Elang -  COPPalembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Tipiter Polda Sumsel dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menangkap pedagang elang di kota Palembang, Sumatra Selatan. Tersangka memperjualbelikan elang di jejaring sosial Facebook. Saat ditangkap pedagang berinisial AP membawa 4 (empat) elang yang disimpan dalam kotak kardus yang siap diperdagangkan.

Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP menjelaskan, “Pedagang ini dipantau tim sudah cukup lama dan jualan satwa kebanyakan jenis burung pemangsa seperti elang dan alap-alap di jejaring sosial Facebook. Saat ditangkap tim Polda Sumsel dibantu COP dan Animals Indonesia berhasil mengamankan 4 ekor elang yang dimasukkan ke dalam kardus yang siap dijualbelikan. Pedagang ditangkap di Jl. Haji Burlian Km 5 di depan rumah sakit Bhayangkara, Palembang pada 13.00 WIB.”.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel bersama barang bukti 1 elang remaja dan 3 masih dalam kondisi anakan. Tingginya permintaan dari peng-hobi elang membuat bisnis ini terus subur terjadi. Klub-klub pencinta burung elang menjadi salah satu pendorong perdagangan ini terus terjadi dan ada.

“Tersangka merupakan pedagang yang juga anggota kelompok pecinta burung pemangsa atau yang lebih keren disebut Falconry. Elang merupakan jenis burung predator yang semua jenisnya masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tingginya permintaan akan elang dari para peng-hobi membuat penangkapan dan perdagangan ini terus terjadi. Mata rantai kejahatan ini akan terus kita lawan dengan mendorong penegakan hukum termasuk pembubaran klub-klub pencinta dan pemelihara burung elang. Karena apapun alasannya memelihara dan memperdagangkan burung elang adalah tindakan melawan hukum.”, tegas Suwarno, Animals Indonesia.

Operasi penyitaan dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan satwa liar adalah bagian kunci penting agar kejahatan ini tidak berkembang terus dan menjadi besar. Operasi perdagangan satwa liar juga pernah dilakukan di Sumatera Selatan tepatnya di Kota Lubuk Linggau. Dalam operasi yang dilakukan bulan Februari 2016 tim Tipiter Polda Sumatra Selatan dibantu COP dan Animals Indonesia menangkap pedagang kulit dan tulang Harimau Sumatera. Vonis pedagang Kulit Harimau itu hanya 6 bulan penjara dan jauh dari kata hukuman maksimal. Untuk kasus pedagang elang ini kita akan tunggu proses hukum, karena dengan dengan vonis yang berat akan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan ini.

“Mesti hukuman belum berpihak untuk upaya perlawanan perdagangan satwa liar karena selalu berakhir dengan putusan vonis rendah, upaya penegakan hukum ini tetap kita dorong. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Polda Sumsel melalui Unit Tipiter Polda Sumsel yang merespon cepat laporan berkaitan dengan kejahatan satwa liar.”, tambah Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP.

Untuk informasi dan wawancara lebih lanjut:
Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP.
HP: 081284834363

Suwarno Animals Indonesia.
HP: 082233951221