17 Ribu Orang Tolak Galon Sekali Pakai
Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.
Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.
Perempuan Dayak berupaya bangkit meraih kembali pasar produk anyamannya serta berjuang meningkatkan nilai tambah tas rotan yang dihasilkan.
Masyarakat Enggros yang mayoritas nelayan mengambil hasil laut tidak terlalu jauh dari Teluk Youtefa. Alam yang relatif masih terjaga serta mangrove yang rimbun, termasuk juga hutan mangrove.
Tanaman keras, misalnya jabon, berpadu dengan pala, cengkeh dan kelapa menghiasi hutan desa yang memang sudah menjadi tradisi tanam masyarakat Maluku Utara.
Sistem penghidupan yang dipraktikkan masyarakat Dewara terbukti ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dianugerahi kawasan pantai yang indah dan wilayah pesisir yang subur, masyarakat membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Pantai Tuing Indah untuk menggenjot wisata, tepatnya ekowisata pantai.