Indonesia berada di posisi ke-22 di atas Amerika Serikat yang ada di posisi ke-43 dalam Climate Change Performance Index (CCPI) 2017. CCPI 2017 dirilis oleh Climate Action Network (CAN) Europe bekerja sama dengan Germanwatch, Rabu, 16 November 2016.
CCPI adalah pemeringkatan guna meningkatkan transparansi politik iklim internasional. Pemeringkatan ini mengevaluasi dan membandingkan kinerja perlindungan iklim dari 58 negara yang menyumbang lebih dari 90% emisi CO2 yang terkait energi.
Perancis menempati peringkat teratas (ke-4) dalam kinerja perubahan iklim karena keberhasilannya menfasilitasi perjanjian iklim baru, Perjanjian Paris. Menurut CAN Europe tiga posisi teratas dalam CCPI kosong karena tidak ada negara yang beraksi cukup ambisius untuk mengatasi dampak berbahaya dari perubahan iklim.
Menurut CAN Europe, Denmark – yang memimpin peringkat CCPI dalam lima tahun terakhir – berpotensi menjadi negara pertama yang masuk peringkat tiga besar. Namun kebijakan pemerintah baru Denmark membuat posisinya anjlok ke 13 (dari peringkat 4 yang saat ini diduduki oleh Perancis). Pemerintah Denmark tak lagi mendukung target-target perubahan iklim yang ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti rencana menghapus energi batu bara pada 2030, target 100% energi terbarukan untuk listrik dan pemanas pada 2035 dan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 40% pada 2020.
Indonesia menempati posisi ke-22 (turun tiga peringkat dari posisi ke-19) namun masih masuk golongan negara dengan kinerja aksi perubahan iklim moderat. Menurut laporan CAN Europe, kinerja Indonesia sedikit turun dalam kebijakan perubahan iklim. Indonesia berpotensi mendukung pencapaian target pencegahan kenaikan suhu bumi di atas 2°C jika pemerintah mampu memerbaiki kebijakan perlindungan hutan. Menurut CAN Europe, emisi terkait deforestasi Indonesia, tertinggi di dunia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, dalam pidatonya di High Level Segment (HLS) COP 22 di Maroko, Rabu (16/11/2016) menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi perjanjian Paris pada Tanggal 31 Oktober 2016 dan mengirimkan NDC pertama pada tanggal 6 November 2016.
NDC Indonesia juga berisikan banyak komitmen penting. Dalam bidang pertanahan Indonesia melakukan beberapa aksi yaitu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan, konservasi dan peningkatan cadangan karbon (REDD +). Di sektor energi: pengembangan sumber energi bersih dan target ambisius tentang kebijakan Energi campuran: penggunaan energi baru dan terbarukan minimal 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050, serta penggunaan batubara minimal 30% di 2025 dan 25% pada tahun 2050. “NDC Indonesia juga menekankan perlunya strategi adaptasi perubahan iklim dan mitigasi yang komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan lokasi yang unik,” ujar Siti.
Beberapa kebijakan yang telah diterapkan untuk mendukung hal tersebut adalah penetapan kebijakan satu peta; melakukan moratorium konversi hutan alam primer; moratorium izin dan meninjau ulang izin yang ada di lahan gambut; memulihkan lahan gambut yang rusak dan ekosistemnya; serta mengalokasikan 12,7 juta ha untuk program kehutanan sosial. “Pemerintah Indonesia juga telah bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan termasuk para ilmuwan dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kemakmuran rakyat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” jelas Siti.
Aksi perubahan iklim Indonesia di sektor kehutanan dan energi ini mendapat sorotan dari Greenpeace Indonesia. Menurut GI, kebijakan kehutanan dan energi Indonesia saat ini berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia sepertiganya dalam periode 2015-2030.
Di sektor kehutanan, “Dokumen UNFCCC Indonesia menunjukkan rencana pemerintah untuk melanjutkan penghancuran 13 juta hektar hutan dalam tiga dekade mendatang,” ujar Kiki Taufik, Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia, Greenpeace Indonesia. Hal ini menurut Kiki mengingkari deklarasi New York atas komitmen perlindungan hutan untuk mencapai nol deforestasi pada 2030.
Di sektor energi, GI menyatakan, rencana pengurangan emisi Indonesia masih sangat lemah. Dalam rencana pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 Megawatt, Indonesia masih mengalokasikan lebih dari 20.000 Megawatt untuk PLTU batubara. Sementara target untuk energi terbarukan hanya 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. “Dengan kebijakan saat ini, jumlah PLTU batubara akan jauh lebih banyak dari itu. Rencana energi Indonesia adalah catatan bunuh diri bagi planet kita,” ujar Hindun Mulaika, Kepala kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia.
Namun peringkat CCPI Indonesia masih jauh di atas negara adidaya Amerika Serikat yang baru-baru ini memiliki presiden baru, Donald Trump, yang menentang aksi perubahan iklim. Walaupun masih dalam masa transisi, posisi AS di CCPI sudah anjlok dari rangking ke-35 menjadi rangking ke-43, Menurut CAN Europe hal ini dipicu oleh meningkatkan emisi metana Amerika Serikat akibat peralihan dari energi batu bara ke gas yang diekstraksi dari lapisan bebatuan atau “shale gas”. Selain itu AS adalah penghasil emisi gas rumah kaca terbesar ke-2 di dunia setelah China yang dalam pemeringkatan ini menduduki posisi ke-48.
Climate Action Network (CAN) Europe adalah koalisi yang beranggotakan 130 organisasi dari 30 negara Eropa yang memerjuangkan isu iklim dan energi. Sementara Germanwatch adalah organisasi lingkungan independen yang berbasis di Bonn dan Berlin.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment