Dari Loss And Damage Fund, Karhutla, Hingga Kelompok Rentan: Ini Ujian Sesungguhnya Tentang Keadilan Iklim.

Oleh: Farhan Helmy *

Perdebatan mengenai Loss and Damage telah berlangsung panjang dalam diplomasi iklim global. Negara-negara berkembang, terutama yang paling rentan terhadap perubahan iklim, selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan bahwa adaptasi memiliki batas. Ketika batas tersebut terlampaui, persoalannya tidak lagi hanya bagaimana mengurangi risiko atau beradaptasi terhadap perubahan, tetapi bagaimana menghadapi kerugian dan kerusakan yang sudah terjadi, termasuk berbagai kehilangan yang tidak seluruhnya dapat dipulihkan.

Pembentukan Fund for Responding to Loss and Damage (FRLD) karena itu merupakan pencapaian penting dalam perjalanan panjang tersebut. Kini mekanisme itu mulai memasuki fase implementasi melalui Barbados Implementation Modalities (BIM), yang mengalokasikan USD 250 juta untuk periode 2025–2026 sebagai fase awal untuk menguji sekaligus mempelajari bagaimana FRLD bekerja. Semua negara berkembang yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim dapat mengakses mekanisme tersebut melalui jalur yang telah ditetapkan [FRLD, 2026].

Namun setelah dunia menghabiskan begitu banyak energi untuk memperdebatkan siapa yang harus membayar, siapa yang dapat menerima, bagaimana dana dihimpun, siapa yang mengelola, dan melalui mekanisme apa negara berkembang dapat mengaksesnya, pertanyaan yang jauh lebih konkret kini muncul: apakah arsitektur yang telah dibangun itu benar-benar mampu bekerja ketika bencana terjadi dan sebuah negara membutuhkan dukungan secara cepat?

Langkah Pemerintah Nepal menarik dilihat dari perspektif ini. Banjir besar Bhote Koshi pada 26 Agustus 2026 menghilangkan lebih dari 1200 nyawa manusia, merusak rumah, jalan, jembatan, fasilitas pembangkit listrik tenaga air dan berbagai infrastruktur penting lainnya. Pemerintah Nepal masih melakukan Post-Disaster Needs Assessment untuk menentukan skala penuh kerugian serta kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi [Ministry of Foreign Affairs Nepal, 2026].

Di tengah proses tersebut, Pemerintah Nepal mengambil langkah lebih jauh dengan mengirimkan surat kepada Co-Chairs Board FRLD untuk meminta dukungan segera. Keberadaan surat tersebut telah dikonfirmasi secara resmi oleh Menteri Luar Negeri Nepal, Shisir Khanal, dalam diplomatic briefing pada 3 September 2026. Pemerintah Nepal menyatakan bahwa seluruh sumber daya nasional telah dimobilisasi, tetapi skala dan kompleksitas bencana membutuhkan solidaritas internasional [Ministry of Foreign Affairs Nepal, 2026].

Surat tersebut mungkin terlihat sebagai tindakan administratif, tetapi secara politik dan kelembagaan maknanya jauh lebih besar. Nepal pada dasarnya sedang membawa arsitektur yang selama bertahun-tahun dibangun melalui ruang negosiasi ke dalam situasi nyata, ketika kerugian telah terjadi dan masyarakat membutuhkan dukungan. Terlebih lagi, mekanisme BIM memiliki siklus permintaan pendanaan tersendiri, sementara periode pengajuan pertama berlangsung dari 15 Desember 2025 hingga 15 Juni 2026. Permintaan Nepal setelah bencana Agustus karena itu sekaligus menghadirkan pertanyaan tentang kemampuan FRLD menghadapi kebutuhan yang muncul di luar siklus pendanaan normal [FRLD, 2026].

Dengan langkah tersebut, Nepal tidak hanya meminta pembiayaan, tetapi secara tidak langsung sedang menguji apakah sistem yang dibangun dunia benar-benar siap bekerja ketika Loss and Damage terjadi. Yang kemudian diuji bukan hanya kemampuan Nepal menyampaikan permintaan, tetapi juga kemampuan sistem global meresponsnya: seberapa cepat permintaan dapat diproses, bukti seperti apa yang diperlukan, bagaimana kerugian ekonomi dan non-ekonomi dinilai, seberapa fleksibel mekanisme pembiayaan menghadapi situasi mendesak, dan berapa lama waktu yang diperlukan sampai dukungan benar-benar mencapai masyarakat terdampak. Kredibilitas sebuah institusi global pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh mandat, aturan dan jumlah dana yang berhasil dihimpun, tetapi oleh kemampuannya bekerja ketika berhadapan dengan dunia nyata.

Ketika Loss and Damage Menggerus Kapasitas Fiskal

Pengalaman Nepal membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar bagi banyak negara berkembang. Dampak perubahan iklim tidak terjadi dalam ruang fiskal yang tidak terbatas, sementara setiap bencana membutuhkan pembiayaan untuk tanggap darurat, pemulihan infrastruktur, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, rehabilitasi ekosistem, serta pemulihan ekonomi masyarakat. Ketika kejadian tersebut berulang dan skalanya meningkat, pemerintah harus mengalokasikan semakin banyak sumber daya untuk memulihkan kerusakan, sementara sumber daya yang sama juga dibutuhkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, adaptasi perubahan iklim dan berbagai agenda pembangunan lainnya.

Bagi banyak negara berkembang, persoalannya menjadi semakin serius karena mereka harus membiayai kerugian iklim yang terus meningkat dengan kapasitas fiskal yang justru ikut tergerus oleh krisis yang sama. Loss and Damage meningkatkan kebutuhan belanja darurat dan pemulihan, mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan dan adaptasi, kemudian dapat menurunkan kapasitas pemerintah dan masyarakat menghadapi kejadian berikutnya. Ketika kapasitas tersebut melemah, kerentanan terhadap guncangan berikutnya dapat meningkat dan menghasilkan kerugian yang lebih besar, sehingga terbentuk lingkaran yang semakin sulit diputus antara risiko iklim, Loss and Damage, tekanan fiskal dan menurunnya kapasitas pembangunan.

Persoalan tersebut tidak sepenuhnya terlihat apabila Loss and Damage hanya dihitung melalui kerusakan fisik. Rumah, jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, lahan pertanian dan infrastruktur relatif lebih mudah diterjemahkan ke dalam angka dibandingkan hilangnya kesehatan, mobilitas, ekosistem, rasa aman, identitas budaya, jaringan sosial, pengetahuan lokal atau keterikatan masyarakat terhadap suatu tempat. Non-economic loss and damage karena itu bukan isu tambahan di pinggiran perdebatan, tetapi bagian penting untuk memahami skala kerugian yang sesungguhnya dan konsekuensi jangka panjangnya terhadap masyarakat maupun kapasitas negara.

Dimensi tersebut sekaligus membawa kita kepada pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya menanggung kerugian. Satu meter banjir tidak menghasilkan konsekuensi yang sama bagi setiap orang, sebagaimana asap karhutla, gelombang panas, kekeringan atau rusaknya fasilitas publik tidak menciptakan tingkat risiko yang sama bagi seluruh masyarakat. Penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat adat dan lokal, serta mereka yang tinggal di wilayah terpencil dapat menghadapi paparan lebih besar, hambatan lebih tinggi dalam memperoleh pelayanan, dan kapasitas pemulihan yang lebih rendah.

Bagi pengguna kursi roda, misalnya, rusaknya akses jalan, transportasi atau fasilitas publik dapat berarti hilangnya mobilitas dan kemandirian. Nilai sebuah alat bantu mungkin dapat dihitung secara ekonomi, tetapi terputusnya akses terhadap pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pendamping dan jaringan sosial menghasilkan kerugian yang jauh lebih luas. Penilaian Loss and Damage karena itu tidak cukup hanya menjawab berapa besar kerugian yang terjadi, tetapi juga perlu memahami kerugian siapa yang sedang dihitung, siapa yang belum terlihat dalam data, dan siapa yang akhirnya memperoleh akses terhadap pemulihan.

Urgensi persoalan tersebut semakin besar ketika kita memasukkan perkembangan iklim terbaru. Pada 3 September 2026, World Meteorological Organization (WMO) menyatakan bahwa El Niño telah terbentuk kuat dan diperkirakan terus menguat hingga mencapai intensitas sangat kuat. Berdasarkan prakiraan pusat-pusat produksi global WMO, terdapat probabilitas mendekati 100 persen bahwa El Niño akan bertahan hingga Februari 2027, dengan dampak terhadap pola suhu dan curah hujan serta risiko kekeringan, banjir dan panas ekstrem yang dapat berlanjut memasuki 2027 [WMO, 2026].

WMO juga mengingatkan bahwa intensitas El Niño tidak otomatis menghasilkan dampak yang sama di setiap negara karena konsekuensinya dipengaruhi oleh lokasi, musim dan interaksi dengan penggerak iklim lainnya [WMO, 2026]. Namun bagi Indonesia, informasi tersebut tidak seharusnya dibaca sekadar sebagai prakiraan cuaca. Ketika karhutla telah terjadi dan berbagai wilayah juga menghadapi tekanan hidrometeorologi, prospek El Niño yang sangat kuat harus dibaca sebagai peringatan terhadap risiko sistemik.

Situasi di lapangan memperkuat alasan untuk meningkatkan kewaspadaan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan pada 2 September 2026 mendeteksi 805 hotspot high confidence di seluruh Indonesia. Riau pada saat itu telah mencapai kondisi nol hotspot high confidence, tetapi operasi pengendalian masih diperkuat terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah [Kementerian Kehutanan, 2026]. Hotspot tentu tidak identik dengan satu kejadian kebakaran, tetapi konsentrasi titik panas tersebut memberikan gambaran mengenai tekanan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Tekanan iklim yang berinteraksi dengan degradasi ekosistem, tata kelola lahan, ketahanan pangan dan air, kesehatan, kemiskinan, ketimpangan serta keterbatasan kapasitas fiskal dapat menghasilkan dampak yang bergerak jauh melampaui sektor lingkungan. Pada titik tertentu, persoalan ekologis dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial, meningkatkan tekanan terhadap keuangan pemerintah dan rumah tangga, mengganggu pelayanan publik, bahkan menciptakan tekanan politik ketika masyarakat berulang kali menghadapi krisis yang sama.

Membangun Resiliensi Sistemik

Indonesia tidak sedang menunggu datangnya krisis iklim di masa depan karena berbagai dimensinya telah kita hadapi sekarang. Karhutla memberikan salah satu contoh paling nyata ketika kebakaran tidak hanya menghasilkan kehilangan tutupan lahan, tetapi juga emisi gas rumah kaca, kerusakan gambut dan ekosistem, kehilangan keanekaragaman hayati, gangguan kesehatan, pendidikan dan transportasi, penurunan produktivitas dan mata pencaharian, serta tambahan beban terhadap anggaran pemerintah maupun rumah tangga.

Dalam perspektif sistem, berbagai dampak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak dan dapat saling memperkuat. Karhutla meningkatkan gangguan kesehatan, gangguan kesehatan menurunkan produktivitas dan meningkatkan pengeluaran rumah tangga, kehilangan produktivitas memperbesar tekanan ekonomi, sementara kebutuhan respons dan pemulihan menambah tekanan terhadap kapasitas fiskal pemerintah. Banjir dapat menghasilkan rantai serupa ketika kerusakan infrastruktur mengganggu pekerjaan dan pendidikan, meningkatkan kebutuhan perlindungan sosial, menekan APBD, memperbesar ketimpangan dan pada akhirnya menciptakan kerentanan baru terhadap kejadian berikutnya. Dalam konteks seperti ini, Loss and Damage perlu dibaca sebagai cascading losses yang bergerak melalui sistem sosial, ekonomi, ekologis, kesehatan dan fiskal.

Prospek El Niño hingga awal 2027 karena itu seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan stress test terhadap keseluruhan agenda pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction/DRR), adaptasi perubahan iklim, perlindungan sosial, kesehatan, ketahanan pangan dan air, pembiayaan risiko, serta tata kelola hutan dan lahan. Berbagai agenda tersebut tidak dapat terus bekerja melalui jalur kebijakan yang terpisah ketika sumber risiko dan dampaknya semakin saling terhubung [WMO, 2026].

Hal yang sama perlu dilakukan terhadap Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Pemerintah menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mencapai tingkat emisi bersih sebesar minus 140 juta ton CO₂e pada 2030. Strateginya mencakup pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi, restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut, serta konservasi keanekaragaman hayati [Kementerian Kehutanan, 2022].

Karhutla yang sedang berlangsung, dikombinasikan dengan perubahan profil risiko iklim, seharusnya menjadi alasan untuk menguji kembali apakah asumsi, jalur implementasi, kapasitas pengendalian kebakaran, perlindungan gambut, rehabilitasi hutan, tata kelola lahan, kesiapan pemerintah daerah dan kebutuhan pembiayaan masih cukup kuat untuk mencapai target tersebut. Persoalannya bukan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa FOLU Net Sink 2030 harus ditinggalkan, tetapi memastikan apakah target tersebut masih realistis dan kredibel ketika diuji terhadap kondisi sistem yang berubah. Target yang ambisius tetap diperlukan, tetapi mempertahankan target tanpa menguji kembali asumsi dan kapasitas implementasinya berisiko menjadikannya sekadar aspirasi.

Persoalan lain yang perlu kita evaluasi adalah kelembagaan. Indonesia masih sering merespons krisis melalui pembentukan task force atau satuan tugas, dan mekanisme tersebut memang penting untuk mempercepat koordinasi dan mobilisasi ketika keadaan darurat terjadi. Namun skala dan sifat risiko yang kita hadapi sekarang membutuhkan sesuatu yang lebih jauh. Ketika karhutla, degradasi gambut, banjir, kekeringan dan berbagai dampak iklim menjadi risiko berulang yang saling terhubung dengan kesehatan, ekonomi, sosial dan kapasitas fiskal, kita tidak dapat terus memperlakukannya sebagai rangkaian keadaan darurat yang berdiri sendiri.

Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman kelembagaan yang penting untuk dipelajari kembali. Perjalanan reformasi tata kelola hutan dan lahan pernah melahirkan berbagai pendekatan yang mencoba menghubungkan data, koordinasi kebijakan, pengurangan emisi dan pemulihan ekosistem. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), pengadaan citra satelit teliti yang terpusat di bawah LAPAN, Satgas REDD+, BP REDD+, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut dan kemudian Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) adalah jejak kelembagaan yang tidak bisa dikesampingkan, apalagi dihilangkan. 

Masing-masing lahir dari mandat dan konteks yang berbeda, sehingga tidak tepat dibaca sebagai satu garis kelembagaan yang sepenuhnya linear. Namun secara bersama-sama, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Indonesia pernah mencoba bergerak melampaui respons sektoral dan ad hoc menuju kapasitas yang lebih terlembaga untuk menghadapi persoalan hutan, lahan dan gambut.

Pengalaman tersebut tentu tidak sempurna, tetapi justru di situlah pembelajarannya. Ketika persoalan hutan dan gambut tidak lagi dipahami hanya sebagai persoalan pemadaman kebakaran, respons kebijakan mulai bergerak menuju pembenahan data dan tata kelola, pengurangan emisi, pemulihan hidrologi, rehabilitasi ekosistem serta penguatan masyarakat. Restorasi menjadi penting karena intervensi tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi berusaha mengurangi kondisi ekologis, sosial dan kelembagaan yang memungkinkan kerusakan yang sama kembali terjadi.

Dalam perspektif sistem, pemulihan pascabencana tidak seharusnya berarti mengembalikan sistem kepada kondisi sebelum bencana apabila kondisi tersebut justru merupakan bagian dari penyebab kerentanannya. Gagasan Build Back Better telah lama menjadi bagian penting dalam diskursus pengurangan risiko dan pemulihan pascabencana, termasuk dalam Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, dengan tujuan menggunakan fase pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi untuk meningkatkan ketangguhan [UNDRR, 2015]. Prinsip tersebut tetap relevan, tetapi menghadapi krisis ekologis dan iklim yang semakin sistemik, restorasi perlu bergerak lebih jauh daripada sekadar Build Back Better.

Restorasi tidak hanya mempertanyakan bagaimana kita membangun kembali apa yang rusak dengan lebih baik, tetapi apa yang sebenarnya perlu dipulihkan, apa yang tidak seharusnya dibangun kembali seperti sebelumnya, dan kondisi apa yang harus diubah agar kerusakan yang sama tidak terus direproduksi. Pada gambut, misalnya, memadamkan kebakaran menangani manifestasi langsung dari krisis. 

Membangun kembali infrastruktur yang rusak merupakan bagian dari recovery, tetapi memulihkan hidrologi, melindungi ekosistem, memperbaiki tata kelola lahan, memperkuat masyarakat dan membangun mata pencaharian yang lebih berkelanjutan merupakan proses restorasi yang berupaya mengubah kondisi pembentuk risiko.

Di sinilah perbedaannya menjadi penting. Build Back Better terutama mengingatkan kita agar tidak sekadar membangun kembali kerentanan yang sama, sementara restorasi memperluas pertanyaan tersebut kepada fungsi ekologis, sosial dan kelembagaan yang memungkinkan sebuah sistem bertahan dalam jangka panjang. Tujuannya bukan mempertentangkan keduanya, melainkan membawa pemulihan satu langkah lebih jauh: dari memperbaiki apa yang rusak menuju mengubah kondisi yang terus menghasilkan kerusakan.

Karena itu, perjalanan pascakrisis tidak seharusnya berhenti pada response → recovery → Build Back Betterbusiness as usual. Kita membutuhkan perjalanan yang lebih panjang: response → recovery → restoration → transformation, sehingga sistem yang muncul setelah krisis memiliki kerentanan yang lebih rendah, kapasitas adaptif yang lebih tinggi, serta kemampuan yang lebih besar untuk menghadapi guncangan berikutnya. Pemulihan dengan demikian bukan sekadar proyek pascabencana, tetapi bagian dari proses transformasi pembangunan.

Argumen yang sama berlaku pada kelembagaan. Satgas dapat membantu memadamkan api dan mengoordinasikan keadaan darurat, tetapi resiliensi membutuhkan kapasitas yang bekerja sebelum, selama dan setelah krisis: pencegahan, kesiapsiagaan, pengelolaan lanskap, restorasi, perlindungan kelompok rentan, pembiayaan jangka panjang, pemantauan, akuntabilitas, serta pembelajaran kelembagaan dari setiap kejadian. Risiko yang semakin permanen tidak cukup dijawab dengan kelembagaan yang sementara.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan badan baru. Pembentukan institusi baru tanpa memperbaiki fragmentasi dapat menghasilkan lapisan birokrasi tambahan, sementara persoalan utamanya tetap tidak terselesaikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah skala risiko yang kini dihadapi Indonesia masih dapat dikelola terutama melalui mekanisme koordinasi ad hoc, atau sudah membutuhkan arsitektur kelembagaan yang lebih permanen untuk menghubungkan DRR, adaptasi perubahan iklim, Loss and Damage, restorasi ekosistem, perlindungan sosial dan pengelolaan risiko fiskal.

Indonesia juga tidak memulai dari nol karena berbagai kapasitas tersebut sebenarnya telah tersebar di banyak institusi dan tingkatan pemerintahan. Kita memiliki sistem penanggulangan bencana dan informasi iklim, data sosial-ekonomi, perencanaan pembangunan, perlindungan sosial, kebijakan adaptasi, instrumen pembiayaan lingkungan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan lokal, serta berbagai jaringan yang telah bekerja menghadapi risiko selama bertahun-tahun. Tantangannya bukan selalu menciptakan institusi baru, tetapi menghubungkan kapasitas yang sudah tersedia menjadi sistem yang lebih interoperabel, sehingga data dapat berbicara dengan data, kebijakan dengan kebijakan, pembiayaan dengan kebutuhan, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta pemerintah dengan masyarakat yang mengalami kerugian.

Dalam konteks tersebut, Indonesia dapat mulai membangun sebuah Loss and Damage Readiness Framework yang tidak harus menjadi birokrasi baru, tetapi menjadi kerangka untuk menghubungkan identifikasi risiko dan atribusi iklim, pencegahan dan kesiapsiagaan, penilaian kerugian ekonomi dan non-ekonomi, data kerentanan yang terpilah, perlindungan sosial, pembiayaan, respons, pemulihan dan restorasi. Kerangka tersebut juga perlu terhubung dengan pengelolaan risiko fiskal karena kemampuan suatu negara bertahan menghadapi perubahan iklim tidak hanya ditentukan oleh kapasitas teknis mengurangi risiko, tetapi juga oleh kemampuannya mempertahankan ruang fiskal untuk terus membiayai pembangunan dan resiliensi ketika krisis terjadi berulang kali.

Dengan demikian, membangun resiliensi sistemik berarti melampaui logika respons terhadap kejadian menuju transformasi terhadap kondisi yang menghasilkan risiko. Setiap krisis harus menjadi kesempatan untuk belajar, memperbaiki kelembagaan, memulihkan fungsi ekologis dan sosial, serta mengurangi kondisi yang menghasilkan kerugian berikutnya. Tantangannya bukan bagaimana kita kembali ke keadaan sebelum krisis, tetapi bagaimana memastikan bahwa setelah krisis, kita tidak terus kembali ke sistem yang sama yang membuat kita rentan sejak awal.

COP31: Saatnya Bersuara Lantang dan Bersikap

Menjelang COP31 pada November 2026, saatnya Indonesia dan negara-negara berkembang bersuara lebih lantang sekaligus menunjukkan sikap yang lebih tegas. Pengalaman Nepal memperlihatkan bahwa Loss and Damage telah bergerak dari ruang negosiasi menuju kebutuhan nyata sebuah negara ketika bencana terjadi, sementara peringatan WMO menunjukkan bahwa risiko dapat berkembang lebih cepat daripada kemampuan sistem global dan nasional untuk meresponsnya. Bagi negara berkembang yang menghadapi ruang fiskal lebih terbatas, persoalan tersebut tidak dapat terus diperlakukan semata-mata sebagai isu teknis pembiayaan iklim.

Di tingkat global, Indonesia bersama negara-negara berkembang lainnya perlu terus mendorong pembiayaan Loss and Damage yang memadai, prediktabel, mudah diakses, cepat dan berkeadilan. Fase awal BIM sendiri menyediakan USD 250 juta untuk 2025–2026, sementara mekanisme akses langsung melalui dukungan anggaran pemerintah nasional masih dalam pengembangan dan baru dapat beroperasi penuh setelah keputusan terkait diadopsi Board FRLD [FRLD, 2026]. Kesenjangan antara besarnya kebutuhan ketika bencana terjadi dan kapasitas mekanisme yang masih berkembang inilah yang membuat pengalaman Nepal penting untuk diikuti.

Namun bersuara lantang di COP31 juga harus diikuti keberanian untuk melihat ke dalam. Bagi Indonesia, kredibilitas untuk mendorong keadilan iklim global akan semakin kuat apabila pada saat yang sama kita berani melakukan stress test terhadap kesiapan nasional, memperkuat agenda DRR dan adaptasi, menguji kembali jalur implementasi FOLU Net Sink 2030 di tengah perubahan profil risiko, membangun kelembagaan yang mampu bekerja melampaui siklus krisis, memperkuat kapasitas fiskal dan pembiayaan risiko, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya tidak hilang dari perhitungan Loss and Damage. Bersuara di tingkat global dan bersikap di tingkat nasional seharusnya menjadi dua sisi dari agenda yang sama.

Ada kontradiksi yang perlu kita hindari. Kita tidak dapat meminta dunia membangun mekanisme Loss and Damage yang lebih permanen, responsif dan mampu menghadapi risiko jangka panjang, sementara di dalam negeri risiko yang semakin struktural masih terlalu sering dikelola melalui kelembagaan sementara dan mobilisasi darurat. Pengalaman Indonesia sendiri dalam memperbaiki tata kelola data dan lahan, membangun kelembagaan REDD+, serta mengembangkan pendekatan restorasi gambut menunjukkan bahwa ketika skala persoalan berubah, kelembagaan dan cara kita mengelolanya juga harus berani berubah.

Indonesia memiliki posisi strategis untuk membawa perspektif bahwa Loss and Damage bukan hanya persoalan kompensasi setelah bencana. Ketika kerugian berulang terus menggerus ruang fiskal, menurunkan kemampuan investasi dalam adaptasi dan pembangunan, serta memperbesar kerentanan terhadap guncangan berikutnya, Loss and Damage dapat berkembang menjadi jebakan pembangunan bagi negara berkembang. Kesenjangan kemudian tidak hanya terjadi antara negara yang menghasilkan emisi besar dan negara yang menanggung dampaknya, tetapi juga antara negara yang memiliki kapasitas fiskal untuk pulih dengan cepat dan negara yang harus mengorbankan agenda pembangunan untuk membiayai kerugian iklim.

Inilah sebabnya COP31 perlu bergerak lebih jauh dari perdebatan mengenai berapa besar dana yang tersedia. Pertanyaannya juga harus mencakup seberapa cepat dana dapat diakses, bagaimana kapasitas fiskal negara terdampak dilindungi, bagaimana kerugian ekonomi dan non-ekonomi dikenali, bagaimana kelembagaan nasional diperkuat, bagaimana pemulihan dapat sekaligus mengurangi kerentanan berikutnya, serta bagaimana pembiayaan akhirnya mencapai masyarakat yang mengalami kerugian paling besar. 

Global climate justice dan national systemic resilience tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dua agenda yang terpisah.

Nepal sedang menguji apakah Loss and Damage Fund dan sistem yang dibangun dunia benar-benar mampu bekerja ketika bencana terjadi. Indonesia, sementara itu, menghadapi kesempatan sekaligus peringatan untuk menguji sistemnya sendiri ketika krisis masih berlangsung: apakah kita hanya akan kembali memadamkan api, membentuk satuan tugas, memulihkan kerusakan, kemudian kembali ke business as usual, atau menggunakan krisis ini untuk membangun kapasitas yang lebih permanen dan mengubah kondisi yang terus mereproduksi kerentanan.

Pada akhirnya, keadilan iklim tidak akan dinilai hanya dari seberapa baik mekanisme pendanaan dirancang di ruang perundingan, tetapi dari seberapa cepat, inklusif dan adil sistem bekerja ketika api membakar hutan, banjir menghantam permukiman, mata pencaharian hilang, ruang fiskal menyempit, dan masyarakat yang paling rentan membutuhkan perlindungan. Pengalaman Nepal menunjukkan bahwa Loss and Damage telah memasuki dunia nyata, sementara peringatan sains menunjukkan bahwa waktu untuk mempersiapkan diri semakin sempit. Di titik inilah climate negotiation harus benar-benar diterjemahkan menjadi climate justice on the ground, dan respons terhadap krisis harus bergerak dari sekadar memulihkan keadaan menuju transformasi sistem yang mencegah kita terus kembali ke krisis yang sama.

Tentang Penulis

* Farhan Helmy adalah pendiri Advanced Systems Computing Design and Innovation (ASCODI) Lab, Thamrin School of Climate Change and Sustainability; Presiden DILANS Indonesia; serta Lead Asia-Africa Inclusive Nexus Network (AAINN). Ia bekerja pada persinggungan perubahan iklim, systems thinking, pembangunan inklusif, tata kelola dan pembiayaan berkelanjutan, dengan perhatian pada bagaimana risiko sistemik dan kebijakan publik memengaruhi kelompok rentan.

Referensi Resmi Yang Dirujuk

FRLD. 2026. Barbados Implementation Modalities dan Funding Cycle. Fund for Responding to Loss and Damage.

Kementerian Kehutanan RI. 2022. Rencana Operasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Kementerian Kehutanan RI. 2026. Riau Zero Hotspot, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla Kalimantan, Siaran Pers, 3 September 2026.

Ministry of Foreign Affairs, Government of Nepal. 2026. Diplomatic Briefing by Hon. Minister for Foreign Affairs Mr Shisir Khanal on the Bhote Koshi Floods, 3 September 2026.

WMO. 2026. El Niño set to become very strong, raising risks of extreme weather into 2027, World Meteorological Organization, 3 September 2026.