Oleh: La Ode M. Aslan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merupakan persoalan berulang yang menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan peningkatan emisi gas rumah kaca. Asap bahkan melintasi batas negara dan memengaruhi masyarakat di Singapura serta Malaysia.
Karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh musim kemarau atau El Niño. Perubahan penggunaan lahan, pengeringan gambut, pembukaan lahan, tata kelola konsesi, dan lemahnya pencegahan turut memengaruhi risiko kebakaran (Carmenta et al., 2017; Cattau et al., 2020).
Data pemerintah menunjukkan luas karhutla sekitar 358.867 hektare pada 2021, 204.894 hektare pada 2022, 1,16 juta hektare pada 2023, 376.805 hektare pada 2024, dan 213.984 hektare pada 2025. Akumulasi luas tahunan tersebut mencapai sekitar 2,32 juta hektare, tetapi bukan luas unik karena lokasi yang sama dapat terbakar berulang (BNPB, 2025).
Pada Oktober 2026, kebakaran dan kabut asap kembali menimbulkan kekhawatiran kesehatan dan kualitas udara regional. Perkembangan ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya memperkuat pemadaman, tetapi juga mengatasi penyebab struktural kebakaran (Reuters, 2026).
Transparansi Data Karhutla: Perbedaan Data dan Kebakaran Berulang
Dalam laporan Indonesia’s Chronic Forest Fires – 2023, Greenpeace Indonesia memperkirakan luas indikatif kebakaran pada 2023 mencapai 2,13 juta hektare, dibandingkan sekitar 1,16 juta hektare menurut data pemerintah. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya transparansi metodologi, definisi areal terbakar, resolusi citra satelit, dan validasi lapangan. Perbedaan angka tidak dengan sendirinya membuktikan manipulasi data.
Greenpeace memperkirakan sekitar 1,3 juta hektare dari area yang teridentifikasi terbakar pada 2023 telah terbakar pada periode 2015–2022. Sekitar 599.000 hektare berada di 211 Kesatuan Hidrologis Gambut pada tujuh provinsi prioritas restorasi. Laporan tersebut juga memperkirakan emisi sekitar 553 juta ton CO₂ ekuivalen dari kebakaran di area gambut tersebut. Angka-angka ini merupakan estimasi berdasarkan metodologi Greenpeace (Greenpeace Indonesia, 2024–2025).
Dalam analisis periode 2015–2019, Greenpeace mengidentifikasi sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar, dengan 789.600 hektare mengalami kebakaran berulang. Karena periode dan metodenya berbeda, angka tersebut tidak dapat dijumlahkan langsung dengan estimasi 2023. Namun, temuan ini menunjukkan bahwa penurunan luas kebakaran tahunan belum tentu menandakan keberhasilan pemulihan.
Temuan Greenpeace Indonesia 2026
Pada Agustus 2026, Greenpeace melaporkan 592 titik sumber asap di Kalimantan, termasuk 455 titik di lanskap gambut, serta 284 titik di Papua Selatan, dengan 278 titik di wilayah Merauke. Titik sumber asap yang terdeteksi satelit tetap memerlukan verifikasi lapangan dan tidak selalu identik dengan titik api terkonfirmasi (Greenpeace Indonesia, 2026a).
Dalam publikasi September 2026, Greenpeace mengutip data 72.431 kasus ISPA di Kalimantan Tengah hingga pekan ketiga Agustus dan 50.891 kasus di tujuh provinsi selama Juni–Agustus. Angka tersebut tidak berarti seluruh kasus disebabkan oleh karhutla; kontribusi asap perlu dikaji melalui analisis epidemiologis. Namun, data ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan perlindungan kesehatan ke dalam penanganan kebakaran (Greenpeace Indonesia, 2026b).
Publikasi yang sama mengutip analisis Auriga Nusantara yang memperkirakan luas kebakaran sejak semester pertama 2026 mencapai 178.232 hektare, dengan sekitar 36.000 hektare berada di wilayah konsesi ekstraktif. Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi spasial dan investigasi. Kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan kesalahan atau tanggung jawab pidana pemegang izin.
Laporan Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut pada Oktober 2026 juga menyoroti sekitar 281.253,51 kilometer jaringan kanal drainase buatan di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Drainase yang tidak dikelola sesuai kondisi hidrologis dapat mengeringkan gambut dan meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, meskipun pengaruh setiap kanal perlu dinilai berdasarkan kondisi setempat (Greenpeace Indonesia & Pantau Gambut, 2026).
Implikasi bagi Tata Kelola dan Kebijakan
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla merupakan persoalan struktural yang membutuhkan pencegahan, restorasi hidrologis gambut, pengawasan konsesi, dan transparansi data. Pemerintah perlu mengintegrasikan data satelit, luas kebakaran, riwayat kebakaran berulang, kondisi gambut, wilayah konsesi, kualitas udara, dan dampak kesehatan dalam sistem informasi yang dapat diperiksa publik.
Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari luas lahan yang dipadamkan. Indikatornya juga harus mencakup penurunan kebakaran berulang, pemulihan ekosistem, perbaikan tata air gambut, dan berkurangnya paparan asap.
Kerugian Ekonomi, Kesehatan, dan Ekosistem
Karhutla menyebabkan kerusakan tanaman dan aset produktif, mengganggu transportasi dan perdagangan, menurunkan produktivitas, serta meningkatkan biaya pemadaman dan pemulihan. Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat kebakaran 2015 mencapai sekitar US$16,1 miliar atau Rp221 triliun berdasarkan nilai saat itu (World Bank, 2016). Penelitian mengenai kebakaran 2019 juga memperkirakan kerugian ekonomi sekitar US$5,2 miliar (Purnomo et al., 2021). Estimasi tersebut berasal dari periode dan metodologi berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan tanpa mempertimbangkan cakupannya.
Dampak kesehatan mencakup peningkatan paparan partikulat halus, gangguan pernapasan, dan risiko penyakit kardiovaskular. Penelitian Koplitz et al. (2016) memperkirakan bahwa asap kebakaran Indonesia pada 2015 mungkin berkaitan dengan lebih dari 100.000 kematian dini di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Angka tersebut merupakan estimasi pemodelan, bukan jumlah kematian yang seluruhnya tercatat langsung akibat karhutla.
Dari sisi ekologis, kebakaran merusak habitat, mengganggu regenerasi vegetasi, menurunkan penyimpanan karbon, dan mengurangi jasa ekosistem. Kebakaran gambut dapat berlangsung di bawah permukaan dan membutuhkan pemulihan jangka panjang. Karena itu, penilaian kerugian harus mencakup dampak kesehatan, sosial, dan ekologis, bukan hanya kerusakan aset yang dapat dihitung secara ekonomi.
Kabut Asap Lintas Batas: Dampak Regional
Asap dari kebakaran di Sumatra dan Kalimantan dapat menyebar ke Singapura dan Malaysia. Pada 2026, Singapura dilaporkan mengeluarkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan yang konsesinya berada di Indonesia. Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan dan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana (NEA Singapore, 2026).
Pada Agustus 2026, Malaysia juga menutup 591 sekolah di sepuluh distrik di Sarawak selama dua hari akibat kondisi asap, dengan dampak yang dilaporkan terhadap sekitar 200.000 siswa (Channel NewsAsia, 2026). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan domestik, melainkan juga masalah kesehatan masyarakat dan hubungan regional. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution menyediakan kerangka kerja sama, tetapi efektivitasnya bergantung pada pencegahan di sumber kebakaran, pertukaran data, respons cepat, dan akuntabilitas.
Saatnya Menetapkan Bencana Nasional Berdasarkan Kriteria Hukum
Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan apabila skala kejadian, korban, kerugian, kerusakan lingkungan, gangguan pelayanan publik, dan kapasitas penanganan memenuhi kriteria hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi dasar hukum utama dalam penetapan status dan tingkatan bencana.
Untuk karhutla, penilaian perlu mempertimbangkan luas kebakaran, kondisi gambut, kualitas udara, dampak kesehatan, kerugian sosial-ekonomi, serta kapasitas pemerintah daerah dan nasional. Apabila kriteria hukum dan kondisi faktual terpenuhi, pemerintah perlu menetapkan status yang sesuai dan memastikan dukungan anggaran, koordinasi, pelayanan kesehatan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan lingkungan.
Mengakui Ecocide: Reformasi Hukum untuk Kerusakan Ekologis Berat
Ecocide atau ekosida merupakan konsep hukum untuk menggambarkan perusakan lingkungan yang sangat berat, meluas, atau berlangsung dalam jangka panjang. Definisi yang diusulkan oleh Independent Expert Panel for the Legal Definition of Ecocide (2021) dapat menjadi rujukan dalam mengkaji reformasi hukum Indonesia.
Indonesia telah memiliki ketentuan pidana lingkungan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya. Namun, pengakuan ecocide sebagai tindak pidana tersendiri memerlukan kajian mengenai unsur delik, ambang kerusakan, kesalahan, hubungan sebab-akibat, standar pembuktian, dan pertanggungjawaban korporasi.
Tidak setiap kebakaran dapat langsung dikategorikan sebagai ecocide. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur hukum. Reformasi hukum perlu memastikan bahwa kerusakan ekologis yang sangat berat dapat ditangani secara proporsional, sekaligus tetap menjunjung asas legalitas dan keadilan.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Mengakhiri karhutla membutuhkan perubahan dari pendekatan reaktif menuju pencegahan jangka panjang. Prioritas kebijakan meliputi:
Pertama, pencegahan berbasis sains: mengintegrasikan data satelit, cuaca, titik panas, kondisi gambut, dan riwayat kebakaran.
Kedua, restorasi ekosistem: memperbaiki tata air gambut, melindungi vegetasi, dan memantau keberhasilan pemulihan.
Ketiga, transparansi dan penegakan hukum: membuka data yang relevan, menyelidiki dugaan pelanggaran, dan menindaklanjuti hasil investigasi.
Keempat, perlindungan masyarakat: memperkuat peringatan dini, layanan kesehatan, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan.
Kelima, kolaborasi pentaheliks: melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan media dalam pemantauan serta evaluasi.
Kepemimpinan ekologis harus diukur bukan hanya dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari keberhasilan mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, dan memulihkan lingkungan.
Penutup
Karhutla yang berulang menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan dampak lintas batas. Temuan Greenpeace memperlihatkan pentingnya transparansi data, pengendalian kebakaran berulang, pemulihan gambut, dan pengawasan penggunaan lahan.
Indonesia perlu mempertimbangkan penetapan bencana nasional apabila kriteria hukum dan kondisi faktual terpenuhi. Pada saat yang sama, pengakuan ecocide perlu dikaji sebagai agenda reformasi hukum untuk memperkuat pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis yang sangat berat.
Kedua agenda tersebut harus didukung pencegahan berbasis sains, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, restorasi ekosistem, dan kerja sama regional. Indonesia tidak cukup hanya memadamkan api; negara juga harus mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, dan memastikan kerusakan ekologis ditangani secara bertanggung jawab.
–##–
Leave A Comment