Perpanjang Moratorium Sawit, Setop Korupsi Sumber Daya Alam
Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam.
Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam.
Presiden harus memperpanjang dan memperkuat Inpres Moratorium Sawit sebagai wujud komitmen perbaikan tata kelola sawit.
Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030 agar selaras dengan target Persetujuan Paris.
Masih banyak persoalan yang harus dibenahi seperti sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran dan sebagainya.
Satu juta hektar konsesi sawit dalam hutan alam primer dan lahan gambut adalah ujian nyata bagaimana moratorium permanen dijalankan.
INPRES tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Moratorium Hutan) akan berakhir pada 17 Juli 2019.