Kepala-kepala daerah seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, serta jajaran eselon satu kementerian dan lembaga hari ini dan Selasa, 15 dan 16 September 2014 menghadiri Rapat Pembekalan Instrumen Tata Kelola Keuangan Serta Inisiatif Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) di Jakarta.
Dalam pertemuan ini peserta akan mendapatkan pembekalan dari Kepala UKP-PPP dan Wakil Ketua KPK mengenai berbagai perspektif tata kelola pemerintahan bidang tata kelola keuangan dan serta inisiatif perbaikan tata kelola hutan dan lahan menuju pembangunan yang berkelanjutan. Selain pembekalan, para pimpinan daerah dan kota seluruh Indonesia juga akan mendapatkan paparan mengenai kaitan antara tata kelola keuangan dan tata kelola hutan dan lahan dari Lemhanas, BIG, Kemendagri, KPK dan BP REDD+.
Pada saat membuka acara, Wakil Presiden Boediono mengingatkan para pimpinan daerah dan kota bahwa masalah penyerapan anggaran “tidak hanya teknis, tapi ada masalah sosial dan politik sehingga ada ketidakcocokan antara apa yang disampaikan di atas kertas dan apa yang terealisasi di lapangan.”
“Kita perlu inisiatif konkrit yang dapat diterapkan di lapangan, misalnya seperti inisiatif usulan mekanisme PPH,” kata Pak Boediono mengacu pada usulan percepatan penetapan tata batas kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Saat ini banyak konflik lahan terjadi di kawasan hutan yang wilayahnya mencapai 64% dari luas daratan Indonesia. Konflik lahan tersebut terkait sektor pertambangan, perkebunan bahkan pertanianan. Tumpang tindih perizinan, perizinan yang tidak tepat lokasi, penyerobotan lahan dalam kawasan hutan, sampai dengan kesulitan penerapan berbagai usaha dan kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut adalah beberapa masalah yang timbul akibat batas kawasan hutan dan batas wilayah administrasi yang belum jelas atau belum ditetapkan secara hukum.
“Ketidak pastian batas wilayah akhirnya mengakibatkan inefisiensi alokasi anggaran yang didasarkan atas luasan wilayah. Belum lagi munculnya kawasan kantong wilayah tidak bertuan yang menjadi ajang spekulasi sebagian masyarakat kita maupun negara tetangga,” kata Kepala UKP-PPP Kuntoro Mangkusubroto.
“Hal ini kemudian menyulitkan percepatan penerbitan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang merupakan instrumen kunci dalam pengendalian pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya,” tegasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Nabiha Shahab – 0813 14213432 – nabiha.shahab@gmail.com
Sambutan Kepala UKP-PPP pada acara pembukaan Rapat Pembekalan, dapat diunduh di:
http://www.ukp.go.id/informasi-publik/cat_view/52-presentasi
Catatan redaksi:
1. TEPPA – Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran
Pada bulan Desember 2011 saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2012 di Istana Negara Jakarta, pemerintah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), sebagai jawaban dan kewaspadaan atas kecenderungan realisasi belanja 86 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terus menurun sejak tahun 2009.
TEPPA diamanahkan kepada Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan realisasi belanja tidak hanya pada K/L tetapi juga di daerah.
TEPPA tidak hanya sekedar melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan K/L dan Pemerintah Daerah , TEPPA juga secara aktif menjalankan fungsi konsultansi dan advokasi serta merekomendasikan perbaikan-perbaikan regulasi guna mengurai berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi oleh K/L dan Pemerintah Daerah dalam mengelola anggarannya.
Hasil evaluasi TEPPA Semester I TA 2014 menemukan bahwa capaian kinerja realisasi belanja K/L sebesar 28% naik 1% dari tahun 2013 namun capaian ini masih di bawah target nasional yaitu sebesar 29%, sementara itu kinerja realisasi belanja Pemerintah provinsi baru mencapai 23% dari target 31%. Capaian ini masih jauh di bawah kinerja tahun 2013 sebesar 31%. Rendahnya capaian realisasi belanja Pemerintah Provinsi disebabkan oleh berbagai hambatan dan kendala, salah satu hambatan utamanya tidak terlepas dari minimnya anggaran pendapatan negara, rendahnya capaian Pendapatan Asli daerah (PAD) dan beratnya menarik investasi akibat ketidakpastian berusaha.
Kondisi demikian berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan yang dapat mendorong peningkatan perekonomian suatu daerah. Dalam lingkup Pemerintah Daerah, hasil evaluasi TEPPA juga menguatkan pendapat bahwa kejelasan batas wilayah menjadi salah satu potensi yang dapat mendorong pendapatan suatu daerah. Dengan kejelasan batas wilayah, suatu daerah otonom dapat memenuhi salah satu unsur kepastian berusaha sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan segenap sumberdaya dan potensi usaha yang ada di dalam batas-batas wilayahnya.
Setelah berlakunya otonomi daerah dari tahun 1999 sampai dengan 2013 telah terbentuk 8 provinsi, 175 kabupaten dan 34 kota yang baru. Sejak 1999 hingga 2007 tersebut, peta lampiran Undang-Undang Pemerintah Daerah (UUPD) belum memenuhi kaidah kartografi (pemetaan) yang mencakup skala peta dan sistem koordinat serta titik-titik koordinat batas wilayah. Akibatnya adalah ketidak pastian batas wilayah yang berujung pada ketidak pastian berusaha.
BIG dan Kemendagri akan membuka kesempatan kepada para pimpinan daerah dan kota untuk berkonsultasi langsung dalam “klinik” mengenai peta dengan BIG, untuk mendapatkan peta Rupa Bumi paling mutakhir dalam rangka memperjelas peta lampiran UUPD yang tidak/kurang jelas. Kesempatan konsultasi yang sama juga diselenggarakan oleh Kemendagri untuk memperbaiki peta batas wilayah masing-masing daerah.
Leave A Comment