Hukum, Demokrasi, dan Aksi Iklim Bukan Elemen Terpisah

Yogyakarta, 11 Agustus 2026 – Dalam pembacaan deklarasi penutupan Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim di Universitas Gadjah Mada (UGM), kelompok masyarakat sipil dan akademisi menegaskan bahwa hukum, demokrasi, dan aksi iklim tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kebijakan iklim hanya sah apabila dibentuk secara terbuka, partisipatif, berbasis ilmu pengetahuan, dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara publik, serta tunduk pada pembatasan kekuasaan.

Oleh karenanya transisi yang lahir tanpa demokrasi dan tanpa prinsip negara hukum bukanlah aksi iklim, melainkan perampasan dengan wajah baru. Keadilan iklim adalah keadilan sosial dan ekologis, dengan demikian aksi iklim wajib mengurangi ketimpangan, melindungi hak asasi manusia, memulihkan kerusakan, serta membagi manfaat dan beban secara adil.

Pengajar Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro, mengatakan, krisis iklim telah melampaui tujuh dari sembilan batas aman planet pada 2025, dan Asia mengalami defisit biokapasitas akibat pelampauan daya dukungnya. Situasi ini menuntut pembangunan yang tidak mengeksploitasi dan mengorbankan manusia dan alam.

“Di tingkat hukum internasional, opini Mahkamah Internasional telah menegaskan kewajiban negara dalam merespons krisis iklim, sekaligus menutup ruang bagi prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capacity (CBDR-RC) digunakan oleh negara sebagai dalih menunda aksi iklim. Namun di tingkat domestik, hukum telah digunakan sebagai instrumen autocratic legalism untuk mempertahankan kekuasaan, melegitimasi perampasan ruang hidup, dan melanggengkan kepentingan ekonomi-ekstraktif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, mengungkap bahwa urgensi deklarasi ini lahir dari keresahan dan temuan bersama sepanjang konferensi. Salah satu poin yang perlu menjadi perhatian adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia telah digunakan sebagai instrumen legitimasi dan fasilitasi akumulasi kapital yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keadilan ekologis dan sosial.

“Dalam sejumlah kasus, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif telah terseret dalam praktik pembajakan regulasi (regulatory capture) dan state capture. Di saat yang sama, kita juga melihat adanya beban krisis yang tidak berkeadilan, serta penyempitan ruang sipil, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” kata Lasma.

Lasma menyatakan, pembela HAM dan lingkungan terus mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Pengadilan, yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan lingkungan saat pemerintah abai, kerap tidak independen. Sementara itu, penegakan hukum masih tajam terhadap pelaku kecil, tetapi tumpul dan lumpuh ketika berhadapan dengan kekuasaan dan korporasi.

Atas diagnosis kondisi tersebut, kelompok masyarakat sipil dan akademisi menyerukan 13 poin tuntutan terhadap pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Peradilan, serta lima poin tuntutan kepada kampus dan akademisi.

“Kami menuntut pemerintah, DPR, kejaksaan, MA, dan lembaga peradilan untuk melaksanakan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, menghentikan sekuritisasi, militerisasi, dan represi yang melibatkan polisi dan militer dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam, dan menegaskan dan menegakkan larangan polisi dan militer berbisnis sesuai UU Kepolisian dan UU TNI,” ujar Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi.

Poin lainnya yakni menegaskan dan menegakkan larangan polisi dan militer berbisnis sesuai UU Kepolisian dan UU TNI; melindungi pembela lingkungan, masyarakat adat dan komunitas lokal, serta menghentikan kriminalisasi terhadap mereka; menghentikan praktik abusive legislation dan pembajakan regulasi oleh kepentingan oligarki, serta mengakhiri politik uang yang mengikis agenda lingkungan sejak hulunya; serta mensyaratkan dan melakukan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (padiatapa/Free, Prior, and Informed Consent) dan pengakuan hukum atas wilayah adat sebelum menerbitkan izin proyek energi maupun ekstraktif.

“Untuk kampus dan akademisi, kami menyerukan untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan membersamai masyarakat terdampak dan menjamin independensi penelitian dan keluar dari netralitas semu, terutama keluar dari konflik kepentingan industri ekstraktif, serta bergerak bersama masyarakat sipil memperjuangkan keadilan ekologis, serta menolak menjadi alat legitimasi ilmiah bagi kebijakan yang merusak lingkungan, mengabaikan HAM, atau mempersempit ruang demokrasi,” kata Prof. Andri Gunawan Wibisana selaku Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI).

Prof. Andri juga mengungkap tiga poin lain yang tidak kalah penting bagi kampus dan akademisi, di antaranya memperbarui kurikulum pendidikan tinggi agar responsif terhadap krisis iklim, keadilan antargenerasi, hak masyarakat adat, dan mengintegrasikan inklusifitas; terlibat aktif dan memberikan dukungan keahlian dan pendampingan dalam pembelaan hukum masyarakat dan litigasi iklim; serta mengembangkan penelitian partisipatif bersama masyarakat terdampak dengan mengakui pengetahuan lokal, memastikan kepemilikan bersama atas hasil, dan menghindari ekstraksi pengetahuan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada keadilan iklim tanpa demokrasi, tidak ada transisi yang adil tanpa perlindungan hak, dan tidak ada negara hukum apabila hukum digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan ruang hidupnya.

“Karena itu, hentikan transisi energi yang merampas ruang hidup. Kami menyerukan bahwa memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi yang partisipatif dan representatif, serta prinsip negara hukum yang bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, bukan untuk akumulasi modal dan impunitas,” ujar Isnur menutup pembacaan deklarasi.

Deklarasi ini dilakukan sebagai penutup Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim yang dihadiri oleh 240 peserta dari seluruh Indonesia mulai dari akademisi, masyarakat sipil, mahasiswa, dan pelajar. Konferensi ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (APHLI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Trend Asia, dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Konferensi ini berangkat dari kesadaran bahwa persoalan lingkungan dan iklim tidak dapat dibaca secara terpisah dari konteks yang lebih luas, yakni adanya upaya penghancuran prinsip-prinsip rule of law dan sistem ketatanegaraan melalui pembajakan legislasi serta lembaga-lembaga demokrasi, penundukan kebebasan akademik, penyempitan ruang sipil, dan militerisasi. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan ulang yang mendalam dan komprehensif terhadap arah kebijakan lingkungan dan iklim Indonesia melalui pendekatan rule of law dan demokrasi.

–##–