Oleh: Agus Purnomo *
Sertifikasi sawit bukan jaminan perusahaan yang memiliki sertifikat tersebut bebas kebakaran hutan dan lahan gambut. Di Indonesia, pengeringan lahan, kekeringan, dan celah tanggung jawab perusahaan masih menjadi tantangan bagi upaya menjaga keberlanjutan industri ini. Mari kita ulas tantangan-tantangan tersebut untuk lebih memahami di mana batas sertifikasi dan sejauh mana ia berperan mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.
Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) misalnya, menerapkan persyaratan lingkungan yang melampaui ketentuan hukum dasar. Namun, keberhasilannya menekan kebakaran tetap bergantung pada cuaca, kondisi tanah, dan penerapan aturan di lapangan. Sertifikasi RSPO ini bersifat sukarela. Sementara sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) wajib diikuti dan berlandaskan hukum nasional. Namun, ketatnya peraturan belum tentu sejalan dengan hasilnya.
Memenuhi persyaratan sertifikasi dan mengurangi kebakaran menurut saya adalah dua hal yang perlu dinilai secara terpisah. Sebuah penelitian membandingkan kebun bersertifikat RSPO dengan kebun yang tidak bersertifikat RSPO. Hasilnya, kebakaran lebih sedikit terjadi di kebun bersertifikat pada saat risikonya rendah, misalnya pada masa yang lebih basah dan di lahan bukan gambut. [1] Namun, keunggulan itu melemah ketika risiko kebakaran meningkat.
Gambut yang dikeringkan menjadi lebih mudah terbakar. Kanal perkebunan menurunkan muka air tanah dan membuat gambut mengering. Api dapat membara di bawah tanah, sehingga sulit ditemukan dan dipadamkan meski nyala di permukaan sudah hilang.
Sekat kanal membantu menahan air hujan dan menaikkan muka air tanah agar gambut tidak mudah terbakar. Namun, pemulihan gambut membutuhkan tata air yang berfungsi, bukan sekadar pemasangan sekat.
Pemulihan gambut perlu direncanakan dan dirawat. Air tidak tersebar merata, sementara gambut yang mengering dan terurai dapat mengalami penurunan permukaan. Sekat yang salah tempat bisa membuat satu bagian tetap kering dan bagian lain tergenang. Karena itu, pengelolaan harus mencakup seluruh sistem tata air.
Memahami Muka Air
Angka kedalaman muka air perlu dibaca sesuai tujuannya. Dalam aturan Indonesia, muka air tanah yang lebih dari 40 sentimeter di bawah permukaan, pada titik pengukuran kepatuhan, menjadi tanda kerusakan gambut. Untuk kebun yang sudah ada, panduan RSPO menyebut kisaran pengelolaan 40–60 sentimeter di bawah permukaan, dengan rata-rata sekitar 50 sentimeter di lahan.
Panduan budidaya ini tetap berjalan bersama kewajiban hukum Indonesia, tetapi berbeda dari ambang kerusakan yang ditetapkan hukum. Lokasi dan waktu pengukuran juga penting: muka air tanah di kebun tidak sama dengan muka air di kanal.
RSPO juga melarang penanaman baru di gambut. Sebelum kebun lama diremajakan, perlu dinilai apakah pengelolaan dengan drainase masih dapat dipertahankan secara berkelanjutan. Meski demikian, aturan ini tidak menghapus dorongan ekonomi untuk membuka kebun di luar usaha yang bersertifikat.
Memahami Dorongan Ekspansi
Larangan membuka lahan saja tidak menjawab kebutuhan penghasilan petani. Penelitian mengaitkan pengembangan sawit dengan naiknya pendapatan dan aset, serta membaiknya ketahanan pangan pekebun kecil.[2] Inilah salah satu daya tarik perluasan kebun. Namun, kesesuaian lahan gambut dan cara petani membuka lahan berbeda-beda menurut lokasi.
Sulitnya memperoleh lahan pertanian yang sesuai, membuat gambut tetap dilirik. Ketika lahan bukan gambut terbatas atau tidak terjangkau, gambut bisa terlihat sebagai pilihan untuk memperluas kebun. Persoalannya bukan hanya ketersediaan, tetapi juga akses. Lahan yang tampak kosong belum tentu tidak dihuni, boleh digunakan secara hukum, atau cocok untuk ditanami.
Dorongan meningkatkan pendapatan daerah dan ketidakjelasan kewenangan atas hak tanah turut mendorong perluasan kebun. Perlindungan gambut membutuhkan pilihan ekonomi lain, bukan hanya larangan membuka lahan.
Penghasilan bisa ditingkatkan dari kebun yang sudah ada. Sebuah dana dukungan pekebun kecil membiayai praktik budidaya berkelanjutan, peningkatan hasil panen, dan akses pasar. [3] Jika bantuan dikaitkan dengan komitmen tidak membuka lahan baru, peningkatan produktivitas dapat sekaligus mendukung perlindungan gambut.
Ada dua pilihan yang bisa dipertimbangkan. Budidaya dapat dipindahkan dari gambut ke lahan bukan gambut yang sesuai dan boleh digunakan secara hukum, jika akses serta biaya memungkinkan. Pilihan lain adalah dengan menjaga gambut tetap basah dan menanam tanaman yang tahan kondisi tersebut, seperti sagu, jika kondisi setempat dan pasar mendukung.
Gambut basah tetap bisa menjadi sumber penghasilan. Budidaya tanpa mengeringkan gambut dikenal sebagai paludikultur. Sebuah penelitian di Riau menemukan bahwa produksi sagu pekebun kecil pulih setelah lahan gambut yang sebelumnya dikeringkan dan terbakar dibasahi kembali. [4] Keuntungan usaha tetap bergantung pada kondisi setempat dan pasar.
Pilihan lain mencakup purun—tanaman lahan basah untuk bahan keranjang, tikar, dan perabot—serta budidaya ikan. Pengolahan sagu dan kerajinan purun juga dapat menambah nilai jual. [5] Yang dibutuhkan bukan hanya tanaman, tetapi juga pembeli. Permintaan pasar, biaya pengolahan, dan keluar-masuk uang rumah tangga perlu diperhitungkan dan diuji.
Aturan perlu ditegakkan secara adil. Pemberitaan tentang penertiban lahan di kawasan hutan pada 2025 memuat dugaan bahwa pekebun kecil dan masyarakat adat diperlakukan lebih keras daripada sebagian pelaku usaha besar. [6] Pengalaman di tiap tempat bisa berbeda. Namun, kekhawatiran ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan yang konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.
Memperjelas Tanggung Jawab
Untuk itu, harus jelas usaha mana yang tercakup dalam komitmen keberlanjutan. Dugaan hubungan antara produsen bersertifikat dan usaha yang tidak bersertifikat menimbulkan pertanyaan: “Apakah komitmen itu berlaku bagi seluruh kelompok usaha atau hanya bagian tertentu?”
Sebuah laporan investigasi menyoroti dugaan hubungan antara satu produsen sawit besar dan dua kelompok perkebunan yang tidak bersertifikat.[7] Produsen itu menyangkal mengendalikan kedua kelompok tersebut. Dugaan ini masih diperselisihkan, sehingga sumber klaim harus disebutkan dengan jelas.
Pembeli dapat menghentikan sementara pembelian dari pemasok atau membatasi sumber pasokan. Agar langkah itu efektif, mereka perlu menelusuri asal pasokan dan mengetahui siapa pemilik atau pengendali usaha terkait.
Mendukung Pencegahan Nyata
Mencegah kebakaran berarti menjaga air sekaligus mengubah dorongan ekonomi. Gambut perlu dilindungi melalui tata air yang terawat, kepemilikan usaha yang transparan, dan penegakan aturan yang adil. Petani kecil juga membutuhkan penghasilan yang layak tanpa membuka gambut baru. Tanpa itu, sertifikasi mungkin memperbaiki satu kebun, sementara pembukaan lahan terus terjadi di tempat lain.
–##–
* Agus Purnomo adalah serorang pemerhati masalah keberlanjutan.
Daftar Pustaka
[1] Borneo Nature Foundation, “Is the RSPO effective in reducing fires on oil palm concessions in Indonesia?” https://borneonaturefoundation.org/uncategorized/new-publication-rspo-effective-reducing-fires-oil-palm-concessions-indonesia/
[2] Naylor et al. (2019), “Decentralization and the environment: Assessing smallholder oil palm development in Indonesia,” Ambio. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC6722158/ (diakses 2 November 2026). Juga mendukung paragraf tentang insentif pendapatan daerah dan kewenangan atas hak tanah.
[3] RSPO, Smallholder Support Fund: dukungan pembiayaan untuk praktik pertanian berkelanjutan, hasil produksi, dan akses pasar. https://rspo.org/as-a-smallholder/support-fund/ (diakses 2 November 2026).
[4] Monda et al. (2022), “Productivity of sago palms on smallholder plantations after rewetting in previously drained peatland: a case study on Tebing Tinggi Island, Riau Province, Indonesia,” Tropics 31, 11–32. https://www.jstage.jst.go.jp/article/tropics/31/1/31_MS21-15/_article (diakses 2 November 2026).
[5] Wetlands International, “Paludiculture in Indonesia”: pengolahan pangan sagu, kerajinan purun, budidaya ikan, serta kebutuhan uji coba dan model usaha yang layak. https://peatlands.wetlands.org/paludiculture-in-indonesia/ (diakses 2 November 2026).
[6] Mongabay (30 Juli 2025), “As Indonesia reclaims forests from palm oil, smallholders bear brunt of enforcement.” https://news.mongabay.com/2025/07/as-indonesia-reclaims-forests-from-palm-oil-smallholders-bear-brunt-of-enforcement/ (diakses 2 November 2026). Memuat kritik masyarakat sipil, bukan temuan bahwa semua perusahaan terhindar dari penegakan aturan.
[7] Forest Peoples Programme, laporan tentang dugaan hubungan antara produsen sawit dan kelompok perusahaan yang tidak bersertifikat. https://www.forestpeoples.org/sites/default/files/documents/First%20Resources%20-%20Hiding%20in%20the%20Shadows%20report_1.pdf
Leave A Comment