Selandia Baru dan Uni Eropa secara resmi telah meratifikasi Persetujuan Paris diikuti 10 negara lain.

Uni Eropa bersama dengan Slovakia, Portugal, Nepal, Malta, Hungaria, Perancis, Kanada, Jerman, Bolivia dan Austria, menyerahkan instrumen ratifikasinya Rabu (5/10). Sementara Selandia Baru menyerahkan instrumen ratifikasi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Selasa (4/10). Dengan bergabungnya Selandia Baru, total potensi pengurangan emisi gas rumah kaca dari Persetujuan Paris naik menjadi 52,11%.

Setelah bergabungnya Uni Eropa dan 11 negara lain potensi pengurangan emisi akan jauh melampaui 55%. Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, perjanjian ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.

Hingga tanggal 5 Oktober 2016, secara resmi terdapat 191 negara yang sudah menandatangani Perjanjian Paris. Dari jumlah tersebut sebanyak 74 negara telah meratifikasinya. Jika dihitung mundur 30 hari dari hari ini, Persetujuan Paris akan efektif berlaku tanggal 4 November 2016.

Dari 10 penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, tinggal Rusia (yang berada pada posisi keempat dengan jumlah emisi GRK sebesar 7,53%), Jepang (posisi ke-6 dengan jumlah emisi GRK 3,79%), Indonesia (posisi ke-9 dengan jumlah emisi GRK 1,49%) dan Iran (posisi ke-10 dengan jumlah emisi GRK 1,30%) yang belum meratifikasi Persetujuan Paris.

Redaksi Hijauku.com