Tokoh Agama dan Adat Desak Pencabutan IUP Pulau Kecil
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah merusak ciptaan Tuhan di seluruh pulau kecil di Indonesia dan melanggar UU No. 27 Tahun 2007.
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah merusak ciptaan Tuhan di seluruh pulau kecil di Indonesia dan melanggar UU No. 27 Tahun 2007.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada tahun 2025.
Pada Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat belum ada peningkatan yang signifikan.
Di ujung pemerintahan Jokowi, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat, implementasi putusan hutan adat dan peta wilayah adat.
Hingga saat ini janji Nawacita belum satu pun terpenuhi. Bahkan perampasan wilayah adat terus terjadi.
Masyarakat adat memiliki kearifan, pengetahuan tradisional dan kemampuan untuk beradaptasi selama berabad-abad. Pengetahuan ini dikhawatirkan akan hilang jika gagal dicermati.