Dunia kini menunggu delapan negara, termasuk Indonesia, untuk meratifikasi Persetujuan Paris.
Persetujuan Paris semakin dekat diberlakukan dengan bergabungnya Amerika Serikat dan China. China dan Amerika Serikat adalah dua negara penghasil polusi terbesar di dunia. China berada di posisi pertama menghasilkan 20,09% polusi gas rumah kaca global. Sementara Amerika Serikat menyumbang 17.89% polusi gas rumah kaca dunia.
Posisi ketiga diduduki oleh Uni Eropa yang menghasilkan 12,10% gas rumah kaca. Rusia berada pada posisi keempat dengan 7,53%, diikuti India (4,10%), Jepang (3,79%), Brasil (2,48%), Meksiko (1,70%), Indonesia (1,49%) dan Iran (1,30%).
Amerika Serikat kini bergabung dengan Norwegia menjadi negara maju yang telah meratifikasi Persetujuan Paris. Norwegia telah menyerahkan instrumen ratifikasi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Senin, 20 Juni 2016. Sebelum Amerika Serikat dan China masuk, nilai pengurangan emisi 24 negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris ini hanya berkisar 1% dari total emisi gas rumah kaca dunia.
Setelah Amerika Serikat dan China meratifikasi Persetujuan Paris, nilai potensi pengurangan emisi melonjak menjadi 39%. AS dan China berjanji akan menyumbang 51% dari target pengurangan emisi global hingga 2100. Harapannya, dengan mencapai target ini dunia bisa menekan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celsius dan menghindari kerusakan yang lebih besar akibat perubahan iklim dan pemanasan global.
Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.
Dunia kini menunggu delapan negara lain yang masuk dalam daftar 10 penghasil emisi gas rumah terbesar, termasuk Indonesia, untuk meratifikasi Persetujuan Paris.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment