COP-16 Sahkan Badan Permanen Masyarakat Adat Dunia
COP-16 UN-CBD mencatat sejarah pertama kalinya membentuk Subsidiary Body Article 8j, atau badan permanen yang mengakui kontribusi masyarakat adat dan lokal.
COP-16 UN-CBD mencatat sejarah pertama kalinya membentuk Subsidiary Body Article 8j, atau badan permanen yang mengakui kontribusi masyarakat adat dan lokal.
Sisi kelam dari konflik agraria akibat ekspansi industri kelapa sawit di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.
Selain mengancam keanekaragaman hayati dan integritas ekosistem, pertambangan nikel juga mengancam kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, Indonesia, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka di COP16.
Memanfaatkan semangat Hari Sumpah Pemuda, Aksi Muda Jaga Iklim kembali lagi dilaksanakan di Bali.
Saat ini wilayah adat di Indonesia yang telah terpetakan sudah mencapai 30,1 juta hektar. Namun, baru 16% dari wilayah tersebut yang telah diakui secara hukum.