Jamin Hak Orang Papua dalam Pengelolaan SDA
Pemerintah Pusat harus berikan kewenangan sepenuhnya sesuai UU Otonomi Khusus, agar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat merasa memiliki SDA.
Pemerintah Pusat harus berikan kewenangan sepenuhnya sesuai UU Otonomi Khusus, agar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat merasa memiliki SDA.
"Dipaksakan” adalah kata yang tepat untuk menggambarkan cara DPR dan pemerintah menyusun undang-undang ini.
Ekstraksi sumber daya alam yang hampir tak terkendali bukanlah pilihan yang tepat dan bukan pula masa depan Indonesia.
Pemerintah justru menolak melanjutkan pembahasan perubahan UU No.5/1990 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Kawasan serap air saat ini telah dibebani oleh izin-izin pertambangan dan perkebunan monokultur skala besar seperti kelapa sawit.
Pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem secara berkelanjutan di Tanah Papua menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional.