Membahas Kewenangan Pengelolaan Persampahan di Indonesia
Pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan sampah. Diperlukan koordinasi berbagai kementerian agar layanan terealisasi dengan baik.
Pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan sampah. Diperlukan koordinasi berbagai kementerian agar layanan terealisasi dengan baik.
Pemerintah perlu menerbitkan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Negara kuat apabila didukung oleh perekonomian desa yang kuat. Desa dapat mengembangkan kegiatan sosial dan ekonomi sesuai dengan potensi dan kearifan lokalnya (lingkungan dan sosial budaya).
Badan Usaha Milik Desa di bidang persampahan adalah contoh pemanfaatan ekonomi sirkular di perdesaan. Usaha ini berpotensi membantu pengentasan kemiskinan.
Pengelolaan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini masih jauh dari standar pelayanan publik yang optimal. Bagaimana solusinya?
Pengurangan dan penanganan sampah memerlukan perubahan kebijakan, pola-pikir, mental, perilaku secara sistematis. Perlu waktu 10-20 tahun untuk mewujudkannya.