Oleh: Wahyu Eka Styawan (WALHI Jawa Timur) *

Perubahan iklim kini menjadi realitas yang tak terbantahkan. Di Jawa Timur, catatan WALHI menunjukkan peningkatan intensitas kekeringan dan banjir sebagai bukti nyata dampak perubahan iklim (WALHI Jatim, 2024). Laporan IPCC (2023) memperkuat temuan ini, bahwa kejadian ekstrem seperti kekeringan dan banjir akan meningkat jika mitigasi tidak segera dilakukan.

Pada tahun 2024, 27 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kekeringan, bahkan empat daerah menetapkan status tanggap darurat. Bencana ini mengganggu akses air bersih dan merusak lahan pertanian, sebagaimana dijelaskan oleh Zhao et al. (2020), bahwa peningkatan suhu atmosfer memperburuk penguapan dan mempercepat kekeringan. Sebaliknya, banjir besar melanda 13 wilayah sepanjang 2023, dengan total 15.842 hektare sawah terdampak, menunjukkan intensifikasi pola cuaca ekstrem (Wieder et al., 2022).

Krisis ini tidak dapat dilepaskan dari sistem energi global yang masih bergantung pada bahan bakar fosil. Sektor energi menyumbang 73% emisi gas rumah kaca dunia (Bashir, 2024), dengan Indonesia masih mengandalkan batu bara, minyak bumi, dan gas dalam bauran energi nasional. Deforestasi untuk biodiesel, pencemaran udara dari PLTU, serta degradasi lahan untuk infrastruktur energi telah memperparah kerusakan ekosistem dan ketimpangan sosial, khususnya bagi komunitas lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam.

Kebijakan Energi Nasional: Jauh Dari Angan

Upaya Indonesia untuk bertransisi menuju energi terbarukan tercermin dalam dokumen Rancangan Pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Namun, revisi target EBT 2025 dari 23% menjadi 17–19% justru menunjukkan inkonsistensi (IESR, 2025). Padahal periode 2025–2030 adalah jendela waktu krusial untuk menyelaraskan kebijakan energi dengan target Perjanjian Paris.

Lebih dari 81% listrik Indonesia masih bergantung pada bahan bakar fosil, dengan batu bara mendominasi. Sementara itu, proyek-proyek yang diklaim sebagai solusi, seperti co-firing PLTU dengan biomassa dan perluasan biodiesel sawit, memicu kritik karena berpotensi memperburuk deforestasi dan konflik agraria.

Kegagalan untuk mengintegrasikan prinsip keadilan sosial dan ekologi tercermin dalam proyek geothermal yang menimbulkan penggusuran terhadap masyarakat adat. Ketidaksesuaian kebijakan juga terlihat antara RPP KEN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang justru menargetkan transisi energi secara progresif namun tidak didukung oleh dokumen implementatif seperti RUPTL 2021–2030.

Sebaliknya, negara seperti Jerman melalui Energiewende menunjukkan praktik baik dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan energi. Prinsip transparansi, pengawasan publik, dan kepemilikan komunitas menjadi pilar utama kebijakan energi mereka (Jacobs, 2012).

Aspek Sosial dan Ekologis dalam Transisi Energi

Transisi energi tidak semata urusan teknologi, melainkan soal siapa yang mendapat akses dan siapa yang dikorbankan. Konsep energy justice menekankan bahwa kelompok rentan seperti masyarakat pedesaan dan adat harus menjadi penerima manfaat utama dari energi bersih. Ironisnya, proyek EBT skala besar kerap mengabaikan hak tanah dan akses masyarakat lokal, memunculkan istilah green colonialism.

Keadilan dalam transisi juga menyangkut re-skilling pekerja sektor fosil menuju pekerjaan hijau. Misalnya, pelatihan teknisi panel surya, pengelola mikrohidro, hingga integrasi  ke dalam rantai pasok energi terbarukan. UMKM dapat memanfaatkan energi surya untuk efisiensi produksi, menciptakan ketahanan ekonomi di tingkat lokal (Alamri & Garniwa, 2022). Walaupun dalam hal ini yang lebih cocok sebenarnya adalah pembentukan koperasi energi komunitas, yang lebih adil dan tidak terjebak dalam skema business as usual

Secara ekologis, pendekatan transisi harus mempertimbangkan keberlanjutan sistem alam. Sebagai contoh penerapan model agrovoltaics—kombinasi pertanian dengan panel surya—berpotensi menjaga produksi pangan sambil menghasilkan energi (Dinesh et all, 2016). Tetapi perlu juga hati-hati, sebab konsep-konsep semacam ini masih cukup baru dan belum terimplementasikan. Secara garis besar, hendaknya transisi energi harus dimulai dari restorasi ekosistem, yang sudah seharusnya menjadi bagian dari perencanaan energi, bukan sebagai sebuah dampak yang diabaikan.

Sebuah Alternatif: Transisi Energi Berbasis Komunitas

Indonesia memiliki berbagai contoh inisiatif akar rumput dalam pengembangan energi terbarukan. Komunitas Kasepuhan Gelar Alam (sebelumnya Cipta Gelar) di Sukabumi, Jawa Barat memanfaatkan energi mikrohidro dan panel surya untuk kebutuhan listrik mandiri. Di Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, PPLH Seloliman mengembangkan PLTMH Kalimaron dan Wotlemah yang mampu mencukupi kebutuhan satu dusun dan kegiatan wisata edukasi lingkungan. Selain berkontribusi pada pengurangan emisi, warga juga merasakan manfaat ekonomi secara langsung.

Sementara di Kalimantan Barat, PLTMH di Kampung Dayak Silit menjadi contoh baik kolaborasi teknologi dan kearifan lokal. Tanpa merusak hutan, komunitas adat memperoleh akses penerangan dan meningkatkan taraf hidup mereka. Model seperti ini memperlihatkan bahwa transisi energi bisa dilakukan tanpa merampas hak masyarakat, bahkan sebaliknya, menjadi alat penguatan komunitas.

Dari contoh di atas, menunjukkan bahwa model community-owned renewable energy seperti koperasi energi dapat menjadi tawaran. Melalui pendekatan partisipatif dan ecosystem-based adaptation, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga pemilik dan pengelola. Inisiatif semacam ini mendesak untuk diperbanyak guna mengatasi ketergantungan terhadap energi fosil, sekaligus melepaskan masyarakat dari jerat perampasan hak atas ekosistem dan hak atas hidup.

Penting diketahui, bahwa transisi energi sudah seharusnya dipahami bukan hanya sekedar pergantian teknologi dari semula fosil ke EBT, melainkan sebagai momentum restrukturisasi sosial dan ekologis. Karena itu penting mengintegrasikan prinsip keadilan sosial dan ekologi dalam seluruh tahap perencanaan energi, terutama merujuk pada kebutuhan masyarakat, terbuka dan partisipatif. Karena transisi energi harus berpijak pada keberlanjutan hak atas ekosistem dan hak atas hidup.

Daftar Pustaka

Alamri, H., & Garniwa, I. (2022). Utility factor analysis and cost ownership of the plug-in hybrid electric vehicle (mitsubishi outlander phev). Citizen Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 511–520. https://doi.org/10.53866/jimi.v2i3.137

Bashir, F. (2024). The role of renewable energy in mitigating climate change. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4833338

CRED. (2015). The Human Cost of Natural Disasters: A Global Perspective. Centre for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED). https://www.researchgate.net/publication/317645955

Dinesh, H., & Pearce, J. M. (2016). The potential of agrivoltaic systems. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 54, 299-308. https://doi.org/10.1016/j.rser.2015.10.024

IESR. (2025). Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2025. https://iesr.or.id/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-ieto-2025/

IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. https://doi.org/10.59327/IPCC/AR6-9789291691647

Jacobs, D. (2012). The German Energiewende: history, targets, policies and challenges. Renewable Energy Law and Policy Review, 3(4), 223–233.

WALHI Jawa Timur. (2024). Krisis Iklim Semakin Nyata di Jawa Timur.

Wieder, W. R., et al. (2022). Pervasive alterations to snow-dominated ecosystem functions under climate change. PNAS, 119(30). https://doi.org/10.1073/pnas.2202393119

Zhao, Y., et al. (2020). Analysis of the evolution of drought, flood, and drought-flood abrupt alternation events under climate change using the daily SWAP index. Water. https://doi.org/10.3390/w12071969