TuK INDONESIA Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan
Pembiayaan Bank Mandiri dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
Pembiayaan Bank Mandiri dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
Langkah ini menjadi menjadi tonggak penting bagi perjuangan menghadirkan keadilan iklim di Indonesia.
Keduanya menyuarakan pentingnya perlindungan hak ulayat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta kelestarian lingkungan.
Keterlambatan mobilisasi pendanaan iklum akan semakin mengancam kelompok rentan dan pencapaian target 1,5 derajat Celcius.
Merespon pembukaan CoP-29, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai 5 (lima) hal yang harus menjadi fokus delegasi Indonesia di Cop-29.
Penambahan kebun baru hanya memberikan keuntungan pada pelaku usaha besar, minim untuk masyarakat serta pemasukan negara.