India meratifikasi Persetujuan Paris bersamaan dengan peringatan ulang tahun Gandhi, 2 Oktober 2016.
Bersama Mali (yang meratifikasi Perjanjian Paris pada tanggal 22 September), saat ini terdapat 62 negara yang sudah meratifikasi persetujuan ini. Persetujuan Paris semakin dekat untuk dilaksanakan. Potensi pengurangan emisi gas rumah kaca dari ratifikasi Persetujuan Paris kini telah mencapai 51,89% dari 55% syarat yang digariskan.
Sebelumnya, Brasil menyerahkan secara resmi instrumen ratifikasinya pada tanggal 21 September. Negara-negara lain yang telah meratifikasi Persetujuan Paris bersamaan dengan Brasil adalah Albania, Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Dominika, Ghana, Guinea, Honduras, Islandia, Kiribati, Madagaskar, Meksiko, Mongolia, Maroko, Namibia, Nigeria, Panama, Papua Nugini, Senegal, Singapura, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Swaziland, Thailand, Tonga, Uganda, Uni Emirat Arab, dan Vanuatu. Sebelumnya Laos, Mikronesia dan Ukraina menjadi tiga negara baru yang meratifikasi Persetujuan Paris.
Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka. Dunia kini menunggu negara-negara lain yang masuk dalam daftar 10 penghasil emisi gas rumah terbesar, termasuk Jepang dan Indonesia, untuk meratifikasi Persetujuan Paris.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment