Pencabutan Izin Usaha Harus Tetap Memperhatikan Tanggung Jawab Hukum
Pencabutan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukum lainnya.
Pencabutan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukum lainnya.
Perusahaan-perusahaan publik di negara-negara G7 memiliki tanggung jawab untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyumbang pencapaian target Persetujuan Paris.
Masih banyak persoalan yang harus dibenahi seperti sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran dan sebagainya.
Sudah ada enam belas produsen mobil dan motor listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 878.200 unit per tahun. Namun pasar belum tercipta.
Penerapan ekonomi sirkular pada 5 sektor industri nasional berpotensi menambah PDB antara Rp593 hingga Rp642 triliun.
Sektor konstruksi dan bidang usaha ekstraktif adalah dua sektor yang paling rentan korupsi di Indonesia.