Oleh: Mahpud Sujai *

Kondisi perekonomian global saat ini dipenuhi dengan ketidakpastian terutama dipicu oleh krisis energi dan pangan sebagai dampak dari konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina. Pasokan energi yang terganggu akibat konflik menyebabkan harga energi meningkat tajam dan beberapa wilayah di dunia terutama di Eropa mengalami krisis energi.

Krisis energi ini menyebabkan banyak Negara termasuk Indonesia melakukan perubahan mendasar dalam kebijakan energinya. Selain karena faktor ketersediaan pasokan dan peningkatan harga energi, isu perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan yang terus berkembangn juga semakin mendorong perubahan kebijakan dari penggunaan energi konvensional menjadi energi baru terbarukan. Perubahan kebijakan ini tentu saja dilakukan secara bertahap melalui berbagai langkah dan program transisi energi yang terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar perubahan kebijakan tersebut tidak mengganggu pasokan energi terutama listrik secara nasional.

Dalam menhadapi isu perubahan iklim, pemerintah sangat mendorong untuk terus mengurangi emisinya dengan berbagai target yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah diratfikasi dalam Paris Agreement. Namun target-target yang telah ditetapkan dalam NDC tersebut masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan kesepakatan Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC tahun 2014, meskipun target NDC setiap Negara diharapkan akan tercapai padai tahun 2030, dan kenaikan suhu global dapat ditekan hingga di bawah 2.0° C, namun tetap terdapat potensi kerugian ekonomi sebesar 0,2 hingga 2,0 dari PDB global per tahun akibat dari perubahan iklim ini. Oleh karena itu, maka semua Negara-negara di dunia telah bersepakat tentang perlunya ambisi dan target iklim untuk lebih ditingkatkan.

Salah satu target dan ambisi perubahan iklim yang akan dicapai adalah pencapaian target Net Zero Emission (NZE). Saat ini terdapat sekitar 48 parties atau Negara dengan share emisi global mencapai 54 persen telah bersepakat dan telah menyampaikan komitmennya kepada UNFCC untuk mencapai target NZE. Sementara itu, Indonesia beserta 148 parties atau Negara lainnya dengan share emisi global sekitar 46 persen belum menyampaikan dokumen NZE tersebut.  Namun, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun dokumen Long Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR) dan strategi-strategi sektoral untuk mendukung komitmen dalam mencapai target Net-Zero Emission pada tahun 2050.

Berdasarkan World Resource Institute, terdapat 10 program kunci yang harus dilakukan dalam mencapai target Net Zero Emission tahun 2050. Program kunci tersebut antara lain pengurangan pembangkit berbahan baku batubara (phase out coal power plants), meningkatkan investasi energi bersih, efisiensi energi dan kebijakan bangunan hijau (retrofit building), dekarbonisasi semen, baja dan plastik, pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle), peningkatan penyediaan dan penggunaan transportasi publik, dekarbonisasi sektor penerbangan dan pelayaran, mengatasi deforestasi dan kerusakan lahan, mengurangi sampah makanan dan mengkonsumsi lebih banyak sayuran dan mengurangi konsumsi daging.

Salah satu program utama yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pencapaian NZE di Indonesia adalah phase out coal power plants. Dalam program ini, pemerintah telah menyusun mekanisme transisi energi (energy transition mechanism) yang merupakan  bentuk komitmen kuat pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim. Mekanisme ETM ini mengakomodasi pendekatan holistik yang diperlukan untuk mengimplementasikan transisi energi sebagai framework yang menyediakan kebutuhan pembiayaan untuk mempercepat transisi energi nasional dengan memobilisasi dana dari sumber pembiayaan publik dan private secara berkelanjutan. Dengan platform ini, mekanisme penggunaan energi fossil secara gradual akan diturunkan berdasarkan kerangka kebijakan yang lebih luas tentang transisi energi yang adil untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net-Zero Emissions (NZE).

Program transisi energi yang dilakukan oleh Pemerintah juga didorong oleh pemanfaatan windfall profit dari lonjakan harga komoditas terutama barang tambang seperti batubara. Batubara sebagai salah satu sumber utama pembangkit listrik secara gradual akan dikurangi dan digantikan oleh sumber energi yang lebih bersih dan hijau. Transisi tersebut perlu diperkuat karena saat ini pengembangan energi terbarukan sebagai sumber energi pembangkit masih cukup lambat. Hingga saat ini, bauran energi pembangkit yang berasal dari energi terbarukan masih cukup rendah dengan proporsi masih dibawah 20 persen dari total energi.

Salah satu penyebab masih rendahnya komposisi energi terbarukan dalam bauran energi nasional adalah belum tercapainya kesepakatan terkait power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN. Namun, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan antara perusahaan pembangkit dengan PLN terkait penentuan tarif atau biaya power wheeling. Ketika permasalahan transmisi ini dapat disepakati, diharapkan pengembangan energi terbarukan akan semakin cepat dilaksanakan di Indonesia.

Transisi energi menjadi salah satu program yang sangat penting terutama terkait dengan isu kemandirian energi dan isu perubahan iklim. Program transisi energi harus fokus pada pengurangan intensitas karbon dan memberi manfaat lebih bagi setiap rumah tangga. Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Target tersebut harus tercapai untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Untuk memperkuat komitmen transisi energi tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan skema di bidang carbon pricing dan carbon trading. Skema ini diharapkan akan lebih menarik aliran investasi hijau ke dalam negeri baik investasi langsung maupun investasi di pasar modal dan sektor keuangan.

Namun pelaksanaan transisi energi di Indonesia tentu saja tidak lepas dari berbagai tantangan dan hambatan. Hambatan pertama adalah terkait regulasi yang tegas dan jelas untuk memuluskan program transisi energi tersebut. Perlu kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, swasta, investor, PLN hingga masyarakat pengguna listrik untuk mengimplementasikan kebijakan transisi energi ini. Hambatan lainnya adalah terkait kemudahan investasi bagi pembangkit energi terbarukan. Karena selama ini energi terbarukan masih terbilang cukup mahal jika dibandingkan dengan pembangkit berbahan bakar energi fossil. Hambatan lain adalah ketersediaan dan keberlanjutan pasokan energi terbarukan itu sendiri. Kepastian pasokan energi terbarukan tersebut perlu dijamin agar tidak terjadi kekurangan pasokan energi di masa mendatang.

Faktor lain yang sangat penting adalah edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna energi terkait dengan manfaat penggunaan energi terbarukan. Termasuk mengakselerasi terbentuknya ekosistem masyarakat agar lebih beralih ke penggunaan energi yang ramah lingkungan seperti penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga penggunaan listrik untuk keperluan rumah tangga seperti memasak.

Meskipun kondisi saat ini sedang berada dalam situasi penuh ketidakpastian dan ekonomi yang melambat akibat resesi global, namun ke depan negara-negara di dunia akan tetap melanjutkan transisi energi dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini harus dilakukan agar momentum transisi energi ini tetap dijaga untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, bersih dan berkelanjutan.

–##–

* Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Kebijakan Fiskal. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.