Jakarta, 10 September 2026 — Yayasan MADANI Berkelanjutan bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggelar diskusi publik daring hari ini membahas dampak krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 terhadap kelompok rentan yang paling terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun paling jarang didengar suaranya, agar pengalaman mereka menjadi bagian dari respons kebijakan penanganan karhutla.
Berdasarkan analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan, luas area terbakar di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 1,32 juta hektare, terluas di Kalimantan Barat (388.771 hektare), Kalimantan Tengah (245.102 hektare), dan Papua Selatan (149.076 hektare).
Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, membuka diskusi dengan menekankan bahwa pembahasan karhutla selama ini masih didominasi data luasan terbakar dan aspek teknis pengendalian api, sementara perspektif kelompok rentan di garis depan dampak belum memperoleh ruang yang sebanding.
“Karhutla yang terus berulang bukanlah semata-mata bencana alam, tapi kegagalan sistem. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan, termasuk perempuan hamil, lansia, dan Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang menjaga hutan menghadapi risiko yang berlipat ganda,” kata Nadia.
Yuli Suryantika dari KPI Cabang Pontianak Kalbar menyoroti beban perempuan yang berlipat ganda: pekerjaan rumah tangga dan ekonomi yang sudah menumpuk kini bertambah dengan membersihkan abu, mencuci lebih sering, merawat keluarga yang sakit, hingga membeli masker dan obat, sementara pendapatan justru menurun. Anak-anak pun kehilangan ruang bermain dan belajar akibat gangguan pernapasan serta ketimpangan akses pembelajaran daring darurat.
Namun, perempuan bukan hanya korban. Di Ketapang, lebih dari 140 perempuan di 10 desa aktif dalam inisiatif The Power of Mama untuk patroli, pencegahan, dan edukasi karhutla. “Perempuan yang selalu di garis depan dalam hal dampak semestinya juga mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan,” tegas Yuli.
Sedangkan Syarifah Nurul dan Nia Kurniawati, Emerging Leaders Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalbar memaparkan kerentanan kesehatan dan ekonomi yang lebih tinggi dihadapi penyandang disabilitas saat krisis kabut asap. Nurul, penyandang disabilitas tuli dari Kabupaten Bengkayang, Kalbar, mengatakan bahwa karhutla membawa ancaman berbeda bagi rekan-rekan tuli. Ketika asap tebal mengaburkan pandangan, mereka kehilangan “jendela” utama untuk memahami situasi sekitar, sesuatu yang bagi orang yang bisa mendengar masih bisa tertolong lewat suara.
“Bagi kami, mata adalah jendela untuk melihat dunia. Ketika kabut asap menghalangi pandangan, kami seperti kehilangan arah dan merasa sunyi,” ujar Nurul. Tantangan terbesarnya adalah akses informasi keselamatan: peringatan dini dan evakuasi selama ini hanya disampaikan lewat pengeras suara atau siaran TV tanpa teks berjalan maupun Juru Bahasa Isyarat, sehingga teman tuli sering tidak tahu bahaya sudah dekat, ke mana harus mengungsi, atau kesulitan menjelaskan kondisi sakit akibat asap.
Nurul menegaskan mitigasi bencana harus inklusif – dibutuhkan sistem peringatan dini visual (seperti lampu kilat atau pesan teks darurat) dan posko kesehatan yang ramah disabilitas, agar teman tuli tidak “tertinggal di dalam kabut asap yang sunyi”.
Sedangkan Nia Kurniawati, disabilitas fisik pengguna tongkat dari Emerging Leaders HWDI Bengkayang, Kalbar, menuturkan kabut asap pekat membatasi mobilitasnya yang bergantung bantuan keluarga, sementara sumber air mengering dan sekolah diliburkan hingga usaha kantinnya terhenti. Tanpa bantuan pemerintah, ia berharap akses air bersih, pembagian masker, dan pasokan obat ISPA segera disediakan.
Sementara F. Deliana Winki, Perempuan Masyarakat Adat Dayak Simpang, Ketapang, Kalimantan Barat, menjelaskan mereka menghadapi dimensi persoalan kompleks: kerusakan ekosistem karhutla mengancam langsung sumber penghidupan mereka, sementara praktik pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal—yang sebenarnya turut mencegah kebakaran di tingkat tapak—berisiko disalahtafsirkan dan dikriminalisasi dan diabaikan konteks sosial-budayanya. “Masyarakat adat ingin didengar dan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan, dilibatkan dalam penanganan karhutla, dan diakui dan diperkuat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujar Deli.
Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo, memaparkan strategi merespons dampak spesifik kelompok rentan: penyediaan safe zone/shelter bebas asap ramah anak, perempuan hamil, dan disabilitas; perlindungan kearifan lokal Masyarakat Adat agar tak diskriminasi; serta jalur evakuasi dan fasilitas pengungsian yang terakses bagi penyandang disabilitas fisik maupun sensorik.
Pangarso mengatakan BNPB sebenarnya sudah memiliki landasan kebijakan untuk memastikan penanggulangan bencana yang inklusif, termasuk melalui Peraturan BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas serta Peraturan BNPB No.2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender. Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di daerah. Ini mencakup pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), memastikan akses evakuasi dan layanan kebencanaan yang setara, termasuk di wilayah terpencil, serta memastikan penanggulangan bencana tidak berujung pada diskriminasi Masyarakat Adat yang justru selama ini berperan penting dalam menjaga wilayah dan lingkungannya.
Fadli Ahmad Naufal (GIS Specialist MADANI Berkelanjutan) memaparkan data spasial karhutla dan kondisi ekosistem gambut. Berdasarkan pemantauan model AIT MADANI dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, lebih dari separuh area indikatif terbakar (51,14%) terdeteksi di wilayah izin dan konsesi seluas 675 ribu hektare, terbesar di wilayah izin perkebunan sawit sebesar 246,035 ha, disusul area izin yang tumpang tindih 166,208 ha, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 137,116 ha, konsesi migas 84,670 ha, dan minerba 41,740 ha.
Syafiq Gumilang, Research Manager dari Pantau Gambut menjelaskan bahwa keberadaan BRGM mencerminkan pentingnya kelembagaan khusus dalam mengawal restorasi gambut. Secara data, tren penurunan kebakaran gambut memang bertepatan dengan periode berjalannya program restorasi oleh BRGM, walau tentu ada faktor-faktor lain yang turut memengaruhi. Ironisnya, setelah BRGM dibubarkan, mandat restorasi dialihkan ke berbagai pihak dengan kewenangan serta dukungan anggaran yang semakin terbatas dan birokrasi yang semakin berlapis.”
“Yang lebih penting, kita perlu melihat kembali kualitas restorasi yang sudah dilakukan. Dari titik titik sampel gambut terbakar di area restorasi yang pernah kami amati, hanya sekitar 1 persen yang kembali menjadi hutan. Selebihnya berubah menjadi perkebunan sawit atau monokultur, selain juga ditemukannya sejumlah perkebunan sawit ilegal di area KHG. Jadi, persoalannya bukan hanya siapa yang diberi kewenangan untuk merestorasi, tetapi apakah restorasi tersebut benar benar mengembalikan fungsi ekologis gambut. Tanpa kelembagaan yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan target pemulihan ekosistem yang jelas, restorasi gambut berisiko berhenti pada pekerjaan teknis tanpa benar-benar mengembalikan gambut sebagai ekosistem,” kata Syafiq.
Viky Arthiando dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memaparkan dampak dan kerugian ekonomi akibat karhutla, termasuk biaya yang pada akhirnya ditanggung masyarakat. CELIOS mencatat kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla Januari-Agustus 2026 mencapai Rp39,29–123,1 triliun, nyaris separuh PDRB Kalimantan Tengah, dengan 17,3 juta orang berpotensi terdampak ISPA di 12 provinsi di Kalimantan, Sumatera, Jawa, Maluku, Sulawesi dan Papua. CELIOS mendesak penetapan status Bencana Nasional, evakuasi kelompok rentan, evaluasi izin perkebunan-tambang, dan pembentukan tim pemulihan ekosistem terpadu.
Rekomendasi
Diskusi ini merekomendasikan tiga hal:
Pertama, kebijakan penanganan karhutla harus secara eksplisit mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, termasuk akses evakuasi, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
Kedua, pengetahuan lokal Masyarakat Adat perlu diakui dan dilindungi, bukan berisiko dikriminalisasi.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla jangka panjang, dengan perhatian khusus pada perlindungan hutan alam, ekosistem gambut dan kelompok yang menghadapi risiko terbesar. Penyelenggara berharap perspektif kelompok rentan menjadi bagian penting dalam merancang respons karhutla yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Tentang Penyelenggara
Yayasan Madani Berkelanjutan. MADANI adalah organisasi nirlaba yang mengakselerasi aksi iklim yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. MADANI menjalankan empat program utama: Iklim dan Ekosistem, Pertanian Berkelanjutan, Transisi Energi Berbasis Komunitas, dan Pengembangan Hijau, dengan visi menghubungkan pengalaman lapangan dengan perubahan kebijakan demi keadilan iklim yang berkelanjutan di Indonesia.
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) adalah organisasi perempuan yang dipimpin dan digerakkan oleh perempuan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas: fisik, sensorik, mental, hingga intelektual.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) adalah organisasi perempuan yang berjuang untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, nonsektarian, non-partisan, nirkekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas.
Tentang Area Indikatif Terbakar (AIT)
Area Indikatif Terbakar (AIT): Pemodelan pengamatan dini karhutla berbasis hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi yang terkonsentrasi pada area tertentu setelah mengeluarkan hotspot pada sumber-sumber panas non-karhutla. Model ini dikembangkan Madani Berkelanjutan sejak 2019 (dengan pembaruan data hingga H-3) untuk mengukur dugaan luasan kebakaran secara near real-time. Pemodelan AIT divalidasi dengan 2 pendekatan, yaitu berdasarkan uji petik citra sentinel dan validasi statistik dengan data SIPONGI, dengan koefisien korelasi di atas 90% dan nilai korelasi R² di atas 80% yang menegaskan bahwa AIT memiliki tingkat kemiripan pola sebaran data dengan data SIPONGI.
Narahubung Media
Nur R. Fajar, Email: jay@madaniberkelanjutan.id, Telepon/WhatsApp: 0856-7872-102
Leave A Comment