Oleh: Tim PKM-PSH UGM*
“Tidak boleh ada kekejaman terhadap binatang!” – Adolf Hitler
Eksploitasi satwa sirkus menjadi berita yang begitu marak di beberapa situs media massa seperti mongabay dan CNN sejak tahun 2013. Pemberitaan tersebut menyeret beberapa nama penyelenggara sirkus yang diduga telah melakukan eksploitasi terhadap satwa-satwanya. Sering pula salah satu yang disebut adalah salah satu penyelenggara sirkus di Jawa Tengah. Perlindungan hak-hak satwa sirkus dirasa semakin tidak terkontrol jika menilik dari berita yang beredar, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Tentu, adanya ketimpangan dalam perlindungan hak-hak satwa sejatinya adalah problematika yang dapat mengaitkan antara satu pihak ke pihak lain. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah penyelenggara sirkus, pemerintah dalam ranahnya adalah Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah dan lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap isu eksploitasi satwa sirkus.
Walau pada kenyataannya sirkus di berbagai negara telah dihentikan, penyelenggaraan sirkus di Indonesia sejatinya masih dianggap legal. Hal tersebut karena penyelenggaraan sirkus di Indonesia masih memiliki payung hukum seperti UU No. 5 Tahun 1990 yang kemudian diturunkan kepada PP No. 7 dan 8 Tahun 1999. Sirkus keliling maupun sirkus tetap pun tidak dapat diselenggarakan oleh sembarang penyelenggara. Sirkus hanya dapat diselenggarakan oleh wadah yang telah dilegalkan oleh pemerintah sebagai lembaga konservasi. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 2 lembaga konservasi yang telah dilegalkan pemerintah untuk menyelenggarakan sirkus, yaitu PT. (B) dan PT. (W).
Penyelenggaraan sirkus pun tidak dilepas begitu saja. Campur tangan pemerintah, dalam hal ini adalah BKSDA, sejatinya cukup terlihat. Dalam hal konservasi yang dilakukan oleh penyelenggara sirkus, pemerintah, dalam hal ini adalah BKSDA, memberikan bantuan yang bersifat non materiil. Seperti pengembangan infrastruktur, penambahan hewan hingga yang terpenting adalah monitoring dan evaluasi kehidupan satwa di lembaga konservasi tempat penyelenggaraan sirkus tersebut. Normatifnya, monitoring dan evaluasi (monev) selalu dilakukan oleh BKSDA setidaknya satu tahun sekali. Pun pada prakteknya, evaluasi dilakukan dengan langsung terjun ke lapangan selama 3 bulan sekali. Hal-hal yang ditinjau dari monev tersebut adalah kesesuaian dengan SOP penyelenggara sirkus (Peraturan Dirjen PHKA No. P.9/IV/SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Hewan di Lembaga Konservasi) dalam menyelenggarakan kegiatan sirkus itu sendiri. SOP tersebut meliputi seluk beluk penyelenggaraan sirkus seperti waktu show satwa, sarana prasarana kehidupan satwa, alat angkut satwa, pakan satwa hingga jam istirahat satwa.
Pada penyelenggaraan monev, pihak penyelenggara sirkus dapat dikenai sanksi jika ada temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian penyelenggaraan dengan SOP. Sanksi paling ringan berupa penilaian minus terhadap penyelenggara sirkus itu sendiri. Tidak berhenti sampai disitu, kekurangan yang ditemukan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara sirkus. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada pihak penyelenggara. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan, penghentian sementara penyelenggaraan sirkus hingga yang paling berat adalah dicabutnya izin usaha.
Dari hasil monev yang dilakukan pemerintah, dua lembaga konservasi sekaligus penyelenggara sirkus yang ada di Jawa Tengah sejatinya telah dinyatakan lolos uji secara normatif. Keduanya telah menyelenggarakan sirkus sesuai dengan standar operasional serta ketentuan perundang-undangan yang ada.
Namun, summum ius summa injuria, keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi. Keadaan normatif suatu hal memang tak serta merta dapat memuaskan rasa keadilan dan insting hukum di tiap-tiap hati sanubari masyarakat itu sendiri, khususnya masyarakat Indonesia. Walaupun secara normatif tidak ada masalah, lembaga swadaya masyarakat yang fokus terhadap kasus eksploitasi satwa sirkus kerap membuka mulut bahwa sebenarnya eksploitasi telah terjadi.
Hidup di habitat asli merupakan dambaan bagi setiap satwa. Lembaga swadaya masyarakat menganggap bahwa segala jenis satwa termasuk satwa sirkus tetap harus hidup di habitat aslinya. Jika hewan-hewan sirkus dibiarkan berlarut-larut hidup dalam habitat asing, hal tersebut bisa digolongkan sebagai sebuah eksploitasi. Pun adapula beragam penemuan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, antara lain manipulasi data, pengingkaran SOP diam-diam tentang perolehan hewan yang diatur dalam Keputusan Kementerian Kehutanan No. 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan lain sebagainya.
Tidak ada peraturan tertulis yang dilanggar. Namun, dari temuan yang ada menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya tentang penyelenggaraan sirkus sejatinya masih memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum maupun pihak yang tidak bertanggungjawab. Celah tersebut antara lain tidak adanya parameter macam-macam eksploitasi yang dilakukan oleh penyelenggara sirkus secara kongkrit dan rigid.
Hal tersebut mengakibatkan ada kesenjangan antara das solen dan das sein yang terjadi di masyarakat. Penyelenggara satwa sirkus dapat terus menyelenggarakan kegiatannya karena secara normative tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, rasa keadilan belum juga tercapai di ranah masyarakat luas. Hal tersebut ditunjukkan oleh banyaknya lembaga swadaya masyarakat di jawa Tengah yang masih menggugat adanya eksploitasi yang tertanam dalam proses penyelenggaraan sirkus, sesuai dengan parameter keadilannya masing-masing. Sejatinya dua hal tersebut dapat dipertemukan pada satu titik temu, yakni hukum yang disusun secara lebih kongkrit dan rigid sesuai dengan keadaan masyarakat pada jamannya,
Ditegakkannya hukum tidak serta merta pasti memuaskan hati seluruh rakyat yang tunduk pada hukum itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan produk hukum adalah produk politik yang tentu tak lepas dari berbagai kepentingan, entah itu positif maupun negatif. Pun, tak seluruh masyarakat hadir dan mempunyai kesempatan untuk bersuara dalam pembuatan hukum, khususnya peraturan perundang-undangan itu sendiri. Maka, tak heran jika hukum, terlebih hukum tertulis, masih memiliki banyak kekurangan yang kemudian dapat disempurnakan dengan menilik hikmah dari setiap gejolak di masyarakat yang ada di setiap detik waktunya.
Tim Perlindungan Hak-Hak Satwa Sirkus di Provinsi Jawa Tengah: Sebuah Pendekatan Sosio-Legal, PKM-PSH didanai DIKTI 2016. Tim PKM terdiri dari:
1. Afriza Nandira (FH UGM)
2. Adita Putri Hapsari (FH UGM)
3. Odam Asdi Artosa (FISIPOL UGM)
4. Shifa Asma Ahsanitaqwim (FISIPOL UGM)
5. Hermawan Bagaskara (FISIPOL UGM)
Leave A Comment