Oleh: Alfin Fadhilah *
Dari waktu ke waktu kita dapat merasakan cuaca yang begitu mulai panas dan tidak terkontrol, ditenggarai hal itu karena laju perubahan iklim yang kian melesat tajam. Terbukti, Badan Meteorologi Dunia (WMO) menyatakan bahwa tahun 2016 menjadi tahun terpanas keadaan bumi yang kita pijaki hari ini. Tak begitu jauh, hasil riset dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) juga menyatakan hal yang sama, laporan tersebut dimuat ke dalam 298 halaman . Berikut adalah peningkatan karbon dioksida dari tahun ke tahun menurut laporan NOAA.
Courtesy of NOAA Climate.gov, adapted from State of the Climate in 2016
Hutan sering disebut sebagai paru-paru dunia karena manfaatnya yang begitu besar dalam menjaga ekosistem di muka bumi. Tetapi, laju deforestasi hutan juga cukup tinggi, dalam data Forest Watch Indonesia mengenai kondisi tutupan hutan alam di Indonesia, setidaknya pada tahun 2009 terdapat 87.704 hektar tutupan hutan dan mengalami penurunan menjadi 82.487 pada tahun 2013. Laju deforestasi di Indonesia memang cukup tinggi, jika diambil contoh Pulau kalimantan, laporan yang dipublikasikan oleh Jurnal Plus One yang mengambil data deforestasi dari tahun 1973 hingga 2013 menyebutkan bahwa 30 persen dari hutan tropis Kalimantan telah berubah yang disebabkan oleh kebakaran hutan, industrialisasi, dan penebangan kayu yang begitu masifnya.
Data pembukaan hutan dan penebangan hutan di Kalimantan selama empat dekade dari 1973–2013 (Sumber: http://journals.plos.org)
Selain hutan alam, Indonesia sendiri juga memiliki lahan gambut yang sangat besar, setidaknya terdapat 21 juta hektar luas lahan gambut, menurut data litbang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian. Lahan gambut sendiri merupakan suatu ekosistem lahan basah yang terbentuk oleh adanya penimbunan bahan organik dalam jangka waktu yang lama. Saat ini, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) guna mempercepat melalui Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut pada 20 Januari 2016 dengan menargetkan restorasi lahan gambut seluas 2 juta hektar pada 2020.
Ketika kita melihat permasalahan secara umum dari meningkatnya deforestasi baik dari hutan alam atau lahan gambut, terdapat dua permasalahan kunci yaitu pembukaan lahan yang tidak terencana dan tumpang tindih lahan yang menyebabkan konflik perebutan lahan terjadi. Sebagai bukti, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya tumpang tindih antara peta kawasan hutan yang ditetapkan dengan izin lokasi dan usaha perkebunan yang mencapai 147.235 hektar di Kalimantan Barat.
Selain moratorium hutan yang sedang digalakkan pemerintah, pemerintah juga mulai Pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan. Peraturan tersebut diturunkan untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan. Aturan terkait hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016. olaborasi mutli-pihak yang dipimpin oleh pemerintah daerah dan didukung oleh pemangku kepentingan sebagai mitra sebagai penggerak utama untuk mengoperasionalisasi dan melembagakan pendekatan Kebijakan Satu Peta
Dikutip dari laman World Resources Institute (WRI) tentang inisiatif satu peta, ini merupakan kolaborasi mutli-pihak yang dipimpin oleh pemerintah daerah dan didukung oleh pemangku kepentingan sebagai mitra sebagai penggerak utama untuk mengoperasionalisasi dan melembagakan pendekatan Kebijakan Satu Peta. Salah satu proyek terkini yang dilaksanakan oleh WRI adalah tumpang tindih lahan di desa Ulak Teberau, Sumatera Selatan. Dean Yuliandra Affandi, Peneliti Inisiatif Satu Peta dari WRI menuturkan bahwa tata kelola lahan di Indonesia begitu kompleks, dibutuhkan berbagai pemangku kepentingan, institusi pemerintah, dan instrumen hukum lainnya untuk mendiskusikan permasalahan ini secara lebih komprehensif.
Salah satu permasalahan yang muncul di tempat tersebut adalah riset dari badan pertanahan, penduduk desa, dan dewan perwakilan setempat pada tahun 1997. Saat itu, luas wilayah yang digunakan oleh perusahaan sawit tersebut ternyata telah mencapai dua kali lipat dari luas lahan yang diizinkan.
Nantinya data geospasial yang merupakan output dari adanya kebijakan Satu Peta dapat menjadi acuan batas lahan yang berada di Indonesia. Selain kebijakan Satu Peta, juga terdapat laman daring seperti pantaugambut.id. Dikutip dari lamannya, platform tersebut nantinya akan menggabungkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat untuk memberikan informasi bebas biaya seputar restorasi lahan gambut di Indonesia.
Dengan meningkatnya akses teknologi, tentu pengembangan media daring sangat diperlukan sebagai bentuk transparansi akan kinerja pemerintah yang dapat kita lihat secara langsung. Selain itu, dengan adanya peraturan yang telah dibuat sejauh ini, tentu harapannya dapat mengerem laju restorasi hutan di Indonesia.
Leave A Comment