 2) selaras IFRS (International Financial Reporting Standards) S1 dan S2 berlaku efektif 1 Januari 2027; rancangan aturan OJK, yang konsultasinya ditutup Maret lalu, mengusulkan kewajiban bertahap mulai tahun buku 2027 bagi emiten papan utama dan bank besar, lengkap dengan asurans independen dan rencana transisi.

Perpres 110/2025 meletakkan dasar hukum perdagangan karbon, pungutan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja. Pasar karbon wajib baru menyentuh sektor pembangkit, dan per Januari 2026 belum ada kuota emisi yang diterbitkan, tetapi arahnya jelas ke sektor lain.

Lalu ada sisi fisik, yang tak menunggu peraturan. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat kerugian bencana rata-rata Rp102–115 triliun per tahun, sekitar 0,61 persen PDB. Bappenas sudah memeringatkan bahwa kerugian iklim bisa mencapai Rp544 triliun per tahun dalam skenario terburuk, dengan 319 kabupaten/kota sangat rentan. CELIOS memerkirakan kebakaran hutan dan lahan Januari–Agustus 2026 saja menimbulkan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan hingga Rp123 triliun, padahal kebakaran itu belum lagi berhenti hingga hari ini.

Banjir Sumatra akhir 2025 menghantam wilayah penghasil batubara, kopi, dan sawit, dan diperkirakan merugikan puluhan triliun rupiah. Perusahaan yang beroperasi di sana tidak lagi sekadar membaca skenario atau ramalan. Mereka sedang membaca tagihan dari alam yang bergejolak lantaran keseimbangannya diganggu.  Oleh karena itu, pemahaman soal dampak dan ketergantungan, terhadap iklim dan alam secara lebih luas, makin perlu dikuasai oleh para petinggi perusahaan, bukan hanya oleh mereka yang bekerja di ‘bagian’ keberlanjutan, CSR atau ESG.

Membaca laporan itu dalam konteks Indonesia membuat saya khawatir. Dan, terus terang, luar biasa gemas.  Gemas karena semua ini bukan kejutan. Ilmunya sudah ada bertahun-tahun di meja kita. Gemas karena masih terlalu banyak perusahaan memerlakukan iklim sebagai urusan komunikasi belaka, bukan urusan neraca: laporan keberlanjutan yang mengilap, target “net zero” bertahun-tahun jauh di depan tanpa program dan belanja modal yang mengikutinya, projek penanaman pohon diandalkan sebagai penebus dosa sementara emisi tak kunjung turun.

Dan ada yang lebih mengecewakan lagi: perusahaan yang diam-diam melobi lewat asosiasi untuk menunda aturan yang di depan publik mereka puji. Saya kecewa karena yang paling mampu bertindak, perusahaan besar dengan neraca tebal dan para penasihat terbaik, sering kali juga yang paling pandai menunda.

Padahal tak ada pihak yang lebih bergantung pada iklim yang stabil daripada dunia usaha. Pasokan air, produktivitas pekerja, lancarnya logistik, harga komoditas, premi asuransi, semuanya bertaut dan berkelindan pada iklim serta alam. Perusahaan adalah penyebab sekaligus korban. Sebagian perusahaan sudah bergerak sungguh-sungguh, dan mereka layak dihormati.

Tetapi krisis ini tidak menunggu yang lamban, dan yang saya sesalkan, mereka yang paling dulu membayarnya bukanlah para pemimpin perusahaan, melainkan masyarakat di sekitar tambang, kebun, pabrik, dan pesisir. Mereka yang paling sedikit menyumbang emisi, yaitu nelayan, petani padi, dan warga bantaran sungai, sudah membayar lebih dulu.  Kerap dengan harta, dan makin tak jarang pula dengan nyawa.  Saya sangat ingin menegaskan bahwa keadilan iklim bukanlah sekadar jargon dalam wacana keberlanjutan perusahaan. Ia adalah sebuah pertanyaan sederhana tentang siapa yang menanggung ongkos kelambanan kerja perusahaan.

Yang Perlu Dilakukan Perusahaan, Sekarang!

Enam hal yang langsung terpikirkan ketika saya merenungi apa yang dari laporan ini bisa dibawa ke ruang-ruang pemimpin tertinggi perusahaan di seluruh dunia.

Pertama, perusahaan jelas perlu mengganti asumsi perencanaan. Jalur 1,5°C tanpa pelampauan bukan lagi skenario dasar. Uji ketahanan aset terhadap rentang 1,7°C sampai 2,8°C, petakan risiko fisik tiap lokasi dan rantai pasok, dan letakkan hasilnya di tangan dewan komisaris, bukan di lampiran.

Kedua, perusahaan perlu mengukur seluruh emisinya. Hitung emisi Lingkup 1, 2, dan 3 menurut GHG Protocol dengan kualitas siap-asurans sebelum PSPK 2 mewajibkannya. Tetapkan target antara 2030 dan 2035 dalam angka absolut, selaras dengan tolok ukur 18 dan 45 persen tadi, lalu ikat pada anggaran investasi dan insentif eksekutif. Jangan menunggu OJK memaksa; investor dan bank akan bertanya lebih dulu. Rencana transisi yang tak punya anggaran hanyalah puisi.

Ketiga, perusahaan benar-benar perlu berhenti menambah masalah. Jangan membangun aset berumur panjang yang boros karbon tanpa rencana penutupan yang jujur. Utamakan hal-hal yang paling cepat menurunkan emisi: metana dari migas, limbah, dan pertanian; rantai pasok bebas deforestasi; elektrifikasi; dan pembelian listrik bersih. Celah dari 13,5 menuju 75 GW tidak akan tertutup tanpa modal swasta.

Keempat, perusahaan perlu menyiapkan diri pada harga karbon yang masuk akal, semakin mendekati daya rusak sesungguhnya (social cost of carbon). Tetapkan harga karbon internal dan bangun data emisi tingkat produk yang dapat diverifikasi, terutama bagi eksportir yang terkena CBAM. Tanpa data kredibel, pembeli bakal memakai angka bawaan yang sangat mungkin akan merugikan perusahaan.

Kelima, perusahaan perlu memerlakukan adaptasi dan keadilan iklim sebagai bentuk investasi inti. Libatkan masyarakat dan pekerja sejak awal, terutama di sektor yang akan menyusut, karena transisi yang tak adil akan melahirkan penolakan yang menghambat transisi itu sendiri. Ukur hasilnya, setidaknya hingga level outcome, bukan hanya kegiatannya: berapa rumah tangga yang benar-benar lebih tangguh, bukan berapa pelatihan yang digelar. Penyerapan karbon hanya untuk emisi sisa, bukan pembayaran dosa atas emisi yang bisa dipangkas hari ini.

Terakhir, perusahaan jelas perlu menyelaraskan kata dan perbuatan. Posisi dalam asosiasi usaha, lobi kebijakan, dan komunikasi publik harus sejalan dengan target yang perusahaan umumkan sendiri. Berhentilah bersembunyi di balik topeng itu, baik yang hijau berlebihan, greenwashing, maupun bentuk topeng lain: pergi diam-diam, atau greenhushing.

Dalam musikal The Phantom of the Opera itu, titik tanpa kembali adalah momen ketika Sang Hantu yang tadinya merasa dapat mengendalikan segalanya menyadari bahwa ia keliru.  Saya ingin menegaskan bahwa sikap majoritas perusahaan terhadap iklim hingga sekarang adalah keliru, dan seluruh perusahaan perlu segera sadar.

Laporan UNEP menegaskan bahwa kita semua belum terlambat untuk memilih, walaupun beragam bencana pasti akan kita hadapi hingga beberapa dekade ke depan. Titik untuk kembali bukanlah sebuah tempat yang ditandai spesifik di dalam peta. Ia adalah keputusan tentang penyelamatan terbaik yang mungkin kita lakukan.  Saya berharap keputusan-keputusan itu bakal dibuat di ruang-ruang rapat manajemen puncak perusahaan segala ukuran, terutama para raksasa, sesegera mungkin.

–##–

Istanbul, 21 Oktober 2026