Oleh: Ramdhana A. Halim *
Ini adalah hutan yang berada di Gunung Liman yang masuk dalam wewengkon Kasepuhan Cibarani dan bukan berada dalam wewengkon Baduy atau tidak berada dalam wilayah desa Kanekes yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat Baduy.
Masyarakat adat Baduy memang secara “batin” punya kewajiban secara adat untuk menjaga dan melestarikan beberapa kawasan hutan yang berada di luar wilayahnya.
Wilayah tersebut ada pada puncak-puncak beberapa gunung, diantara yaitu: Sanghiyang Sirah, Honjek, Kendeng, Madur, Kembang, Liman, Sanggahbuana, Karang Ilat, Sirah Sikancrah, Gang Panjang, Gede, dan seterusnya.
Kawasan ini terbentang dari wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang, Lebak hingga Sukabumi. Hutan-hutan pada gunung-gunung tersebut membentuk suatu rangkaian yang oleh orang Baduy disebut sebagai Hutan Pangahuban (Leuweung Pangahuban).
Hutan-hutan tersebut merupakan kawasan penting yang harus dijaga keutuhannya sebagai hutan perlindungan alam, sumber mata air dan sebagainya.
Kawasan hutan-hutan tersebut selalu dipantau secara “batin” oleh orang-orang Baduy. Bila ada kerusakan, maka mereka akan segera turun untuk mengamankannya secara batin, seperti kasus di Gunung Liman ini.
Biasanya mereka datang dengan menyiramkan air yang sudah diberikan doa oleh Puun supaya emasnya tidak bisa ditemukan.
Sedangkan secara “lahir” atau fisik adalah tugas negara atau masyarakat setempat untuk menjaga dan mengamankannya.
Keluhuran seperti ini sulit dimengerti oleh banyak pihak. Bahkan sering masyarakat Baduy dituduh intervensi ke wilayah orang lain. Seharusnya, wilayah yang disebutkan sebagai Leuweung Pangahuban tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dan masyarakat Baduy diberikan kewenangan untuk selalu datang memeriksa kawasan-kawasan tersebut. Masyarakat Baduy menjaga, negara lupa.
–##–
* Ramdhana A. Halim adalah Pegiat Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat.
Leave A Comment