Ketika asap karhutla Papua mencapai Kendari dan asap kebakaran di Sumatera–Kalimantan mengancam negara tetangga.

Oleh: La Ode M.Aslan *

Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin mengkhawatirkan ketika asap menyebar jauh dari lokasi kebakaran. Kabut asap yang diduga berasal dari Papua Selatan dan Maluku, misalnya, terpantau hingga Kendari dan sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Fenomena ini merupakan kejadian pertama dan sepengetahuan penulis yang  sudah menetap di Kendari sejak 35 tahun lalu. Tentu ini sangat merisaukan dan   menunjukkan bahwa pencemaran atmosfer tidak mengenal batas administratif provinsi maupun pulau. Kebakaran di Sumatera dan Kalimantan juga dapat menimbulkan pencemaran lintas batas yang memengaruhi negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa pergerakan angin dari arah timur hingga timur laut membawa massa udara beserta partikel asap menuju Sulawesi Tenggara. Pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Kendari menunjukkan bahwa kabut asap menyelimuti wilayah tersebut selama sekitar satu pekan, dengan jarak pandang berkisar 8–9 kilometer. Pada Sabtu pagi, 3 Oktober 2026, jarak pandang di Kendari dan sekitarnya dilaporkan menurun hingga kurang dari 5 kilometer.

Dari aspek kualitas udara, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota Kendari tercatat berkisar 15,5–55,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan kategori sedang pada periode pengamatan tertentu, sebelum membaik menjadi kategori baik pada sore hingga malam hari. Karena dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan, partikel PM2.5 berpotensi mengganggu kesehatan sehingga pemantauan kualitas udara dan perlindungan masyarakat perlu menjadi prioritas.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika asap dapat menyebar melampaui lokasi sumbernya, mengapa penanganan karhutla masih sering berpusat pada pemadaman api? Mengapa pencegahan, pengelolaan lanskap, pengawasan konsesi, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan ekosistem belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan yang konsisten?

Karhutla bukan semata-mata bencana alam atau kegagalan teknis pemadaman. Kekeringan dan kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara pembukaan lahan yang tidak ramah ligkungan  mayoritas dilakukan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab sudah satnya menjadi keprihatinan semua pihak, praktik pembakaran, kerentanan lahan gambut, konflik penggunaan lahan, dan lemahnya pengawasan juga dapat berkontribusi. Oleh karena itu, penyebab setiap kebakaran perlu diselidiki secara objektif dan komprehensif  agar penegakan hukum berlangsung adil dan efektif.

Artikel ini mengajukan tesis bahwa krisis karhutla Indonesia memerlukan perubahan mendasar dari pendekatan reaktif menuju pencegahan berbasis lanskap, penegakan hukum yang adil, pemulihan ekosistem, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix.

Karhutla 2026: Ketika Krisis Kembali Menjadi Kenyataan

Kekhawatiran terhadap karhutla pada 2026 bukan tanpa dasar. Sejumlah laporan media internasional menunjukkan bahwa Indonesia kembali menghadapi musim kebakaran yang serius, terutama di Sumatera dan Kalimantan. The Straits Times melaporkan pada 20 September 2026 bahwa kebakaran kembali terjadi setelah satu dekade sejak krisis besar 2015, meskipun skala kebakaran 2026 hingga saat itu masih lebih kecil daripada bencana 2015. Laporan tersebut juga menyoroti bahwa pembakaran lahan yang relatif murah, lemahnya pencegahan pada sejumlah lokasi, dan masalah pengawasan konsesi tetap menjadi tantangan.

Pada awal Oktober 2026, Reuters melaporkan bahwa asap telah memengaruhi kualitas udara di Malaysia dan Singapura. Sejumlah wilayah di Malaysia bahkan mengambil langkah penutupan sekolah akibat kualitas udara yang tidak sehat.

Gambaran ini memperlihatkan bahwa krisis karhutla bukan sekadar catatan masa lalu. Ia merupakan persoalan yang dapat muncul kembali ketika kondisi iklim, pengelolaan lahan, dan kapasitas pencegahan bertemu dalam situasi yang tidak menguntungkan.

Data historis menunjukkan besarnya risiko tersebut. Menurut laporan The Straits Times, sekitar 2,6 juta hektar lahan terbakar pada 2015 dan sekitar 1,65 juta hektar pada 2019. Kedua peristiwa tersebut memberikan pelajaran penting tentang biaya ekologis, sosial, dan ekonomi dari keterlambatan pencegahan.

Angka-angka itu tidak boleh dipakai untuk menyamakan begitu saja skala kebakaran pada tahun yang berbeda. Luas terbakar, jumlah titik panas, kondisi meteorologi, intensitas emisi, dan tingkat paparan penduduk merupakan indikator yang berbeda. Namun, sejarah tersebut menegaskan bahwa karhutla dapat berkembang menjadi bencana nasional ketika kebakaran berlangsung luas dan sulit dikendalikan.

Pada 2026, risiko diperberat oleh kondisi panas dan kering yang berkaitan dengan El Niño. Kondisi ini dapat mengeringkan vegetasi dan gambut, memperbesar kemungkinan penyalaan api, serta mempersulit pemadaman. Akan tetapi, El Niño tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kejadian kebakaran. Kondisi cuaca merupakan faktor pemicu atau penguat risiko, sedangkan keputusan penggunaan lahan, pengeringan gambut, praktik pembakaran, dan kualitas pengawasan turut menentukan besarnya dampak. Karena itu, menyalahkan cuaca semata merupakan penyederhanaan yang berbahaya. Negara tidak dapat mengendalikan seluruh variabilitas iklim, tetapi dapat memperbaiki tata kelola lahan, menyiapkan sistem peringatan dini, membatasi aktivitas berisiko, dan memastikan tersedianya sumber daya untuk pencegahan.

Persoalan yang sama harus dilihat secara lebih luas. Ketika Sumatera dan Kalimantan mengalami kebakaran, dampaknya tidak berhenti pada batas provinsi. Ketika asap mencapai wilayah negara tetangga, masalah tersebut berkembang menjadi persoalan diplomasi, tanggung jawab lingkungan, dan kepercayaan regional terhadap kemampuan Indonesia mengelola sumber daya alamnya.

Jarak Bukan lagi Jaminan Keselamatan

Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara, berada jauh dari sejumlah wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Karena itu, laporan masyarakat mengenai asap yang diduga berasal dari Papua Selatan dan Maluku hingga mencapai Kendari perlu mendapat perhatian serius. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal jauh dari sumber kebakaran tetap berpotensi menanggung dampak pencemaran udara tanpa memiliki kendali atas aktivitas yang menyebabkannya. Namun, keberadaan asap atau kabut di Kendari belum cukup untuk memastikan bahwa sumbernya adalah kebakaran di Papua atau Maluku. Verifikasi memerlukan analisis titik panas, data kebakaran, arah dan kecepatan angin pada berbagai lapisan atmosfer, citra satelit aerosol, pengukuran partikulat, serta pemodelan transportasi atmosfer. Sumber pencemaran lokal, seperti pembakaran terbuka, aktivitas industri, debu, dan kondisi cuaca, juga perlu diperiksa.

Kehati-hatian ilmiah tidak berarti mengabaikan laporan masyarakat. Sebaliknya, laporan tersebut harus mendorong pemerintah daerah, BMKG, instansi lingkungan hidup, dan lembaga penanggulangan bencana melakukan verifikasi secara cepat dan transparan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran dapat berpindah hingga ribuan kilometer dan membawa partikel halus serta polutan yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, apabila transportasi asap jarak jauh terkonfirmasi, peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa pencemaran atmosfer dapat melampaui batas administratif dan geografis.

Kebakaran di Papua juga berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, masyarakat adat, sumber penghidupan lokal, dan fungsi ekosistem. Penanganannya harus mempertimbangkan karakteristik ekologis dan sosial setiap wilayah. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan kualitas udara, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta memberikan panduan kesehatan berdasarkan pengukuran aktual. Informasi publik harus membedakan dugaan, hasil pemantauan, dan kesimpulan yang telah terverifikasi.

Asap Sumatera–Kalimantan dan Ancaman terhadap Negara Tetangga

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tidak hanya berdampak di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pencemaran lintas batas. Laporan The Straits Times pada September–Oktober 2026 menyebutkan bahwa asap kebakaran hutan dan gambut memperburuk kualitas udara di Singapura dan Malaysia. Malaysia bahkan menutup sekolah di sejumlah wilayah pada 9 Oktober 2026 akibat pencemaran udara yang dikaitkan dengan asap dari Indonesia. Dampaknya mencakup gangguan pendidikan, produktivitas, pariwisata, dan kesehatan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan persoalan keadilan lingkungan: masyarakat di negara lain turut menanggung biaya sosial akibat kebakaran yang terjadi di luar wilayah mereka.

Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, dengan penyerahan instrumen ratifikasi pada Januari 2015. Tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut diwujudkan melalui pencegahan, pertukaran data, peringatan dini, koordinasi pemadaman, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Krisis Ekologis dan Ancaman terhadap Kesehatan

Asap karhutla mengandung campuran partikel dan gas hasil pembakaran bahan organik. Salah satu komponen yang perlu diwaspadai adalah PM2.5, yaitu partikel berdiameter tidak lebih dari 2,5 mikrometer yang dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparannya dapat menyebabkan iritasi, batuk, sesak napas, serta memperburuk penyakit pernapasan dan kardiovaskular.

Anak-anak, lansia, penderita penyakit tertentu, dan pekerja luar ruang termasuk kelompok yang rentan. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara yang dapat dipercaya, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta penyesuaian kegiatan luar ruang dan sekolah sesuai kondisi aktual. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang dipadamkan, tetapi juga dari penurunan paparan penduduk dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat.

Gambut, Deforestasi, dan Kerusakan Ekosistem

Pengeringan gambut melalui kanal dan perubahan tata air meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Api dapat menjalar di bawah permukaan, sulit dideteksi, dan kembali muncul apabila pembasahan tidak memadai. Pembakaran gambut juga melepaskan karbon yang tersimpan dalam jangka panjang, merusak habitat, mengganggu siklus hidrologi, dan menurunkan kualitas air.

Pemulihan tidak boleh terbatas pada penanaman kembali pohon. Restorasi perlu mencakup perbaikan tata air, pembasahan kembali gambut, perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, pemantauan vegetasi, dan pelibatan masyarakat. Kebijakan juga harus mempertimbangkan keterkaitan hutan, gambut, sungai, dan wilayah pesisir sebagai satu kesatuan ekologis.

Karhutla: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?

Karhutla dipengaruhi oleh kondisi alam, seperti kekeringan dan suhu tinggi, tetapi juga dapat diperparah oleh pembukaan lahan dengan api, pengelolaan gambut yang buruk, perubahan penggunaan lahan, dan lemahnya pengawasan. Karena itu, musim kemarau saja tidak cukup menjelaskan penyebab kebakaran. Sebaliknya, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti ilmiah, penyelidikan, hubungan sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ada empat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi:

  1. Kesenjangan kebijakan dan pelaksanaan: regulasi lingkungan belum tentu menjamin pencegahan efektif di lapangan.
  2. Ketimpangan kapasitas daerah: keterbatasan personel, peralatan, anggaran, dan sistem pemantauan menghambat deteksi dini.
  3. Insentif ekonomi yang tidak selaras: pembakaran dapat dipilih apabila dianggap lebih murah daripada alternatif tanpa bakar.
  4. Akuntabilitas: penegakan hukum harus efektif dan berlaku adil terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

Karhutla dengan demikian bukan sekadar persoalan teknis kehutanan, melainkan juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, distribusi manfaat dan kerugian, serta keadilan lingkungan.

Solusi Berkelanjutan: Beralih dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Indonesia perlu mengubah paradigma penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari pendekatan reaktif menuju pengurangan risiko sepanjang tahun melalui lima strategi utama:

  1. Sistem peringatan dini berbasis sains. Data historis kebakaran, kelembapan gambut, curah hujan, prakiraan cuaca, citra satelit, dan laporan masyarakat perlu diintegrasikan untuk mengidentifikasi kawasan rawan. Titik panas harus diverifikasi sebelum disimpulkan sebagai kebakaran. Integrasi data meteorologi, aerosol, dan kualitas udara juga diperlukan untuk menganalisis dugaan penyebaran asap dari Papua hingga Kendari serta memperingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan.
  2. Pengelolaan gambut dan pemulihan ekosistem. Upaya meliputi pembasahan kembali gambut, pemulihan tata air, perlindungan hutan yang masih utuh, dan rehabilitasi kawasan terbakar sesuai kondisi ekologis. Keberhasilan diukur melalui perbaikan hidrologi, pemulihan vegetasi, dan penurunan kejadian kebakaran berulang, bukan sekadar jumlah bibit yang ditanam atau kanal yang ditutup.
  3. Pengurangan ketergantungan pada pembakaran lahan. Kebijakan tanpa bakar harus disertai bantuan peralatan, teknologi alternatif, pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar. Kebutuhan petani kecil perlu dibedakan dari operasi skala besar tanpa mengabaikan penegakan hukum. Pelaku yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai konsekuensi sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat yang menerapkan praktik ramah lingkungan perlu memperoleh insentif.
  4. Penegakan hukum dan transparansi. Penyelidikan harus berbasis bukti, disertai pengawasan kawasan rawan dan keterbukaan informasi mengenai luas kebakaran, status penanganan, serta hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah operasi pemadaman atau sanksi, tetapi juga dari penurunan kebakaran berulang dan peningkatan kepatuhan.
  5. Penguatan ekonomi lokal berkelanjutan. Agroforestri, hasil hutan bukan kayu, usaha berbasis biodiversitas, dan produk lokal ramah lingkungan dapat dikembangkan sesuai karakteristik wilayah. Dukungan pembiayaan, teknologi, kelembagaan, dan akses pasar diperlukan agar perlindungan ekosistem berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pendekatan Pentahelix: Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama

Pencegahan karhutla memerlukan pembagian peran operasional antara lima unsur. Pemerintah menetapkan regulasi, anggaran, koordinasi, dan penegakan hukum. Akademisi menyediakan kajian ilmiah, pemetaan risiko, dan evaluasi kebijakan. Dunia usaha menjalankan pencegahan serta pemulihan lingkungan. Masyarakat melaksanakan deteksi dini, patroli partisipatif, dan pengelolaan lahan berkelanjutan. Media menyebarkan informasi terverifikasi, mengedukasi publik, dan mengawasi kebijakan.

Kolaborasi harus diwujudkan melalui mekanisme koordinasi daerah yang mengintegrasikan data cuaca, titik panas, kondisi gambut, laporan masyarakat, dan kualitas udara. Untuk kasus dugaan asap Papua hingga Kendari, koordinasi dapat melibatkan pemerintah daerah di wilayah sumber dan terdampak, BMKG, BNPB, instansi lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta media.

Pada tingkat nasional, kebijakan kehutanan, pertanian, tata ruang, kesehatan, dan perubahan iklim perlu diselaraskan. Kerja sama ASEAN juga penting untuk memperkuat pertukaran informasi dan kesiapsiagaan menghadapi pencemaran lintas batas.

Keberhasilan pendekatan pentahelix harus diukur melalui indikator yang jelas, meliputi penurunan luas kebakaran, berkurangnya kejadian berulang, meningkatnya kepatuhan, membaiknya kondisi ekosistem, dan menurunnya paparan asap. Dengan evaluasi berkala dan pembagian tanggung jawab yang transparan, kolaborasi ini dapat menjadi fondasi pencegahan karhutla yang efektif dan berkelanjutan.

Agenda Kebijakan: Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Untuk menerjemahkan pendekatan tersebut menjadi tindakan nyata, Indonesia memerlukan agenda yang berjenjang.

Tahap Prioritas kebijakan Indikator keberhasilan
Jangka pendek Pemadaman, perlindungan kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan verifikasi sumber asap Respons cepat, data terbuka, perlindungan kelompok rentan
Jangka menengah Pemulihan gambut, pengawasan dan penegakan hukum penggunaan lahan termaasuk para pembakar lahan, penguatan patroli, dan bantuan alternatif tanpa bakar Berkurangnya kebakaran berulang dan meningkatnya kepatuhan
Jangka panjang Reformasi tata kelola lanskap, ekonomi lokal berkelanjutan, restorasi ekosistem, dan kerja sama regional Penurunan risiko kebakaran secara konsisten dan pemulihan fungsi ekologis

Target kuantitatif untuk setiap indikator perlu ditetapkan setelah tersedia data dasar yang dapat dibandingkan antarwilayah dan antartahun. Penetapan target tanpa data yang konsisten berisiko menghasilkan capaian administratif yang tidak mencerminkan perubahan kondisi lingkungan.

Pemerintah juga perlu menerapkan evaluasi independen. Hasilnya harus dapat digunakan untuk menentukan apakah anggaran lebih efektif dialokasikan pada pemadaman, restorasi, pemberdayaan masyarakat, pemantauan, atau kombinasi beberapa intervensi.

Pencegahan harus menjadi investasi publik, bukan sekadar pos pengeluaran tambahan ketika bencana telah terjadi. Biaya patroli, perbaikan tata air, pengembangan teknologi, dan penguatan kapasitas masyarakat perlu dibandingkan dengan kerugian akibat kebakaran, gangguan kesehatan, kehilangan produktivitas, kerusakan biodiversitas, dan emisi karbon.

Pada saat yang sama, Indonesia harus memperkuat kerja sama dengan Malaysia, Singapura, dan negara ASEAN lainnya. Kerja sama ini bukan pengurangan kedaulatan, melainkan pelaksanaan tanggung jawab bersama untuk mencegah pencemaran yang merugikan masyarakat lintas batas.

Pendekatan Pentahelix dan Agenda Kebijakan Penanganan Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan kolaborasi lima unsur melalui pendekatan pentahelix: pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

Pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi, anggaran, peta kawasan rawan, sistem peringatan dini, koordinasi tanggap darurat, dan penegakan hukum. Akademisi dan peneliti menyediakan kajian sumber asap, pemodelan atmosfer, pemantauan gambut, teknologi deteksi dini, dan evaluasi kebijakan. Dunia usaha menjalankan pencegahan kebakaran di wilayah operasional, menerapkan praktik tanpa bakar, serta memenuhi kewajiban pemulihan. Masyarakat berperan dalam patroli partisipatif, pelaporan titik api, dan pengelolaan lahan berkelanjutan, dengan dukungan pelatihan dan peralatan. Media menyebarkan informasi terverifikasi, mengedukasi masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Kelima unsur harus terhubung melalui mekanisme koordinasi daerah yang mengintegrasikan data cuaca, titik panas, kondisi gambut, laporan masyarakat, dan kualitas udara. Dalam kasus dugaan asap Papua hingga Kendari, koordinasi perlu melibatkan instansi di wilayah sumber dan terdampak, BMKG, BNPB, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta media. Pada tingkat nasional, kebijakan kehutanan, pertanian, tata ruang, kesehatan, dan perubahan iklim perlu diselaraskan. Kerja sama ASEAN juga penting untuk memperkuat pertukaran informasi dan penanganan pencemaran lintas batas. Keberhasilan diukur melalui penurunan luas kebakaran, berkurangnya kejadian berulang, peningkatan kepatuhan, perbaikan fungsi ekosistem, dan penurunan paparan asap. Target harus didasarkan pada data dasar yang terverifikasi dan dievaluasi secara independen.

Pencegahan karhutla harus menjadi investasi publik, bukan sekadar pengeluaran darurat. Anggaran pencegahan perlu diarahkan pada intervensi yang efektif untuk mengurangi kerugian kesehatan, produktivitas, keanekaragaman hayati, dan iklim. Dengan pembagian peran yang jelas, indikator terukur, dan transparansi publik, pendekatan pentahelix dapat menjadi sistem pertanggungjawaban bersama untuk mencegah karhutla dan melindungi keberlanjutan lingkungan. Dengan pembagian peran tersebut, pendekatan pentahelix tidak berhenti sebagai forum konsultasi, tetapi menjadi sistem pertanggungjawaban bersama untuk mencegah karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan ekosistem secara berkelanjutan.

Penutup: Jangan Menunggu Asap Menjadi Bencana Nasional

Karhutla tidak dapat diatasi hanya melalui pemadaman setelah api meluas. Diperlukan pendekatan terpadu yang mencakup pencegahan, pengelolaan lanskap, pemulihan ekosistem, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Indonesia juga perlu mengevaluasi penyebab kebakaran berulang, kerentanan kawasan, serta ketimpangan antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan lahan dan masyarakat yang menanggung dampak pencemarannya.

Pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media penting untuk membangun tata kelola yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada hasil. Karhutla juga merupakan persoalan keadilan antargenerasi karena hutan dan gambut berperan sebagai penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, dan penyangga kehidupan.

Asap yang melintasi pulau dan negara menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, tetapi terutama dari kemampuan mencegah kebakaran berulang.

Indonesia harus beralih dari pendekatan reaktif menuju pencegahan, dari kebijakan sektoral menuju tata kelola terpadu, dan dari eksploitasi jangka pendek menuju keberlanjutan ekologis. Mencegah karhutla berarti melindungi kehidupan, memulihkan ekosistem berarti menjaga masa depan, dan menegakkan pertanggungjawaban berarti memastikan bahwa pembangunan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

–##–

* Prof. Dr. Ir. La Ode M. Aslan, M.Sc adalah Guru Besar Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Catatan Penulis

Klaim bahwa asap dari Papua telah mencapai Kendari perlu diperkuat dengan data pengamatan atau hasil verifikasi atmosfer sebelum artikel dipublikasikan sebagai fakta yang telah terbukti. Laporan mengenai asap lintas batas dari Sumatera dan Kalimantan pada Oktober 2026 telah didukung oleh pemberitaan media yang dirujuk di atas. 

Daftar Pustaka