Denpasar, 24 Juli 2026 – 350.org Indonesia menyatakan sikap: rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Bali harus dibatalkan, bukan karena detail teknis pelaksanaan semata, melainkan karena FSRU adalah infrastruktur energi fosil dan Bali tidak butuh tambahan infrastruktur fosil dalam bentuk apa pun. Sekalipun kebutuhan daya listrik di Bali meningkat, jawabannya adalah percepatan energi terbarukan lokal, bukan gas fosil.

Sikap ini kami sampaikan menanggapi kunjungan Komisi XII DPRI ke lokasi rencana proyek FSRU di Serangan, sebagaimana dirilis di situs resmi DPR. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan yang objektif, rombongan Komisi XII justru terkesan bertindak sebagai promotor energi fosil dengan mendesak agar proyek FSRU tetap berjalan dan mengklaimnya sebagai solusi kebutuhan energi Pulau Dewata.

Sikap ini memunculkan pertanyaan publik yang mendasar: “Apakah perwakilan rakyat kita sebenarnya sedang mengkhawatirkan kondisi energi Pulau Bali, atau justru khawatir proyek infrastruktur fosil tersebut tidak berjalan?”

Fosil Bukan Pilihan

Persoalan FSRU bukan hanya dampak lingkungan semata atau ancaman terhadap pariwisata Bali, meski keduanya nyata. Persoalan FSRU yang lebih mendasar adalah ketergantungan Bali pada energi fosil yang harganya sangat ditentukan oleh pasar global, bukan oleh kebutuhan lokal. Kalaupun Bali memerlukan tambahan daya, penambahan tersebut harus dipenuhi dari energi terbarukan—bukan dari gas, batu bara, atau bahan bakar fosil lainnya. Inilah syarat mutlak kemandirian energi Pulau Bali.

Suriadi Darmoko, Indonesia Field Organizer 350.org, menyatakan, “Komisi XII DPR RI bukan agen promosi LNG. Seharusnya betul-betul mencermati data dan menghitung kebutuhan energi di Bali berdasarkan proyeksi kemandirian energi yang berpihak pada rakyat, bukan kepentingan korporasi fosil.”

Dalih krisis energi tidak tepat

Pernyataan yang menyebutkan cadangan daya listrik (reserve margin) Bali kritis di angka 2% tidak tepat jika didasarkan pada data operasional terkini. Berdasarkan pernyataan General Manager PLN UID Bali, daya mampu kelistrikan Bali saat ini mencapai 1.518 MW, sementara beban puncak harian berada di kisaran 1.227 MW – menyisakan margin cadangan daya sekitar 291 MW atau sekitar 23%, jauh di atas ambang kritis. Selain itu, di tengah narasi darurat energi yang dibangun DPR RI, PT PLN justru gencar menawarkan promo tambah daya dengan diskon besar-besaran bagi masyarakat.

Namun, kami menegaskan: sekalipun margin cadangan benar-benar menipis, itu bukan alasan untuk membangun infrastruktur fosil baru. Energi terbarukan tetaplah menjadi jawaban utama.

Gas bukanlah jawaban 

“Gas fosil bukan hanya kotor sebagai pilihan energi, melainkan juga tidak bisa diandalkan dan mahal. Pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) eksisting di Bali berulang kali kedodoran dan terpaksa dihidupkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) akibat ketiadaan pasokan. Terlebih Bali juga tidak memiliki sumber gas.” tandas Suriadi

Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bahkan secara tegas mengakui bahwa pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) dipersiapkan untuk beroperasi secara dual-firing (gas dan BBM) akibat kerentanan terhadap kelangkaan pasokan gas.  Situasi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan pada infrastruktur gas justru menjerumuskan daerah ke dalam ancaman krisis pasokan, bukan ketahanan.

Dari sisi biaya, gas – sama halnya dengan minyak dan batu bara – merupakan komoditas perdagangan internasional yang harganya  fluktuatif dan sensitif terhadap kondisi geopolitik. Sebaliknya, energi terbarukan bersifat lokal dan tak dapat diperdagangkan ke luar daerah, sehingga pemanfaatannya otomatis termaksimalkan untuk ketahanan energi setempat dan tidak terpapar gejolak harga global.

Solusi Konkret: Percepatan Realisasi Energi Terbarukan 974,66 MW

Alternatif energi fosil sangat jelas. RUPTL mencatat potensi energi surya dan bayu di Bali sangat melimpah, masing-masing mencapai 22 GW dan 1,5 GW—namun pemanfaatannya tidak lebih dari 1,48%.

Bali memiliki cetak biru pengembangan energi terbarukan yang sudah tertuang di dalam RUPTL 2025-2034 dengan rencana pembangunan energi terbarukan di sistem utama Jawa-Bali dengan total kapasitas sebesar 974,66 MW dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 3,27 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 671,39 MW (mencakup berbagai kuota tersebar dan proyek skala besar). Battery Energy Storage System (BESS) sebesar 300 MW sebagai penyangga keandalan pasokan surya.

“Kami mendesak pengawalan kebijakan legislatif untuk memastikan realisasi, percepatan pendanaan, dan konstruksi portofolio energi terbarukan untuk melindungi warga, bisnis, dan pendanaan publik dari ketidakpastian harga. Bukan malah mendorong proyek-proyek fosil usang yang justru mengancam masa depan Pulau Dewata,” tegas Suriadi Darmoko.

Narahubung Media

Suriadi Darmoko, suriadi.darmoko@350.org