Jakarta, 2 September 2026 – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf ini memuat sejumlah substansi yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu menjawab persoalan yang mereka hadapi.

Bagi Koalisi, RUU Masyarakat Adat tidak bisa hanya dipahami sebagai undang-undang untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Pengakuan harus diikuti dengan perlindungan yang nyata terhadap hak-hak mereka, termasuk ketika hak tersebut telah dilanggar atau dirampas.

Karena itu, draf versi masyarakat sipil ini mendorong 11 isu utama, mulai dari penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, perlindungan dan pengakuan yang tidak panjang dan berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), perempuan adat, Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana. Draf ini juga menekankan perlunya tindakan khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu serta tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Sebelas isu tersebut tidak berdiri sendiri. Di lapangan, persoalan masyarakat adat saling berkaitan. Ketika wilayah adat diambil atau dialihkan, masyarakat adat bukan hanya kehilangan tanah. Mereka bisa kehilangan sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi, hingga kemampuan untuk mempertahankan identitas dan cara hidupnya.

Habel Simanjuntak, perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak mengatakan bahwa selama ini masyarakat adat terlalu sering diminta untuk membuktikan keberadaannya sendiri, sementara ancaman terhadap wilayah dan kehidupan mereka terus berlangsung.

“Selama ini kami masih harus terus membuktikan hak atas wilayah dan tanah adat kami. Padahal, tanah itu sudah kami tempati, jaga, dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat. Bagi masyarakat Batak, tanah bukan hanya tempat tinggal atau mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan leluhur, sejarah, dan identitas kami. Sampai sekarang, masyarakat masih menghadapi proses verifikasi yang rumit dan membutuhkan berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat. Akibatnya, masyarakat harus kembali membuktikan hak atas tanah yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka. Menurut saya, pemerintah harus lebih mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat dalam proses verifikasi, bukan hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi,” katanya.

Persoalan pengakuan juga tidak berhenti pada wilayah. Perempuan adat memiliki pengalaman dan kerentanan yang berbeda ketika terjadi konflik atau hilangnya ruang hidup. Di banyak komunitas, perempuan berperan dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga serta komunitas. Sementara itu, anak dan pemuda adat juga menghadapi tantangan untuk tetap mempertahankan identitas, bahasa, pengetahuan, dan hubungan mereka dengan komunitas dan wilayah adatnya.

Hal inilah yang menurut Koalisi perlu mendapat tempat yang jelas dalam RUU Masyarakat Adat. Hak perempuan adat, anak, dan pemuda tidak boleh hanya menjadi tambahan atau pelengkap dari pengaturan utama.

Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan mengatakan, keberadaan perempuan adat seringkali baru dibicarakan ketika konflik sudah terjadi, padahal perempuan ikut menanggung dampak langsung ketika ruang hidup komunitas terancam.

“Hutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan. Kami perempuan adat di Papua hidup berdampingan dengan hutan dan tanah adat. Kami mencari makan, mengambil sumber air minum di hutan, berkebun, membuat pakaian adat dan budaya dari hutan, serta mengambil obat-obatan alam di hutan. Karena itu, kami membutuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat serta wilayah adat kami. Dalam proses pelepasan tanah, kami perempuan adat juga harus dilibatkan dan memiliki hak untuk ikut mengambil keputusan, karena selama ini kami masih sering tidak dilibatkan akibat sistem yang menganggap perempuan rendah dan tidak pantas terlibat dalam pengambilan keputusan.” ujarnya.

Koalisi juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat memberikan jalan yang jelas untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak. Selama ini, masyarakat adat kerap berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi. Ketika konflik terjadi, masyarakat adat seringkali justru harus membuktikan keberadaannya, mempertahankan wilayahnya, bahkan menghadapi kriminalisasi.

Selain negara, draf ini juga menekankan tanggung jawab aktor non-negara. Aktivitas korporasi dan pihak lain yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat tidak boleh dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak-hak masyarakat adat.

Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengatakan bahwa draf yang diserahkan kepada Baleg DPR RI merupakan upaya untuk memastikan pengalaman dan kebutuhan masyarakat adat tidak hilang dalam proses pembahasan RUU.

“Pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat. Sebelas poin yang kami dorong harus dilihat sebagai satu kesatuan sebagai fondasi, pengaman, dan aturan turunannya,” katanya.

Koalisi menilai partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat harus lebih dari sekadar konsultasi. Masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses penyusunan dan pengambilan keputusan, mengingat undang-undang ini akan menentukan bagaimana negara mengakui, melindungi, dan berhubungan dengan masyarakat adat ke depan.

Penyerahan draf versi masyarakat sipil ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan RUU Masyarakat Adat tidak kembali kehilangan substansi penting dalam proses legislasi. Bagi Koalisi, pengakuan tidak cukup jika masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, atau tidak memiliki jalan untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan perlindungan. Bukan hanya tentang siapa yang diakui sebagai masyarakat adat, tetapi juga bagaimana negara menjamin agar masyarakat adat dapat mempertahankan wilayah, identitas, pengetahuan, dan kehidupannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak Baleg DPR RI untuk memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan dengan melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Suara masyarakat adat harus menjadi bagian dari substansi, bukan sekadar pelengkap dalam proses pembahasan.

Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Narahubung:
Agetha
+62 858 9140 9336  | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Yael +62 812-7899-5448      | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat