Pulang Pisau - Sekretaris KabinetAksi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan lahan gambut mendapat pujian dari dunia. Pujian tersebut datang dari lembaga lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UN Environment, Selasa, 6 Desember 2016. Kepala UN Environment, Erik Solheim dalam siaran persnya menyatakan, “Ini adalah keputusan yang sangat positif dan bersejarah baik bagi Indonesia maupun bagi aksi dunia menanggulangi perubahan iklim.”

Sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. PP tersebut merupakan perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Lahan gambut adalah wilayah dengan cadangan karbon dalam tanah terbesar di dunia. Langkah moratorium pemanfaatan lahan gambut ini diharapkan mampu memangkas polusi gas rumah kaca dan mencegah kebakaran lahan gambut yang terus mencemari udara negara-negara di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.

Inti dari revisi PP No.71/2014 menjadi PP No.57/2016 adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut. PP 57/2016 menyatakan, setiap orang dilarang membuka lahan gambut baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

Menurut data UN Environment, pengeringan dan pembakaran lahan gambut menyumbang 5% emisi karbon akibat tindakan manusia. Kebakaran lahan gambut di Indonesia – yang berlangsung hingga Oktober 2015 – menimbulkan kerugian hingga US$ 16,1 miliar (dua kali lipat biaya rekonstruksi tsunami di Aceh).

Emisi dari kebakaran hutan dan lahan gambut Indonesia dalam sehari setara dengan emisi yang dihasilkan oleh seluruh perekonomian Amerika Serikat dalam rentang waktu yang sama. Dan asap dari kebakaran pada 2015 dirasakan oleh 43 juta penduduk di Asia Tenggara, dengan 500.000 jiwa diantaranya terjangkit penyakit pernafasan.

Menurut Erik Solheim, moratorium pemanfaatan lahan gambut ini akan membawa manfaat yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Aksi ini juga mampu melindungi lingkungan Indonesia yang mengagumkan, dan menjadi cermin komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Perjanjian Paris. “Ini adalah contoh kepemimpinan yang diperlukan oleh dunia saat ini,” ujar Erik. Dan aksi kepemimpinan itu datang dari Indonesia. Kita wajib berbangga.

Redaksi Hijauku.com