JAKARTA, 10 Juni 2021 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas pencemaran udara Jakarta yang sedianya digelar hari ini, Kamis (10/6). Dalam sidang yang hanya berlangsung kurang dari lima menit tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan sidang ditunda karena materi kasus ini banyak sehingga Majelis butuh waktu lebih banyak untuk mempelajari dan merundingkan putusannya.

“Mohon dimaklumi, hari ini putusan belum bisa kami bacakan. Kami sepakat untuk menunda keputusan dua minggu ke depan (24 Juni). Mohon maaf, dengan alasan yang kami sampaikan tadi, putusan belum bisa kami bacakan,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang hari ini.

Pelaksanaan sidang hari ini dilakukan setelah rencana pembacaan putusan tertanggal 20 Mei lalu dibatalkan, yang ternyata kembali mengalami penundaan. Meski penundaan sidang gugatan pencemaran udara Jakarta ini telah dilakukan beberapa kali dengan sejumlah alasan, namun penundaan beruntun atas rencana sidang putusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari para penggugat.

Ayu Eza Tiara, Kuasa Hukum dari 32 Penggugat, sangat terkejut dan kecewa terhadap sikap majelis hakim pemeriksa perkara yang kembali menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan hakim belum siap.

“Pembacaan putusan yang memakan waktu hingga 8 minggu bukanlah hal yang bisa dianggap wajar. Hal ini merupakan bukti nyata dari buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Ayu.

“Dengan kembali ditundanya agenda pembacaan putusan, secara tidak langsung majelis hakim juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih. Jika kita merujuk pada adagium ‘justice delayed,  justice denied’, berarti proses peradilan yang lambat sudah pasti tidak akan memberikan keadilan bagi para pihak. Kami sangat berharap ke depannya Majelis Hakim tidak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi para pencari keadilan, khususnya terhadap kasus gugatan 32 warga negara yang telah kami ajukan sejak 4 Juli 2019. Kami juga masih sangat mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan dari para Penggugat,” sambung Ayu.

Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menuturkan, “Proses persidangan gugatan pencemaran udara Jakarta ini memakan waktu yang lama sekali. Lamanya putusan dan penundaan berkali-kali membuat kami menduga-duga terjadi perdebatan yang alot di antara majelis hakim tentang apakah akan berpihak terhadap lingkungan hidup yang sehat atau tetap membiarkan warga Jakarta menghirup udara yang tercemar polusi. Putusan Majelis Hakim sangat ditunggu warga untuk memastikan masa depan kualitas udara yang kita hirup di Jakarta”.

Inayah Wahid, salah seorang penggugat, mengatakan, “Penundaan ini seakan menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih bukan isu yang penting dan mendesak. Padahal sebagai manusia, hak paling mendasar adalah bernapas.”

“Perlu diingat bahwa keputusan pengadilan ini nantinya bukan hanya akan berdampak pada hak dasar para penggugat, tetapi bagi semua warga Jakarta, termasuk perangkat pengadilan seperti Majelis Hakim,” kata Inayah.

Yuyun Ismawati, salah seorang penggugat, menyatakan “Para ahli menyatakan ada lebih dari 5,5 juta kasus penyakit yang berhubungan dengan polusi udara di Jakarta tahun 2010. Perkiraan beban biaya perawatan medis dari kasus-kasus penyakit tidak menular akibat polusi udara pada 2020 bisa mencapai Rp 60,8 triliun. Penundaan putusan gugatan berdampak pada peningkatan beban biaya kesehatan. Semakin lama putusan ditunda, implementasi kebijakan perbaikan kualitas udara juga tertunda, dan konsekuensinya biaya kesehatan juga akan terus meningkat.”

Yuyun menambahkan, “Kami berharap majelis hakim dapat memprioritaskan kasus gugatan warga dan mengabulkan tuntutan kami agar kesehatan dan hak hidup sehat warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dapat direalisasikan.”

-o-

Narahubung:
Ayu Eza Tiara, +62 821-1134-0222
Dwi Sawung, +63 999 412 0029