Jakarta, 3 November 2026 – Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) yang berlangsung di Yerevan, Armenia pada 19–30 Oktober 2026, telah resmi berakhir dengan disepakatinya “Yerevan Pathway”. Kesepakatan ini lahir dari tinjauan global yang menunjukkan bahwa dunia saat ini masih jauh melenceng dari jalur pencapaian 23 target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada tahun 2030. Konferensi ini menyoroti urgensi untuk segera mengatasi subsidi yang merusak alam, menyelaraskan anggaran nasional dengan KMGBF, serta meningkatkan dukungan finansial dan teknis.
Selain itu, COP17 juga mengadopsi tata cara kerja badan subsider permanen Pasal 8(j) guna memperkuat peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam kebijakan biodiversitas global. Meski konferensi ini berhasil memobilisasi komitmen pendanaan baru sebesar hampir US$2 miliar, ujian sesungguhnya bukanlah pada apa yang disepakati oleh pemerintah di Yerevan, melainkan perubahan nyata yang mereka terapkan saat kembali ke negara masing-masing.
Merespons hasil tersebut, koalisi masyarakat sipil Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menggelar Media Briefing bertajuk “Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” pada Selasa, 3 November 2026 di Jakarta. Acara ini mempertemukan organisasi masyarakat sipil dan media untuk membedah hasil negosiasi COP17 dan merumuskan rekomendasi prioritas bagi pemerintah Indonesia. Dari kacamata masyarakat sipil, COP17 CBD masih menunjukkan kelemahan fundamental dalam mengimplementasikan target-target KM-GBF, bahkan berpotensi mengalami kemunduran dibandingkan COP sebelumnya.
Ancaman Pelemahan Komitmen dan Representasi Kelompok
Terdapat indikasi kuat adanya upaya pelemahan komitmen, terutama terkait pengakuan hak-hak pemangku kepentingan utama di tingkat tapak. Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menyoroti dinamika negosiasi pembentukan Subsidiary Body on Article 8(j) (SB8J).
“Pembentukan SB8J bukanlah titik awal, melainkan hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat dan praktik kelembagaan yang telah berkembang lebih dari dua dekade melalui Working Group 8(j) (WG8J). Kami menolak keras segala upaya yang menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang capaian tersebut. Badan permanen ini harus memperkuat, bukan melemahkan, hak dan kepemimpinan Masyarakat Adat, termasuk dengan mempertahankan mekanisme kepemimpinan bersama (Indigenous Co-Chair),” tegas Cindy.
Lebih jauh, perdebatan mengenai representasi kelompok juga menjadi sorotan tajam. Marko Mahin, Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), mengkritik usulan penyederhanaan mekanisme perwakilan. “Indonesia harus konsisten pada komitmennya terhadap pengakuan hak masyarakat adat, baik itu di forum internasional maupun di dalam negeri. Sejauh ini pengakuan masyarakat adat masih sangat minim dan kita belum punya UU Masyarakat Adat.” ujarnya.
Marko mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk merombak implementasi Target 3 dan agenda 30×30 dalam IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) melalui pendekatan yang adil dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Keberhasilan konservasi tidak boleh hanya dihitung berdasarkan angka kuantitatif luasan wilayah yang ditetapkan negara. Implementasi Target 30×30 harus menjamin hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, memastikan penyelesaian konflik konservasi, serta berjalan berdasarkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Selain itu, pemerintah wajib mengakui Kawasan Konservasi Rakyat (ICCAs-Territories of Life) sebagai jalur penghitungan utama (third pathway) yang terpisah, bukan memaksakan pengkategoriannya ke dalam Kawasan Konservasi negara, OECM (other effective area-based conservation measures) atau Areal Preservasi.
Krisis Pendanaan Iklim, Kesenjangan Diplomasi Internasional dan Komitmen Politik
Di sektor pembiayaan, COP17 belum memberikan jawaban memuaskan atas krisis pendanaan konservasi. Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, memaparkan ketimpangan yang terjadi antara komitmen perlindungan dan arus modal. “Isu pembiayaan biodiversitas belum mencapai kesepakatan yang kuat, sementara jumlah pendanaan bilateral internasional justru menurun. Di sisi lain, kebijakan fiskal kita masih menyuburkan pendanaan perusak alam (harmful subsidies). Kami mendesak pemerintah untuk mencabut insentif bagi sektor usaha yang mendorong deforestasi, serta menyusun mekanisme pendanaan langsung (direct funding) bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang mudah diakses, transparan, dan berlandaskan kepercayaan,” jelas Linda.
Kesenjangan antara diplomasi internasional dan realitas domestik juga dikritisi dari perspektif kehutanan. Agung Ady Setiyawan dari Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan bahwa capaian di atas kertas tidak ada artinya jika perampasan ruang hidup terus terjadi. “Hasil COP17 harus menjadi momentum untuk menutup kesenjangan antara klaim di atas kertas dan realitas di lapangan. Ketika Indonesia melaporkan kemajuan tata ruang dan konservasi, FWI masih menemukan sekitar 40% deforestasi terjadi secara legal, deforestasi tahun 2025 mencapai sekitar 1,06 juta hektare, serta jutaan hektare kawasan bernilai biodiversitas tinggi tetap berada di wilayah yang rentan dikonversi. Di saat yang sama, pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal masih tertinggal, padahal mereka merupakan penjaga utama hutan dan keanekaragaman hayati. Keberhasilan implementasi COP17 tidak diukur dari jumlah dokumen atau luas kawasan yang dilaporkan, tetapi dari kemampuan menghentikan deforestasi, menjaga konektivitas habitat, melindungi spesies, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga hutan,” papar Agung.
Kekhawatiran serupa mengenai komitmen politik disampaikan oleh Sadam Afian Richwanudin, Senior Campaigner Satya Bumi. Ia menyoroti teks-teks negosiasi yang semakin kehilangan daya ikat. “Kami menemukan indikasi kuat pelemahan bahasa komitmen dalam dokumen negosiasi COP17. Penggunaan kata bersayap seperti ‘encourage‘ atau ‘promote’ menggantikan rumusan yang menuntut tindakan konkret. Adanya frasa penyesuaian dengan regulasi nasional berpotensi memberikan celah yang terlampau luas bagi pemerintah untuk lari dari komitmen global dan tetap melanggengkan operasi industri ekstraktif yang destruktif,” ungkap Sadam.
Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Isu yang Berkembang
Dalam konteks krisis yang lebih luas, perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari ancaman iklim. Vicky Soerjono, Peneliti Auriga Nusantara mengatakan Indonesia sungguh perlu menunjukkan kesungguhannya melaksanakan komitmen-komitmen dalam CBD dan kesepakatan internasional lainnya yang relevan. Penyusutan keragaman hayati, baik oleh deforestasi, degradasi hutan hingga kebakaran sangat, sangat tinggi. “Indonesia adalah negara dengan spesies terancam punah tertinggi di dunia. Hasil tinjauan global KM-GBF harus menjadi dasar koreksi nyata terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem penting, bukan sekadar berakhir sebagai laporan kemajuan administratif tahunan,” kata Vicky.
Menyikapi berbagai isu baru yang berkembang (emerging issues), Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, memberikan peringatan terkait skema-skema pasar yang mulai mendominasi wacana konservasi. “Mobilisasi pembiayaan swasta, termasuk wacana biodiversity credit atau offset, tidak boleh menggantikan tanggung jawab mutlak pendanaan publik. Skema-skema ini berisiko menciptakan beban utang baru, merampas hak masyarakat, dan berujung pada komodifikasi alam. Kami menuntut transparansi penuh atas posisi delegasi Indonesia dalam negosiasi COP17. Kepemimpinan Indonesia sebagai negara mega bio-cultural diversity harus dibuktikan dengan keberanian menghentikan pembiayaan perusak alam, bukan hanya melalui pengakuan normatif,” pungkas Giorgio.
Melalui Media Briefing ini, JustCOP dan jaringan masyarakat sipil berharap terbangun ruang kolaborasi yang lebih kuat dengan media massa untuk terus mengawal implementasi komitmen keanekaragaman hayati Indonesia pasca COP17. Keberhasilan agenda perlindungan alam global hanya dapat terwujud jika hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ditempatkan sebagai pilar utama dalam tata kelola lingkungan, baik di panggung internasional maupun di tingkat tapak.
–##–
Leave A Comment