Oleh: Arie Suriyanto *

Perhatian publik di Jambi masih menyoroti pada persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. Sejumlah petugas dari TNI POLRI, BPBD Manggala ATNI masih berjibaku di lapangan untuk memadamkan api yang ada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepiawaian Gubenur Jambi Al Haris menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di wilayah Provinsi Jambi, sepertinya hanya sebatas isapan jempol belaka, sementara kebakaran masih tetap berlangsung.

Persoalan kebakaran hutan di wilayah Provinsi Jambi, bukanlah tragedi kali pertama. Masalah ini terjadi setiap tahun terutama saat memasuki musim kemarau dan terlebih lagi setiap lima tahun sekali akibat siklus perubahan iklim dan pemanasan global yang memicu terjadinya kemarau berkepanjangan. Dari 11 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jambi, ada dua Kabupaten yang menjadi langganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang wilayahnya memiliki lahan gambut terluas di Provinsi Jambi.

Saya belum melihat adanya tindakan nyata untuk melakukan upaya pencegahan dan kelihatannya hanya cenderung pada masalah penanggulangan semata. Belum ada skema konkrit terkait tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentang bagaimana mengantisipasi agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi dan minimal meminimalisir agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas.

Saya kira Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah memiliki data-data tentang lokasi – lokasi mana saja yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang yang wilayahnya berada di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan luas mencapai 12.483,90 hektar, dikenal memiliki ketebalan gambut mencapai kedalaman 6 meter.

Namun anehnya setiap terjadi kebakaran hutan dan lahan wilayah ini tidak pernah absen dari kebakaran, seolah-olah tidak ada antisipasi yang dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Namun begitu terjadi kebakaran hutan dan lahan, barulah pada sibuk mengambil bagian, bahkan Gubernur Jambi dan Bupati di dua wilayah tersebut ikut memegang selang melakukan penyemprotan untuk melakukan pemadaman.

Dalam suatu undangan tentang kegiatan Expos Dokumen RPPEG Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Bintang 5 BW Luxury Jambi pada tanggal 28 September 2026 yang lalu, yang kebetulan pada saat itu hadir sebagai peserta undangan. Selain itu juga hadir Wakil Gubernur Jambi yang sekaligus membuka acara tersebut, selain itu juga hadir dari Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Danrem GAPU Jambi, Walikota Jambi, Bupati Muara Jambi, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Perwakilan Korporasi serta Perwakilan Instansi Pemerintah dari Kota Jambi, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Praktisi dan Akademisi, NGO, Masyarakat Peduli Api.

Dalam acara tersebut peserta mendengarkan pemaparan dari Danrem GAPU Jambi dan masing-masing Kepala Daerah yang hadir. Sebagai peserta undangan, tentunya saya berkesempatan menyampaikan tanggapan terhadap pemaparan yang telah disampaikan oleh para narasumber tentang persoalan kebakaran hutan dan lahan yang saat itu masih berlangsung di sejumlah titik.

Saya lebih menekankan pada masalah pencegahan bukan masalah penanggulangan kebakaran. Menurut saya, pencegahan jauh lebih penting daripada penanggulangan, karena bencana kebakaran hutan dan lahan bukanlah kali pertama terjadi di Provinsi Jambi.

Seharusnya Pemerintah Daerah dalam hali ini Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Timur melakukan skema tentang bagaimana melakukan pencegahan, bukan mempertontonkan bagaimana seorang Gubernur dan Bupati memegang selang untuk melakukan pemadaman api.

Disamping itu Pemerintah Pusat harus mengkaji ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi dan salah satunya Dinas Kehutanan yang harus di kembalikan kewenangannya pada Pemerintah Kabupaten karena bersifat teknis.

Peran Kantor Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Taman Nasinal Berbak Sembilang (TNBS) perlu diaktifkan kembali untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Taman Nasional di tengah gencarnya deforestasi atas pembukaan lahan yang bersentuhan langsung dengan Taman Nasional Berbak Sembilang. Semoga ini dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan peninjauan ulang.

Oleh sebab itu perlu adanya tindakan kolaborasi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya tiga bulan memasuki kemarau panjang telah dilakukan antisipasi berupa pendinginan lahan melalui pembasahan pada titik – titik yang rawan terjadi kebakaran.

Peran Masyarakat Peduli Api yang ada di masing-masing desa, terutama yang bersentuhan langsung dengan wilayah yang rawan kebakaran harus menjadi garda terdepan, jangan sudah kebakaran baru mereka dilibatkan, terutama memberikan insentif melalui prorgam pemberdayaan untuk mendukung kegiatan operasional mereka di lapangan.

Selain itu perlu ada kepastian dan ketegasan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan melalui sanksi tegas, seharusnya rapat pertemuan kemarin harus melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga kolaborasi ini bisa terintegrasi dengan baik. Semoga narasi ini akan menjadi pertimbangan bagi kita semua dan terhindar dari kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat.

–##–

* Arie Suriyanto adalah aktivis, pegiat dan pemerhati lingkungan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.