Norwegia menjadi negara maju pertama yang meratifikasi Persetujuan Paris.

Norwegia telah menyerahkan instrumen ratifikasi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Senin, 20 Juni 2016. Dengan ratifikasi ini saat ini telah ada 18 negara yang meratifikasi persetujuan ini dengan nilai pamangkasan emisi sebesar 0,18% total emisi gas rumah kaca dunia.

Dengan langkah ini berarti Norwegia melampaui Hungaria dan Perancis yang telah menyetujui secara formal Perjanjian Paris dalam perundang-undangan mereka namun belum meratifikasi persetujuan ini dan mengirimkannya ke UNFCCC.

Saat ini, 177 negara yang telah menandatangani Perjanjian Paris, namun baru 18 negara yang menyerahkan instrumen ratifikasi mereka. Bersama Norwegia, Palestina termasuk salah satu dari 18 negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris.

Keenam belas belas negara lain adalah Barbados, Belize, Fiji, Grenada, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nauru, Palau, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Samoa, Somalia, Tuvalu, Seychelles dan Guyana pada 20 Mei 2016. Sebelum Norwegia masuk nilai pengurangan emisi 17 negara ini hanya berkisar 0,04% dari total emisi gas rumah kaca dunia.

Persetujuan Paris masih memerlukan ratifikasi dari 37 negara lain dengan jumlah emisi kumulatif sebesar 54,96% dari emisi gas rumah kaca dunia agar bisa diterapkan. Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.

Redaksi Hijauku.com