Pelaporan Pidana Bambang Hero adalah SLAPP
ICEL menyayangkan pelaporan pidana terhadap Prof. Bambang Hero dan memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut.
ICEL menyayangkan pelaporan pidana terhadap Prof. Bambang Hero dan memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada tahun 2025.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat menjadi kunci untuk memastikan implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
Keduanya menyuarakan pentingnya perlindungan hak ulayat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta kelestarian lingkungan.
COP-16 UN-CBD mencatat sejarah pertama kalinya membentuk Subsidiary Body Article 8j, atau badan permanen yang mengakui kontribusi masyarakat adat dan lokal.
Sisi kelam dari konflik agraria akibat ekspansi industri kelapa sawit di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.