Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan Minim Partisipasi Publik

2026-05-23T03:30:11+07:0022 May 2026|Ekonomi, Investasi, Siaran Pers|

Revisi POJK 51/2017 merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan berkelanjutan di Indonesia di tengah meningkatnya risiko krisis iklim, konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta maraknya praktik greenwashing di sektor jasa keuangan. Namun proses revisi yang dinilai belum berjalan secara transparan dan partisipatif.

Go to Top