Sektor kelistrikan adalah salah satu sektor yang rentan terjadinya konflik kepentingan karena beberapa nama yang berposisi sebagai pejabat publik aktif atau terafilisasi dengan mereka yang menduduki jabatan tersebut (politically-exposed persons) turut memiliki bisnis PLTU. Kehadiran politically-exposed persons (PEPs) juga terlihat di industri tambang batu bara—disebut sebagai industri hulu.

Bahkan calon presiden dan beberapa anggota tim inti dari kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari kedua kubu memiliki bisnis yang berkaitan dengan sektor batu bara. Beberapa analisis di atas dapat menjadi indikasi bahwa koneksi politik memiliki andil dalam melanggengkan bisnis PLTU di Indonesia.

Kesimpulan ini disampaikan secara gamblang dalam Laporan Corporate Political Engagement Index (CPEI): Penilaian terhadap Keterlibatan Politik Perusahaan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International Indonesia (TI-Indonesia) baru-baru ini.

Menurut laporan TI-Indonesia, argumen Pemerintah yang menilai bahwa batu bara pantas mendapatkan porsi terbesar dalam bauran energi karena harganya yang relatif murah juga perlu dikritisi.

International Institute for Sustainable Development (IISD) menilai bahwa biaya-biaya produksi listrik dari batu bara belum menghitung besaran biaya subsidi dan eksternalitas dari PLTU. “Apabila dua komponen tersebut dimasukkan, maka biaya produksi listrik dari energi terbarukan jauh lebih murah,” tulis laporan TI-Indonesia.

Dalam jangka panjang, laporan ini menyimpulkan, PLTU juga terancam menyandang status sebagai aset tak bernilai atau aset terdampar (stranded assets) karena dinilai sudah tidak efisien akibat tenaga listrik yang dihasilkan energi baru dan terbarukan (EBT) lebih murah.

Penurunan permintaan listrik yang dialami pada masa pandemi COVID-19 juga merugikan PLN yang memiliki perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang tidak fleksibel dengan Perusahaan Pembangkit Listrik (PPL) yang memiliki PLTU—akibat skema take or pay (TOP).

“Apabila Pemerintah mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang saintifik, tentunya tidak akan sulit bagi Pemerintah untuk beralih dari energi kotor ke energi terbarukan,” tegas laporan ini, “Namun, Pemerintah Indonesia belum memiliki komitmen politik yang serius terhadap energi terbarukan,” tambahnya lagi.

Ada apa di balik ketidakseriusan pemerintah dalam beralih ke energi baru dan terbarukan?

Jawabannya terungkap dari hasil penilaian Corporate Political Engagement Index (CPEI) terhadap 90 Pengembang Pembangkit Listrik yang mensponsori, membangun, dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Indonesia.

CPEI menunjukkan hasil yang sangat buruk. Rerata skor Corporate Political Engagement Index (CPEI) dari 90 perusahaan yang dinilai hanya 0.9/10. “Skor yang sangat rendah mengindikasikan bahwa perusahaan yang berbisnis PLTU di Indonesia sangat tidak transparan terkait pemberian donasi politik, aktivitas lobi perusahaan, dan pengaturan praktik ‘keluar masuk pintu’ (revolving door) serta minim informasi mengenai mekanisme pengendalian internal perusahaan terhadap kegiatan politik perusahaan,” tulis laporan ini.

Akibatnya, risiko terjadinya regulatory capture meningkat, akibat sektor swasta yang seharusnya diatur melalui kebijakan publik ternyata tidak transparan dalam menyampaikan keterlibatan politik perusahaan (corporate political engagement).

Selain itu, kehadiran politically-exposed persons (PEPs) di perusahaan yang berbisnis PLTU ternyata juga telah menjadi suatu hal yang lazim di sektor pembangkitan listrik. Terdapat 40 dari 90 perusahaan (44%) yang memiliki PEPs.

“Meskipun keberadaan PEPs tidak selalu memiliki konotasi buruk— misalkan saja PEPs dengan latar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun keberadaan PEPs perlu diberikan perhatian ekstra agar kebijakan publik di sektor pembangkitan listrik tidak dibajak oligarki,” pungkas laporan TI-Indonesia.

Laporan lengkap TI-Indonesia bisa diunduh melalui tautan berikut ini: https://t.co/EYvFYt6Dtb

Redaksi Hijauku.com